Skip to content
Home » Apakah Kontrak Kerja Wajib Bermaterai? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Kontrak Kerja Wajib Bermaterai? Ini Penjelasan Hukumnya

Apakah Kontrak Kerja Wajib Bermaterai? Ini Penjelasan Hukumnya

Kontrak kerja umumnya dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan ditandatangani di atas materai oleh pekerja serta pemberi kerja. Pertanyaannya, apakah kontrak kerja wajib bermaterai?

Tidak sedikit yang beranggapan bahwa materai merupakan syarat sahnya suatu kontrak, tanpa materai maka kontrak tersebut tidak memiliki kekuatan hukum. Pernyataan ini perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahan dalam pembuatan kontrak kerja, sekaligus memastikan bahwa perusahaan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. 

Lantas, bagaimana yang sebenarnya? Simak penjelasannya di bawah ini. 

Apakah Kontrak Kerja Wajib Bermaterai?

Jika pertanyaannya adalah kontrak kerja wajib bermaterai agar hubungan kerja menjadi sah, jawabannya tidak. Tidak adanya meterai pada dokumen kontrak tidak secara otomatis membuat perjanjian kerja batal atau hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja menjadi tidak sah.

Dalam hukum perjanjian, keabsahan suatu perjanjian pada dasarnya berkaitan dengan terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana dikenal dalam Pasal 1320 KUHPerdata, yaitu adanya kesepakatan para pihak, kecakapan untuk membuat perjanjian, suatu hal tertentu, serta sebab yang halal. Meterai tidak termasuk dalam empat syarat tersebut. Prinsip bahwa perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak juga tercermin dalam Pasal 1338 KUHPerdata.

Dengan demikian, meterai memiliki fungsi yang berbeda. Bea Meterai merupakan pajak atas dokumen, bukan biaya untuk mengesahkan isi atau substansi perjanjian. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa Bea Meterai dikenakan atas dokumen tertentu yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Apa Fungsi Meterai pada Kontrak Kerja?

Kesalahpahaman yang cukup sering terjadi adalah menganggap meterai sebagai tanda bahwa sebuah kontrak baru mempunyai kekuatan hukum. Padahal, fungsi utama meterai berkaitan dengan pelunasan pajak atas dokumen.

Baca Juga :  Apa Itu Exit Interview dan Cara Melakukannya dengan Efektif

Berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, surat perjanjian termasuk dokumen yang bersifat perdata dan menjadi objek Bea Meterai. Tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 untuk setiap dokumen. UU tersebut berlaku sejak 1 Januari 2021 dan masih berstatus berlaku.

Karena kontrak kerja merupakan perjanjian antara pekerja dan pemberi kerja, dokumen tersebut pada umumnya termasuk kategori surat perjanjian. Oleh karena itu, kewajiban Bea Meterai tetap perlu diperhatikan oleh perusahaan maupun pekerja. Dengan kata lain, kontrak kerja wajib bermaterai dalam konteks kewajiban Bea Meterai atas dokumen perjanjian, tetapi meterai bukan faktor yang menentukan sah atau tidaknya hubungan kerja.

Kapan Bea Meterai atas Kontrak Kerja Terutang?

Hal penting lainnya adalah mengetahui kapan Bea Meterai menjadi terutang. Menurut ketentuan Bea Meterai, untuk surat perjanjian beserta rangkapnya, Bea Meterai terutang ketika dokumen tersebut dibubuhi tanda tangan. Ketentuan ini ditegaskan dalam UU Nomor 10 Tahun 2020 dan aturan pelaksanaannya.

Artinya, perusahaan tidak perlu memahami meterai sebagai sesuatu yang membuat kontrak “baru sah” setelah ditempel. Meterai merupakan bagian dari kewajiban perpajakan atas dokumen yang bersangkutan.

Dalam praktiknya, kontrak kerja dapat dibuat secara fisik menggunakan meterai tempel atau menggunakan meterai elektronik sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan regulasi juga telah mengakomodasi dokumen elektronik dan meterai elektronik.

Ketentuan teknis Bea Meterai saat ini antara lain diatur melalui PMK Nomor 78 Tahun 2024 tentang Ketentuan Pelaksanaan Bea Meterai. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2024 dan menggantikan sejumlah PMK sebelumnya yang mengatur pelaksanaan Bea Meterai.

Bagaimana Jika Kontrak Kerja Tidak Dibubuhi Meterai?

