
Umumnya, kita mengenal perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis. Namun, ada pula perjanjian kerja yang dilakukan secara lisan. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan: apakah perjanjian kerja lisan sah menurut hukum?
Jawabannya bergantung pada jenis hubungan kerja yang disepakati. Terdapat pengecualian penting yang perlu diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan status hubungan kerja.
Apa Itu Perjanjian Kerja?
Menurut Pasal 1 angka 14 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, perjanjian kerja merupakan perjanjian antara pekerja atau buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja serta hak dan kewajiban para pihak. Sementara itu, hubungan kerja pada dasarnya ditandai oleh adanya pekerjaan, perintah, dan upah. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa hubungan kerja lahir berdasarkan adanya perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.
Dalam konteks hukum ketenagakerjaan, perjanjian kerja dapat berbentuk Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Perbedaan jenis tersebut menjadi penting karena aturan mengenai bentuk perjanjiannya tidak sepenuhnya sama.
Apakah Perjanjian Kerja Lisan Sah?
Pada prinsipnya, perjanjian kerja lisan dapat memiliki kekuatan hukum apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 51 ayat (1) UU Ketenagakerjaan pada dasarnya mengatur bahwa perjanjian kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan. Kementerian Ketenagakerjaan juga menjelaskan bahwa bentuk lisan dimungkinkan sepanjang memenuhi syarat sahnya perjanjian kerja.
Syarat tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 52 UU Ketenagakerjaan, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, adanya pekerjaan yang diperjanjikan, serta pekerjaan tersebut tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, maupun peraturan perundang-undangan.
Artinya, tidak tepat apabila setiap hubungan kerja tanpa kontrak tertulis langsung dianggap tidak sah. Akan tetapi, bentuk lisan juga tidak berarti dapat digunakan untuk semua jenis hubungan kerja.
Perjanjian Kerja Lisan untuk PKWTT
Salah satu kondisi yang memungkinkan penggunaan perjanjian kerja lisan adalah hubungan kerja berdasarkan PKWTT. PKWTT merupakan hubungan kerja yang tidak ditentukan berdasarkan jangka waktu tertentu.
Dalam hubungan kerja seperti ini, perjanjian tidak selalu harus dituangkan dalam kontrak tertulis. Namun, bukan berarti pengusaha tidak memiliki kewajiban dokumentasi. Pasal 63 UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa apabila PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha wajib memberikan surat pengangkatan kepada pekerja.
Surat pengangkatan tersebut setidaknya memuat nama dan alamat pekerja, tanggal mulai bekerja, jenis pekerjaan, serta besarnya upah. Dengan demikian, pengusaha sebaiknya tetap memberikan dokumen tertulis meskipun hubungan kerja awalnya disepakati secara lisan. Dokumen tersebut penting untuk memberikan kepastian mengenai identitas pekerja, pekerjaan, tanggal mulai bekerja, dan upah.
Bagaimana Jika Perjanjian Kerja Lisan Digunakan untuk PKWT?
Bagian ini perlu mendapatkan perhatian khusus. PKWT digunakan untuk hubungan kerja berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu. Berdasarkan Pasal 56 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023, PKWT dapat didasarkan pada jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu.
Untuk PKWT, ketentuannya berbeda. Pasal 57 UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah melalui UU No. 6 Tahun 2023 menyatakan bahwa PKWT dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada 31 Oktober 2024. MK menyatakan bahwa norma Pasal 57 ayat (1) harus dimaknai bahwa
“Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.”
Oleh karena itu, perjanjian kerja lisan tidak dapat dijadikan bentuk PKWT yang memenuhi ketentuan Pasal 57. Ini merupakan perkembangan hukum penting yang perlu diperhatikan perusahaan maupun pekerja.
Apakah PKWT Lisan Otomatis Menjadi PKWTT?
Pertanyaan ini sering muncul karena aturan sebelumnya memang memiliki mekanisme tertentu mengenai perubahan status PKWT yang tidak memenuhi persyaratan. Namun, perlu membedakan antara tidak memenuhi syarat sebagai PKWT dan semata-mata tidak memiliki dokumen tertulis.
