Skip to content
Home » Bagaimana Kebijakan WFH ASN dan Karyawan Swasta? Ini Aturannya.

Bagaimana Kebijakan WFH ASN dan Karyawan Swasta? Ini Aturannya.

Bagaimana Kebijakan WFH ASN dan Karyawan Swasta? Ini Aturannya.

Sistem kerja work from home (WFH) semakin populer digunakan di Indonesia. Termasuk di ranah pemerintahan untuk mendorong efisiensi energi sekaligus menyesuaikan pola kerja dengan perkembangan tata kelola pemerintahan dan dunia kerja.

Terlebih, saat ini sejumlah wilayah di Indonesia tengah menghadapi bencana alam yang tidak terduga.Dalam situasi seperti ini, fleksibilitas lokasi kerja menjadi semakin relevan. Pekerja yang tugasnya memungkinkan dilakukan secara jarak jauh dapat tetap menjalankan pekerjaan tanpa harus mempertaruhkan keselamatan dalam perjalanan menuju kantor.

Namun, penerapan WFH tidak dapat dilakukan secara seragam kepada seluruh pekerja. Ada perbedaan ketentuan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan karyawan swasta, Lantas, bagaimana kebijakan WFH bagi ASN dan karyawan swasta? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

ASN WFH Setiap Jumat

Pemerintah mendorong penerapan pola kerja fleksibel bagi ASN sebagai salah satu bagian dari percepatan transformasi tata kelola pemerintahan. Kebijakan ini juga berkaitan dengan upaya mengoptimalkan penggunaan energi nasional.

Aktivitas perkantoran membutuhkan konsumsi energi yang cukup besar, baik untuk operasional gedung maupun mobilitas pegawai. Dengan mengurangi aktivitas kerja secara fisik di kantor pada hari tertentu, pemerintah berharap dapat menciptakan efisiensi tanpa mengurangi produktivitas dan kualitas pelayanan.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka Mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, pola kerja ASN diatur menjadi:

  • Senin sampai Kamis: pelaksanaan tugas kedinasan dari kantor atau WFO.
  • Jumat: pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah atau WFH.

Dengan demikian, pola kerja yang diterapkan adalah empat hari WFO dan satu hari WFH dalam satu minggu.

Baca Juga :  Alasan Switch Career dan Langkah-Langkah Melakukannya

Meski demikian, penerapannya tetap harus memperhatikan karakteristik tugas dan kebutuhan pelayanan publik. Artinya, pekerjaan yang membutuhkan kehadiran langsung tidak dapat serta-merta dialihkan ke rumah.

Petugas yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, misalnya pada bidang kesehatan, transportasi, ketertiban umum, maupun pemadam kebakaran, tetap harus memastikan pelayanan berjalan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu, kebijakan WFH bagi ASN tidak dapat dimaknai sebagai libur tambahan pada hari Jumat. ASN tetap berkewajiban melaksanakan tugas, memenuhi target kinerja, dan menjalankan tanggung jawab kedinasan sesuai ketentuan.

Apakah Karyawan Swasta Wajib WFH Setiap Jumat?

Lalu bagaimana dengan karyawan swasta?

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026 mengenai pelaksanaan kebijakan fleksibilitas kerja. Namun, terdapat perbedaan penting antara pengaturan bagi ASN dan pekerja di sektor swasta.

Untuk perusahaan swasta, pemerintah tidak mewajibkan penerapan WFH setiap hari Jumat. Perusahaan justru diberikan ruang untuk menentukan sendiri pola dan teknis penerapan kerja fleksibel berdasarkan kondisi operasional masing-masing.

Dalam surat edaran tersebut, perusahaan swasta, termasuk BUMN dan BUMD, dianjurkan menerapkan WFH sekurang-kurangnya satu hari dalam seminggu.

Dengan demikian, perusahaan tidak harus menetapkan hari Jumat sebagai hari WFH. Hari pelaksanaan dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan, karakteristik pekerjaan, dan keberlangsungan operasional.

Perbedaan ini menjadi hal penting yang perlu dipahami oleh HR maupun karyawan. Kebijakan WFH pemerintah untuk sektor swasta pada dasarnya bersifat anjuran, bukan kewajiban yang harus diterapkan dengan pola identik seperti ASN.

Ketentuan WFH bagi Karyawan Swasta

Meskipun sifatnya berupa anjuran, perusahaan yang memilih menerapkan WFH tetap perlu memperhatikan hak dan kewajiban pekerja Berdasarkan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan perusahaan ketika menerapkan fleksibilitas kerja.

1. Upah Tetap Dibayarkan

Pelaksanaan WFH tidak berarti perusahaan dapat mengurangi upah karyawan secara sepihak. Pekerja tetap memperoleh hak pengupahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, perubahan lokasi kerja dari kantor ke rumah tidak otomatis menghilangkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi hak pekerja.

2. Tidak Mengurangi Hak Cuti

WFH juga berbeda dengan cuti. Ketika karyawan bekerja dari rumah sesuai jadwal yang ditentukan perusahaan, hari tersebut tetap merupakan hari kerja.

Baca Juga :  Perbedaan Sistem Kerja WFH Dan WFO, Mending yang Mana?

Karena itu, pelaksanaan WFH tidak seharusnya mengurangi jatah cuti tahunan karyawan.

