
Pesangon adalah hak yang muncul karena adanya PHK (pemutusan hubungan kerja) yang dialami oleh karyawan, dan pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikannya. Termasuk, ketika karyawan tersebut mengundurkan diri, namun bagaimana perhitungan pesangon mengundurkan diri?
Dalam UU Cipta Kerja, disebutkan bahwa mengundurkan diri merupakan salah satu alasan yang sah dalam PHK. Nah, untuk mengetahui bagaimana cara menghitung pesangon ini, simak penjelasannya sebagai berikut.
Aturan Pesangon dalam UU CIpta Kerja
Jika suatu hubungan kerja berakhir karena adanya PHK, maka pengusaha memiliki kewajiban untuk memberikan pesangon dengan jumlah tertentu. Pesangon ini merupakan kompensasi yang diberikan oleh pengusaha sebagai imbas dari adanya PHK.
Namun, tidak semua karyawan berhak atas pesangon. Mengutip dari KelasHR, karyawan yang berhak atas pesangon adalah karyawan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) atau karyawan tetap yang mengalami PHK. Sedangkan untuk karyawan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan kontrak tidak berhak atas pesangon, melainkan hanya uang kompensasi.
Alasan PHK yang Sah
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa karyawan yang mengalami PHK berhak atas pesangon. Namun, PHK yang dilakukan harus dilakukan dengan alasan yang sah sebagaimana pasal 81 nomor 45 yang memuat pasal 154A UU Cipta Kerja, yaitu:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
- Perusahaan pailit.
- Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja.
- Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
- Pekerja mengundurkan diri.
- Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali.
- Pekerja melakukan pelanggaran.
- Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
- Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan.
- Pekerja memasuki usia pensiun.
- Pekerja meninggal dunia.
Besarnya Pesangon
Besarnya uang pesangon ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan. Dalam UU Cipta Kerja, besarnya uang pesangon adalah sebagai berikut:
- Masa kerja kurang dari 1 tahun mendapatkan pesangon sebesar 1 bulan upah.
- Masa kerja kurang dari setahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun mendapatkan pesangon sebesar 2 bulan upah.
- Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 3 tahun mendapatkan pesangon sebanyak 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 4 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 4 bulan upah.
- Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 5 tahun mendapatkan pesangon sebesar 5 bulan upah.
- Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun mendapatkan pesangon sebesar 6 bulan upah.
- Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 7 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 7 bulan upah.
- Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi masih kurang dari 8 tahun mendapatkan uang pesangon sebesar 8 bulan upah.
- Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan pesangon sebesar 9 bulan upah.
Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri
Karyawan mengundurkan diri atau resign merupakan salah satu alasan yang sah dalam PHK. Dengan demikian, karyawan tersebut berhak mendapatkan pesangon, apabila karyawan tersebut memenuhi syarat sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
- Tidak terikat dalam ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jika karyawan memenuhi syarat di atas, menurut pasal 46 PP No. 35 tahun 2021, berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Ketentuan perhitungan pesangon mengundurkan diri adalah sebagai berikut:
Uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal 40 ayat (2).
Contoh:
Sarinah adalah karyawan PT A yang resign setelah 5 tahun bekerja dan memenuhi syarat-syarat resign yang ditentukan dalam 154A UU Cipta Kerja. Gaji per bulan yang didapatkan sarinah adalah 10jt. Maka, besarnya pesangon yang didapatkan sarinah adalah:
- Masa kerja 5 tahun besarnya pesangon sebanyak 6 bulan upah
- Pesangon mengundurkan diri 0,5 ketentuan pesangon
Pesangon Sarinah
= 0,5 x 6 x 10 jt
= 30 jt
Nah, itu tadi adalah perhitungan pesangon mengundurkan diri sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