Putusan MK No. 168/PUU-XXI/2023 menegaskan kewajiban bahwa PKWT harus dibuat secara tertulis. Dalam putusan yang sama, MK juga menjelaskan bahwa PKWT yang tidak memenuhi ketentuan tertentu mengenai sifat dan jenis pekerjaan sebagaimana Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2), demi hukum menjadi PKWTT.
Dengan demikian, status hubungan kerja perlu dianalisis berdasarkan seluruh keadaan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata-mata menggunakan asumsi bahwa setiap kontrak lisan otomatis berubah menjadi PKWTT. Untuk kasus konkret, terutama apabila terdapat perselisihan mengenai status pekerja, penentuan status dapat bergantung pada isi kesepakatan, jenis pekerjaan, pelaksanaan hubungan kerja, jangka waktu, serta bukti-bukti yang tersedia.
Risiko Perjanjian Kerja Tanpa Dokumen Tertulis
Walaupun dalam kondisi tertentu hubungan kerja dapat dilakukan secara lisan, praktik tersebut memiliki risiko pembuktian yang lebih tinggi. Misalnya, pengusaha dan pekerja memiliki kesepakatan mengenai upah Rp5 juta per bulan. Apabila tidak ada dokumen tertulis, kemudian terjadi perselisihan mengenai besaran upah, tunjangan, jabatan, tanggal mulai bekerja, atau waktu kerja, para pihak akan lebih sulit menunjukkan bukti mengenai kesepakatan awal.
Hal yang sama dapat terjadi apabila pekerja mengklaim telah bekerja sebagai pekerja tetap, sedangkan perusahaan menyatakan hubungan kerja hanya berlangsung untuk jangka waktu tertentu. Dokumen tertulis dapat membantu memberikan bukti yang lebih jelas mengenai kesepakatan para pihak. Karena itu, meskipun perjanjian kerja lisan dapat dimungkinkan untuk PKWTT, membuat perjanjian kerja secara tertulis tetap merupakan langkah yang lebih memberikan kepastian administratif dan pembuktian bagi kedua pihak.
Apa Saja yang Sebaiknya Dicantumkan dalam Perjanjian Kerja?
Untuk mengurangi potensi perselisihan, perjanjian kerja tertulis sebaiknya menjelaskan berbagai aspek penting dalam hubungan kerja. Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Identitas pengusaha dan pekerja.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerja melaksanakan pekerjaan.
- Besaran dan cara pembayaran upah.
- Waktu kerja dan waktu istirahat.
- Hak dan kewajiban pekerja.
- Hak dan kewajiban pengusaha.
- Ketentuan mengenai jangka waktu apabila menggunakan PKWT.
- Ketentuan mengenai berakhirnya hubungan kerja.
- Ketentuan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Khusus PKWT, perusahaan juga perlu memperhatikan ketentuan PP No. 35 Tahun 2021. Peraturan tersebut mengatur lebih lanjut mengenai PKWT, termasuk dasar pembentukannya,
Jadi, apakah perjanjian kerja lisan sah? Jawabannya adalah dapat sah dalam kondisi tertentu, khususnya pada hubungan kerja PKWTT, sepanjang memenuhi persyaratan sahnya perjanjian kerja. Namun, apabila PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha tetap wajib memberikan surat pengangkatan kepada pekerja sesuai Pasal 63 UU Ketenagakerjaan.
Berbeda dengan PKWTT, PKWT memiliki persyaratan bentuk yang lebih ketat. PKWT harus dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
Karena itu, perusahaan sebaiknya tidak hanya mengandalkan kesepakatan lisan ketika mempekerjakan karyawan. Pembuatan dokumen perjanjian kerja secara tertulis dapat memberikan kepastian mengenai status hubungan kerja, pekerjaan, upah, hak, kewajiban, dan ketentuan lainnya serta membantu mengurangi risiko perselisihan hubungan industrial.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together