Lalu, bagaimana jika perusahaan dan pekerja sudah menandatangani kontrak kerja tetapi ternyata tidak menggunakan meterai? Situasi tersebut tidak serta-merta berarti kontraknya batal. Hal yang perlu dibedakan adalah keabsahan perjanjian dan pemenuhan kewajiban Bea Meterai.

Baca Juga :  Kenapa Mengantuk Terus Padahal Tidur Cukup? Bisa Jadi Karena Ini!

Apabila perjanjian telah memenuhi unsur-unsur yang diperlukan untuk sahnya perjanjian, tidak adanya meterai bukan berarti otomatis menghilangkan kesepakatan antara pekerja dan perusahaan. Namun, apabila dokumen tersebut merupakan objek Bea Meterai dan belum dilunasi sebagaimana mestinya, terdapat mekanisme pemeteraian kemudian sesuai ketentuan perpajakan.

PMK Nomor 78 Tahun 2024 mengatur bahwa pemeteraian kemudian dapat dilakukan terhadap dokumen yang Bea Meterainya tidak atau kurang dibayar sebagaimana mestinya, serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Karena itu, perusahaan tidak perlu langsung menganggap kontrak kerja tanpa meterai sebagai kontrak yang tidak berlaku. Langkah yang lebih tepat adalah memenuhi kewajiban Bea Meterai sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Apakah Meterai Membuat Kontrak Kerja Lebih Kuat di Pengadilan?

Meterai sering dianggap dapat membuat kontrak otomatis mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih kuat. Anggapan ini perlu diluruskan.

Meterai memang berkaitan dengan dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti, tetapi meterai bukan alat untuk mengesahkan substansi perjanjian. Kekuatan suatu kontrak tetap perlu dilihat dari isi perjanjian, identitas dan kecakapan para pihak, kesepakatan, objek yang diperjanjikan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

UU Bea Meterai sendiri membedakan antara dokumen yang menjadi objek Bea Meterai karena sifat perdatanya dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Bahkan, dokumen yang Bea Meterainya belum dilunasi dapat dikenai mekanisme pemeteraian kemudian. Dengan demikian, meterai tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran apakah kontrak kerja mempunyai kekuatan hukum.

Apa yang Harus Diperhatikan dalam Membuat Kontrak Kerja?

Daripada hanya berfokus pada meterai, perusahaan dan pekerja sebaiknya lebih memperhatikan substansi kontrak kerja. Untuk perjanjian kerja, hal-hal penting yang perlu diperiksa antara lain:

  • Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh
  • Jabatan atau jenis pekerjaan
  • Tempat pekerjaan
  • Besaran dan cara pembayaran Upah
  • Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT. 
Baca Juga :  Apakah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Bisa Berubah Menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)

Khusus untuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), perusahaan juga harus memperhatikan ketentuan mengenai jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT serta ketentuan pelaksanaannya. PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek PKWT, termasuk perjanjian kerja harian dan persyaratan tertentu dalam pelaksanaannya. Hal tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan jauh lebih luas daripada sekadar membubuhkan meterai pada dokumen.

Jadi kesimpulannya, apakah kontrak kerja wajib bermaterai? Jawabannya perlu dilihat dari dua sisi. Dari sisi keabsahan perjanjian, meterai bukan syarat sah kontrak kerja. Kontrak dapat tetap mengikat apabila memenuhi persyaratan sahnya perjanjian dan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku.

Namun, dari sisi perpajakan, surat perjanjian merupakan salah satu dokumen yang menjadi objek Bea Meterai. Tarif yang berlaku saat ini adalah Rp10.000 per dokumen, dan untuk surat perjanjian Bea Meterai terutang ketika dokumen dibubuhi tanda tangan.

Karena itu, pemahaman yang lebih tepat bukan sekadar mengatakan kontrak kerja wajib bermaterai, melainkan bahwa kontrak kerja sebagai dokumen perjanjian pada umumnya terutang Bea Meterai, sementara meterai itu sendiri bukan syarat yang menentukan sah atau tidaknya hubungan kerja.

Bagi HR dan perusahaan, praktik terbaik adalah memastikan kontrak kerja memenuhi seluruh ketentuan ketenagakerjaan sekaligus memenuhi kewajiban Bea Meterai. Dengan demikian, perusahaan tidak hanya tertib secara administratif, tetapi juga lebih siap menghadapi persoalan hukum maupun perpajakan yang mungkin muncul di kemudian hari.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Kontrak Kerja Wajib Bermaterai? Ini Penjelasan Hukumnya