Skip to content
Home » Berapa Kali PKWT Boleh Diperpanjang? Ini Aturan Terbaru yang Wajib Dipahami HR dan Karyawan

Berapa Kali PKWT Boleh Diperpanjang? Ini Aturan Terbaru yang Wajib Dipahami HR dan Karyawan

Berapa Kali PKWT Boleh Diperpanjang? Ini Aturan Terbaru yang Wajib Dipahami HR dan Karyawan

Masih banyak HR maupun pekerja yang bertanya, berapa kali PKWT boleh diperpanjang? Pertanyaan ini sering muncul karena banyak informasi di internet yang masih mengacu pada aturan lama dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal, sejak berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 Tahun 2021, ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) mengalami perubahan yang cukup signifikan. 

Salah satu perubahan tersebut berkaitan dengan batas perpanjangan kontrak kerja. Dahulu perusahaan hanya dapat memperpanjang PKWT satu kali dengan ketentuan tertentu. Kini, regulasinya tidak lagi mengatur jumlah perpanjangan, melainkan membatasi total jangka waktu hubungan kerja PKWT.

Lalu, sebenarnya berapa kali PKWT boleh diperpanjang menurut aturan terbaru? Simak penjelasan lengkap berikut.

Apa Itu PKWT?

Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja yang dibuat antara perusahaan dan pekerja untuk hubungan kerja yang berlangsung dalam jangka waktu tertentu atau hingga suatu pekerjaan selesai. Berbeda dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang bersifat tetap, PKWT memiliki batas waktu sesuai kesepakatan para pihak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Berapa Upah Karyawan Magang? Begini Aturannya!

Dalam praktiknya, perusahaan biasanya menggunakan PKWT untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja pada proyek tertentu, pekerjaan musiman, atau pekerjaan yang memang diperkirakan selesai dalam waktu tertentu. Karena sifatnya yang khusus, penggunaan PKWT tidak dapat diterapkan pada semua jenis pekerjaan.

Saat ini, pengaturan mengenai PKWT mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta aturan pelaksanaannya dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Regulasi tersebut mengatur jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT, jangka waktu kontrak, perpanjangan, hingga hak pekerja berupa uang kompensasi.

Jenis Pekerjaan yang Dapat Menggunakan PKWT

Tidak semua pekerjaan dapat menggunakan sistem kontrak PKWT. Berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 35 Tahun 2021, PKWT hanya dapat diterapkan pada pekerjaan yang sifatnya tidak tetap atau memiliki batas penyelesaian tertentu.

Berikut beberapa jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT.

1. Pekerjaan yang Diperkirakan Selesai dalam Waktu Tertentu

Jenis pekerjaan ini memiliki target penyelesaian yang jelas sehingga hubungan kerja akan berakhir setelah pekerjaan selesai. Contohnya:

  • Proyek pembangunan gedung.
  • Implementasi sistem ERP.
  • Migrasi data perusahaan.
  • Proyek digitalisasi arsip.

2. Pekerjaan Musiman

Perusahaan dapat menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang hanya dibutuhkan pada musim tertentu atau periode tertentu dalam satu tahun. Contohnya:

  • Pekerja panen di sektor perkebunan.
  • Tenaga tambahan saat musim liburan.
  • Karyawan sementara menjelang Hari Raya atau Natal.

3. Pekerjaan Terkait Produk atau Kegiatan Baru

PKWT juga dapat digunakan ketika perusahaan sedang melakukan uji coba produk baru, membuka cabang baru, atau menjalankan proyek bisnis yang masih dalam tahap percobaan (pilot project). Contohnya:

  • Tim peluncuran aplikasi baru.
  • Staf pembukaan cabang baru.
  • Tim riset produk.
Baca Juga :  Begini Aturan Perpanjangan PKWT dalam UU Cipta Kerja

4. Pekerjaan yang Sekali Selesai

Jenis pekerjaan ini hanya dilakukan satu kali dan tidak berulang secara terus-menerus. Contohnya:

  • Renovasi kantor.
  • Audit khusus.
  • Pembuatan website perusahaan.
  • Pemasangan mesin produksi.

5. Pekerjaan yang Bersifat Tidak Tetap

Selain kategori di atas, PKWT juga dapat digunakan untuk pekerjaan lain yang sifat, jenis, atau kegiatannya memang tidak berlangsung secara terus-menerus dan bukan merupakan pekerjaan inti yang bersifat permanen

Berapa Kali PKWT Boleh Diperpanjang?

