
Di bulan Maret 2026, kita akan merayakan 3 hari raya keagamaan dalam waktu yang berdekatan yaitu Imlek, hari raya Nyepi, dan hari raya Idul Fitri. Artinya, perusahaan perlu untuk segera menyiapkan THR bagi karyawannya. Namun, bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja?
THR merupakan salah satu komponen remunerasi yang bisa mempengaruhi engagement karyawan. Oleh sebab itu pengelolaannya perlu dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan regulasi agar tidak menimbulkan risiko hukum kedepannya.
Sebab, perhitungan THR sendiri sudah diatur dalam regulasi yang berlaku. Nah, untuk mengetahui bagaimana perhitungan THR menurut UU Cipta Kerja, simak penjelasannya di bawah ini.
Ketentuan THR Menurut UU Cipta Kerja
Sebenarnya, UU Cipta Kerja dan UU Ketenagakerjaan tidak secara langsung mengatur mengenai perhitungan THR. THR atau tunjangan hari raya merupakan salah satu pendapatan non upah yang merupakan hak karyawan dan wajib diberikan oleh pemberi kerja.

Ketentuan mengenai THR ini diatur dalam Permenaker No. 6 tahun 2016 mulai dari waktu pemberian hingga perhitungan THR. Untuk mengetahui selengkapnya simak penjelasannya dibawah ini:
1. Perhitungan THR
Besarnya THR umumnya adalah 1 bulan upah. Upah yang dimaksud adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap, sehingga tunjangan tidak tetap tidak termasuk dalam komponen THR. Namun meski demikian, ada pula karyawan yang THRnya dihitung secara proporsional, dengan ketentuan berikut:
- Karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan upah
- Karyawan yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun,THR diberikan secara proporsional. Misalnya karyawan baru bekerja selama 6 bulan, maka besarnya THR adalah (6/12 x upah 1 bulan)
2. Waktu Pemberian THR
Permenaker no 6 tahun 2016 juga telah mengatur kapan THR itu diberikan, yaitu paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian perusahaan perlu memastikan agar karyawan mendapatkan THR tepat waktu, adapun tanggal hari raya keagamaan di tahun 2026, adalah sebagai berikut:
- Tahun Baru Imlek, 17 Februari 2026
- Hari Raya Nyepi, 19 Maret 2026
- Hari Raya Idul Fitri, 21 Maret 2026
- Hari raya waisak, 31 Mei 2026
- Hari Raya Natal, 25 Desember 202
3. Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR
Lantas, apakah semua karyawan berhak mendapatkan THR? Jawabannya adalah semua karyawan PKWT dan PKWTT yang sudah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut berhak untuk mendapatkan THR. Dengan demikian, karyawan dengan status karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun pekerja harian lepas bisa mendapatkan THR dari perusahaan.
Perhitungan THR Bagi Karyawan Tetap, Kontrak dan Harian Lepas
Menghitung THR untuk karyawan diperlukan pemahaman mengenai regulasi yang berlaku. Sebab dalam regulasi tersebut sudah diatur siapa saja yang berhak untuk mendapatkan THR dan berapa besarnya THR yang bisa didapatkan. Untuk memahami bagaimana perhitungan THR selengkapnya, berikut adalah contoh perhitungan untuk masing-masing status karyawan:
1. THR Karyawan Tetap dan Karyawan Kontrak
Perhitungan THR karyawan tetap dan kontrak sebagaimana disebutkan sebelumnya yaitu sebesar 1 bulan gaji untuk karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun. Jika karyawan memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun sudah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut bisa mendapatkan THR secara proporsional.
Contoh:
Pak Haikal adalah karyawan di PT A yang baru saja menandatangani kontrak kerja tetap 3 bulan yang lalu. Gaji pak Haikal adalah 7 juta per bulan, dengan tunjangan makan sebesar 600 ribu. Lantas berapa THR yang didapatkan pak Haikal?
- THR= (masa kerja/12 x gaji 1 bulan)
- Gaji 7 juta
- Tunjangan tidak tetap 600 ribu
THR= (3/12 x 7 juta)
= Rp 1.750.000
Dengan demikian THR yang berhak didapatkan pak Haikal adalah Rp. 1.750.000. Dalam kasus tersebut, pengali dalam THR adalah 7 juta karena dalam menghitung THR komponen gaji yang digunakan adalah upah pokok + tunjangan tetap. Sedangkan tunjangan makan merupakan tunjangan tidak tetap sehingga tidak masuk dalam komponen upah sebagai pengali THR.
2. THR Karyawan Harian Lepas
Selain karyawan tetap dan karyawan kontrak, karyawan dengan perjanjian harian lepas juga berhak untuk mendapatkan THR. Besarnya THR untuk karyawan dengan perjanjian harian lepas juga sama yaitu 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja minimal 1 tahun dan dihitung secara proporsional jika masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Namun, yang membedakan adalah cara menghitung besarnya upah sebulan, mengingat karyawan dengan perjanjian harian lepas tidak memiliki penghasilan yang teratur per bulannya. Sebab dalam perjanjian harian lepas, upah dihitung berdasarkan jumah hadiaran selama sebulan. Dengan demikian perhitungan THR dihitung berdasarkan beasrnya upah rata-rata. Caranya adalah sebagai berikut:
Rata-rata upah sebulan= Jumlah upah selama masa kerja : 12
| Masa Kerja | Upah 1 Bulan | THR |
| 12 bulan | Jumlah upah 12 bulan terakhir : 12 | Rata-rata upah 1 bulan |
| 5 bulan | Jumlah upah 5 bulan terakhir : 5 | 5/12 x rata-rata upah 1bulan |
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
