Dalam perjanjian kerja, terkadang ada yang memuat klausul force majeure. Apa itu force majeure dalam perjanjian kerja?
Hubungan antara perusahaan dan karyawan diatur melalui perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Namun, tidak semua kondisi dapat diprediksi sejak awal. Ada situasi tertentu yang berada di luar kendali perusahaan maupun karyawan, seperti bencana alam, wabah penyakit, atau kebijakan pemerintah yang bersifat darurat.
Dalam kondisi seperti itu konsep force majeure menjadi penting untuk dipahami. Bahkan hal ini bisa menjadi salah satu alasan PHK yang sah. Untuk mengetahui selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Force Majeure dalam Perjanjian Kerja
Force majeure atau keadaan memaksa adalah kondisi atau peristiwa luar biasa yang terjadi di luar kemampuan dan kehendak para pihak, sehingga menghambat atau bahkan membuat kewajiban dalam perjanjian tidak dapat dilaksanakan. Untuk memahami apa itu force majeure, penting diketahui bahwa keadaan ini bukan disebabkan oleh kelalaian salah satu pihak, melainkan murni karena faktor eksternal yang tidak dapat dicegah.
Dalam konteks perjanjian kerja, force majeure sering dikaitkan dengan kondisi yang menyebabkan perusahaan tidak dapat menjalankan operasional secara normal. Akibatnya, perusahaan mungkin tidak dapat memenuhi kewajiban tertentu kepada karyawan, seperti pembayaran upah penuh atau keberlangsungan pekerjaan itu sendiri.
Dasar Hukum Force Majeure di Indonesia
Pembahasan mengenai apa itu force majeure tidak terlepas dari dasar hukum yang mengaturnya. Dalam hukum perdata Indonesia, force majeure diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1244 dan Pasal 1245. Pasal-pasal ini menjelaskan bahwa pihak yang tidak dapat memenuhi kewajibannya karena keadaan memaksa tidak dapat dimintakan ganti rugi.
Pasal 1244 KUH Perdata
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Pasal 1245 KUH Perdata
Tidak ada penggantian biaya, kerugian dan bunga bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginya.
Dalam hubungan kerja, pengaturan force majeure juga dapat ditemukan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (PKB). Biasanya, klausul force majeure dijelaskan secara rinci agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Ruang Lingkup Force Majeure dalam Perjanjian Kerja
Untuk memperjelas pemahaman mengenai apa itu force majeure dalam perjanjian kerja, ada beberapa unsur utama yang harus ada agar kejadian tersebut menimbulkan force majeure. Mengutip dari Hukum online, ada 4 keadaan yaitu:
- Adanya kejadian yang tidak terduga
- Adanya halangan yang menyebabkan terjadinya wanprestasi
- Ketidakmungkinan tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan debitur
- Ketidakmampuan tersebut tidak bisa dibebankan risikonya kepada debitur
Kondisi yang termasuk dalam force majeure ini bisa diartikan secara luas, sehingga agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari, maka dalam perjanjian kerja perlu memasukkan klausul untuk membatasi ruang lingkup force majeure, seperti:
- Bencana alam, seperti gempa bumi, banjir besar, atau letusan gunung berapi yang menyebabkan operasional perusahaan terhenti.
- Wabah penyakit, misalnya pandemi yang mengakibatkan pembatasan aktivitas kerja secara masif.
- Kebijakan pemerintah, seperti penutupan wilayah (lockdown) atau larangan operasional tertentu.
- Kerusuhan atau perang, yang mengganggu stabilitas dan keamanan lingkungan kerja.
- Kejadian-kejadian lain di luar kemampuan para pihak.
Dampak Force Majeure terhadap Karyawan
Ketika membahas apa itu force majeure dalam perjanjian kerja penting juga untuk memahami dampaknya terhadap karyawan. Dalam kondisi force majeure, perusahaan dapat mengalami kesulitan finansial atau operasional yang signifikan. Hal ini bisa berdampak pada:
- Penyesuaian jam kerja
- Perubahan sistem kerja, seperti work from home
- Penundaan pembayaran upah
- Bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kondisi tertentu
Namun demikian, perusahaan tidak boleh serta-merta mengabaikan hak-hak karyawan. Setiap kebijakan yang diambil tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Force Majeure dan PHK dalam Perjanjian Kerja
Salah satu isu paling sensitif terkait apa itu force majeure adalah kaitannya dengan pemutusan hubungan kerja. Regulasi ketenagakerjaan Indonesia, mengatur bahwa PHK karena force majeure dimungkinkan, tetapi harus memenuhi syarat tertentu.
Perusahaan wajib membuktikan bahwa kondisi force majeure benar-benar terjadi dan berdampak langsung pada kelangsungan usaha. Selain itu, perusahaan tetap memiliki kewajiban untuk memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan, seperti uang pesangon atau kompensasi tertentu, kecuali diatur lain dalam peraturan yang berlaku.
Pentingnya Klausul Force Majeure dalam Perjanjian Kerja
Agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari, pemahaman apa itu force majeure harus diwujudkan secara jelas dalam klausul perjanjian kerja. Klausul force majeure biasanya mencakup:
- Definisi force majeure
- Jenis kejadian yang termasuk force majeure
- Prosedur pemberitahuan kepada pihak lain
- Konsekuensi hukum terhadap hak dan kewajiban para pihak
Dengan adanya klausul yang jelas, baik perusahaan maupun karyawan memiliki pegangan hukum yang kuat ketika menghadapi situasi darurat. Oleh karena itu, perusahaan harus berhati-hati dalam menetapkan suatu kondisi sebagai force majeure agar tidak merugikan karyawan dan tidak melanggar hukum.
Memahami apa itu force majeure dalam perjanjian kerja sangat penting bagi perusahaan maupun karyawan. Force majeure merupakan kondisi luar biasa yang dapat memengaruhi pelaksanaan kewajiban dalam hubungan kerja, namun tidak dapat dijadikan alasan sepihak untuk mengabaikan hak-hak karyawan. Dengan pengaturan yang jelas dalam perjanjian kerja serta pemahaman hukum yang tepat, force majeure dapat dikelola secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together