Jawabannya adalah tidak ada batas jumlah perpanjangan yang diatur secara khusus dalam UU Cipta Kerja maupun PP Nomor 35 Tahun 2021. Artinya, regulasi terbaru tidak lagi menyebut angka satu kali atau dua kali sebagaimana aturan lama, tetapi memberi batasan total jangka waktu PKWT beserta seluruh perpanjangannya, yaitu paling lama 5 tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu.

Sebagai contoh:

  • Kontrak pertama 1 tahun → diperpanjang 1 tahun → diperpanjang lagi 2 tahun → diperpanjang 1 tahun.
  • Total masa kerja menjadi 5 tahun sehingga masih sesuai dengan ketentuan.

Syarat Perpanjangan PKWT

PKWT dapat diperpanjang selama memenuhi syarat tertentu. Berikut ini adalah sayarat perpanjangan PKWT:

1. Pekerjaan Belum Selesai

Perusahaan hanya dapat memperpanjang PKWT apabila pekerjaan yang menjadi dasar kontrak memang belum selesai. Oleh sebab itu, perusahaan bisa memperpanjang kontrak hingga pekerjaan selesai.

2. Ada Kesepakatan Kedua Belah Pihak

Perpanjangan tidak dapat dilakukan secara sepihak. Perusahaan dan pekerja harus menyepakati isi kontrak baru, termasuk jangka waktu, dan hak serta kewajiban masing-masing.

3. Total Masa Kerja Maksimal Lima Tahun

Meskipun banyak orang bertanya berupa kali PKWT boleh diperpanjang, sebenarnya yang perlu diperhatikan adalah total masa kontrak. Selama seluruh masa kerja belum melebihi lima tahun, perusahaan masih dapat melakukan perpanjangan sesuai kebutuhan pekerjaan.

Baca Juga :  Tingkatkan Peluang Karir dengan Sertifikasi dan Pelatihan HR Manager

Contoh Perhitungan Perpanjangan PKWT

Agar lebih mudah dipahami, berikut ilustrasinya.

Kontrak Durasi
PKWT Pertama 1 Tahun
Perpanjangan Pertama 1 Tahun
Perpanjangan Kedua 1 Tahun
Perpanjangan Ketiga 2 Tahun
Total 5 Tahun

Pada contoh tersebut, perusahaan melakukan perpanjangan sebanyak tiga kali. Hal ini tetap diperbolehkan karena total hubungan kerja masih berada dalam batas maksimal lima tahun. Contoh ini menunjukkan bahwa jawaban atas pertanyaan berapa kali PKWT boleh diperpanjang bukan ditentukan oleh jumlah kontraknya, tetapi oleh akumulasi masa kerja.

Berdasarkan PP Nomor 35 Tahun 2021, tidak ada ketentuan yang membatasi jumlah perpanjangan PKWT. Perusahaan dapat memperpanjang kontrak lebih dari satu kali sepanjang pekerjaan belum selesai, terdapat kesepakatan antara pekerja dan perusahaan, serta total masa PKWT beserta seluruh perpanjangannya tidak melebihi lima tahun untuk PKWT berdasarkan jangka waktu. 

Oleh karena itu, HR maupun pekerja sebaiknya tidak lagi berpatokan pada aturan lama yang menyebut PKWT hanya boleh diperpanjang satu kali. Memahami regulasi terbaru akan membantu perusahaan mengelola hubungan kerja secara lebih tepat sekaligus memastikan hak-hak pekerja tetap terlindungi.

FAQ

1. Berapa kali PKWT boleh diperpanjang?

Tidak ada batas jumlah perpanjangan dalam PP Nomor 35 Tahun 2021. Yang dibatasi adalah total masa PKWT berdasarkan jangka waktu, yaitu maksimal lima tahun. 

2. Apakah PKWT harus diberi jeda sebelum diperpanjang?

Tidak. Aturan terbaru tidak lagi mensyaratkan masa jeda 30 hari untuk perpanjangan PKWT. 

3. Apakah pekerja tetap mendapat uang kompensasi saat kontraknya diperpanjang?

Ya. Pekerja PKWT tetap berhak memperoleh uang kompensasi sesuai ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2021 ketika periode kontraknya berakhir. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Berapa Kali PKWT Boleh Diperpanjang? Ini Aturan Terbaru yang Wajib Dipahami HR dan Karyawan