3. Karyawan Tetap Bekerja

Bekerja dari rumah bukan berarti karyawan terbebas dari kewajiban pekerjaan. Karyawan tetap harus menyelesaikan tugas, memenuhi target, menjaga komunikasi, dan bertanggung jawab terhadap pekerjaan yang diberikan.

Perusahaan juga dapat menetapkan mekanisme absensi, pelaporan, maupun koordinasi selama karyawan bekerja dari rumah.

4. Produktivitas Harus Tetap Terjaga

Perusahaan perlu memastikan bahwa fleksibilitas kerja tidak mengakibatkan penurunan produktivitas maupun kualitas layanan.

Karena itu, HR dapat menetapkan indikator kinerja yang jelas sehingga keberhasilan WFH tidak hanya dinilai berdasarkan kehadiran karyawan secara daring, tetapi juga berdasarkan hasil pekerjaan.

Sektor Apa Saja yang Dikecualikan?

Tidak semua jenis pekerjaan dapat dilakukan dari rumah. Beberapa sektor membutuhkan kehadiran fisik sehingga penerapan WFH harus disesuaikan dengan karakteristik operasionalnya. Beberapa sektor yang tetap membutuhkan operasional langsung antara lain:

  • Kesehatan, seperti rumah sakit, klinik, dan layanan farmasi.
  • Energi, termasuk penyediaan listrik, bahan bakar minyak, dan gas.
  • Transportasi dan logistik, yang membutuhkan aktivitas lapangan.
  • Manufaktur, karena proses produksi membutuhkan fasilitas dan mesin di lokasi kerja.
  • Perhotelan dan pariwisata, yang berhubungan langsung dengan pelayanan pelanggan.
  • Makanan dan minuman, terutama kegiatan produksi dan pelayanan.
  • Keuangan dan perbankan, khususnya fungsi tertentu yang membutuhkan pelayanan langsung.

Karena itu, perusahaan tidak dapat menerapkan satu pola WFH kepada seluruh karyawan tanpa mempertimbangkan jenis pekerjaan. Misalnya, staf administrasi atau pekerja yang tugas utamanya dilakukan menggunakan komputer mungkin dapat bekerja dari rumah. Sebaliknya, operator mesin produksi membutuhkan kehadiran di fasilitas perusahaan.

Apa Perbedaan WFH ASN dan Swasta?

Secara sederhana, perbedaan kebijakan WFH antara ASN dan karyawan swasta dapat dilihat dari sifat penerapannya.

Aspek ASN Karyawan Swasta
Dasar kebijakan SE Menteri PANRB No. 3 Tahun 2026 SE Menteri Ketenagakerjaan No. M/6/HK.04/III/2026
Pola yang dianjurkan/diatur WFO Senin–Kamis, WFH Jumat WFH minimal 1 hari dalam seminggu
Hari WFH Jumat dalam pola yang ditetapkan Tidak ditentukan 
Sifat kebijakan Mengikuti pengaturan pemerintah dengan penyesuaian kebutuhan layanan Bersifat anjuran
Penentu teknis Instansi pemerintah Perusahaan
Pertimbangan utama Tugas kedinasan dan pelayanan publik Kebutuhan operasional dan karakteristik pekerjaan
Baca Juga :  Apakah WFH Wajib untuk Swasta Tahun 2026? Ini Penjelasan Lengkapnya

Dari tabel tersebut dapat dipahami bahwa kebijakan WFH bagi ASN dan swasta mempunyai tujuan yang sama-sama berkaitan dengan fleksibilitas dan efisiensi, tetapi mekanisme penerapannya berbeda.

Apa yang Perlu Dilakukan HR?

Bagi perusahaan yang ingin menerapkan WFH, HR perlu memastikan kebijakan tersebut dibuat secara jelas dan dapat diterapkan secara konsisten.

Pertama, perusahaan perlu mengidentifikasi posisi yang memungkinkan untuk bekerja secara remote. Kedua, perusahaan harus menentukan jadwal, mekanisme absensi, pola komunikasi, target pekerjaan, serta indikator kinerja.

Selain itu, HR juga perlu memperhatikan keamanan data perusahaan. Karyawan yang bekerja dari rumah berpotensi mengakses sistem dan dokumen perusahaan menggunakan jaringan di luar kantor sehingga aspek keamanan informasi perlu mendapatkan perhatian.

Perusahaan juga sebaiknya menyampaikan aturan tersebut kepada karyawan secara tertulis. Dengan begitu, pekerja memahami kapan harus bekerja dari rumah, bagaimana mekanisme pelaporannya, serta tanggung jawab yang tetap harus dipenuhi.

Penerapan WFH pada 2026 memiliki perbedaan antara ASN dan karyawan swasta. ASN mendapatkan pengaturan pola kerja empat hari WFO dan satu hari WFH pada hari Jumat berdasarkan SE Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan pelayanan publik.

Sementara itu, perusahaan swasta tidak diwajibkan mengikuti pola WFH setiap Jumat. Berdasarkan SE Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026, perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD dianjurkan menerapkan WFH sekurang-kurangnya satu hari dalam seminggu. Pada akhirnya, kebijakan WFH bagi karyawan swasta dikembalikan pada kebijakan di perusahaan masing-masing. Bagi HR, pemahaman terhadap perbedaan aturan ini penting agar penerapan fleksibilitas kerja tidak hanya memberikan manfaat bagi karyawan, tetapi juga tetap mendukung kebutuhan operasional dan pencapaian tujuan perusahaan.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Kebijakan WFH ASN dan Karyawan Swasta? Ini Aturannya.