
Karyawan yang bekerja di sektor tambang memiliki aturan jam kerja yang berbeda dengan sektor kerja lainnya. Karena jam kerjanya saja berbeda maka perhitungan upah lembur karyawan di sektor pertambangan juga berbeda.
Karyawan yang bekerja di sektor ini diharuskan untuk standby di waktu tertentu untuk memastikan semua operasional berjalan lancar tanpa ada kendala. Jika karyawan pada umumnya bekerja nine to five, karyawan tambang bisa bekerja di luar jam itu. Lantas kapan karyawan tambang dihitung lembur dan seperti apa perhitungan upah lemburnya?
Aturan Jam Kerja Karyawan Pertambangan
Aturan jam kerja dan istirahat karyawan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. Sebagaimana dalam pasal 77 ayat 2, waktu kerja adalah adalah sebagai berikut:
- Pola 6 hari kerja dengan ketentuan 7 jam per hari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6 hari kerja maka karyawan berhak atas 1 hari istirahat mingguan.
- Pola 5 hari kerja dengan ketentuan 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5 hari kerja maka karyawan mendapatkan 2 hari istirahat mingguan.
Namun, aturan semacam ini tidak dapat diberlakukan untuk sektor pertambangan. Sebab industri yang satu ini biasanya membutuhkan jam kerja yang lebih panjang dan tidak bisa dihentikan sewaktu-waktu. Hal ini juga telah diatur dalam pasal 77 ayat 3 UU Ketenagakerjaan yang mana menyebutkan bahwa jam kerja seperti dalam pasal 77 ayat 2 tersebut tidak bisa diberlakukan untuk sektor usaha dan pekerjaan tertentu.
Lantas bagaimana dengan waktu kerja karyawan di sektor pertambangan? Untuk karyawan tambang atau industri yang membutuhkan kegiatan operasional berjalan 24/7, sistem kerja yang digunakan adalah sistem kerja roster.
Tujuannya adalah agar jam kerja, istirahat dan pembagian tugas karyawan berjalan dengan efisien. Aturan mengenai waktu kerja karyawan di sektor pertambangan ini juga telah diatur dalam Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.234/MEN/2003 perusahaan di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral termasuk perusahaan jasa penunjang yang melakukan kegiatan di daerah operasi tertentu dapat memilih dan menetapkan salah satu dan atau beberapa waktu kerja sesuai dengan kebutuhan operasional perusahaan sebagai berikut:
- 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 6 hari dalam 1 minggu
- 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk waktu kerja 5 hari dalam 1 minggu.
- 9 jam 1 hari dan maksimum 45 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
- 10 jam 1 hari dan maksimum 50 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
- 11 jam 1 hari dan maksimum 55 jam dalam 5 hari kerja untuk satu periode kerja
- 9 jam 1 hari dan maksimum 63 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja
- 10 jam 1 hari dan maksimum 70 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja;
- 11 jam 1 hari dan maksimum 77 jam dalam 7 hari kerja untuk satu periode kerja
- 9 jam 1 hari dan maksimum 90 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja
- 10 jam 1 hari dan maksimum 100 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja
- 11 jam 1 hari dan maksimum 110 jam dalam 10 hari kerja untuk satu periode kerja
- 9 jam 1 hari dan maksimum 126 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja
- 10 jam 1 hari dan maksimum 140 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja
- 11 jam 1 hari dan maksimum 154 jam dalam 14 hari kerja untuk satu periode kerja
Periode kerja maksimal adalah 10 minggu berturut-turut bekerja, dengan 2 minggu berturut-turut istirahat dan setiap 2 minggu dalam periode kerja diberikan 1 hari istirahat. Sedangkan waktu kerja paling lama adalah 12 jam dalam sehari dan tidak termasuk waktu istirahat selama 1 jam.
Perhitungan Upah Lembur Karyawan di Sektor Pertambangan
Lantas, dengan jam kerja sebagaimana disebutkan di atas apakah karyawan tidak berhak atas upah lembur? jawabannya, tetap berhak. Bagi perusahaan yang menerapkan waktu kerja lebih dari 7 jam dalam sehari maka karyawan berhak mendapatkan upah lembur.
Perhitungan upah lembur ini juga telah diatur dalam pasal 9 dan 12 Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. KEP.234/MEN/2003. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan upah lembur karyawan di sektor pertambangan:
| Waktu Kerja | Kelebihan Jam Kerja | Perhitungan Upah Lembur |
| 7 jam per hari, 6 hari per minggu atau 8 jam per hari, 5 hari per minggu | dihitung lembur | Lembur di hari biasa
|
Lembur di hari libur mingguan atau libur resmi
| ||
| 9 jam per hari | Setelah 7 jam dihitung lembur | Upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 3 ½ (tiga setengah) x upah sejam; |
| 10 jam per hari | Setelah 7 jam dihitung lembur | Upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 5 ½ (lima setengah) x upah sejam |
| 11 jam per hari | Setelah 7 jam dihitung lembur | Upah kerja lembur untuk setiap hari kerja sebesar 7 ½ (tujuh setengah) x upah sejam. |
Itu tadi adalah perhitungan upah lembur karyawan di sektor pertambangan. Jam kerja yang berbeda, membuat perhitungan upaj lemburnya juga berbeda dengan karyawan pada umumnya.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
