Skip to content
Home » Apa Itu Unpaid Internship dan Bagaimana Hukumnya?

Apa Itu Unpaid Internship dan Bagaimana Hukumnya?

Internship merupakan salah satu batu loncatan yang bisa membantu kamu sukses meraih karir yang diinginkan sebagai seorang fresh graduate. Ketika mencari loker sebagai seorang internship, tak jarang beberapa perusahaan membuka kesempatan untuk bergabung  sebagai unpaid internship. 

Sesuai dengan namanya unpaid internship adalah internship tanpa dibayar. Loker ini menargetkan para lulusan baru yang belum memiliki pengalaman kerja dan mencari pengalaman untuk mengisi pengalaman di CV. 

Lantas bagaimana hukumnya? Apakah internship jenis ini diperbolehkan? Yuk, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Itu Unpaid Internship?

Internship atau magang adalah salah satu pengalaman berharga bagi para freshgraduate yang bisa membantu mereka lebih outstanding dan menarik di mata perusahaan untuk melamar pekerjaan. Dalam kenyataannya, lowongan kerja sebagai internship ini dibedakan menjadi 2 yaitu paid internship dan unpaid internship. 

Paid internship adalah magang yang berbayar, sedangkan unpaid internship adalah magang yang tidak berbayar. Fenomena unpaid internship ini memang menjadi banyak perbincangan di kalangan profesional. 

Pemagangan ini bisa dilakukan di perusahaan sendiri atau di tempat penyelenggaraan pelatihan kerja atau perusahaan lain, baik di dalam maupun di luar negeri. Mengutip dari Kelas HR, ada dua jenis magang atau internship, yaitu:

  • PKL yaitu pemagangan untuk pelajar atau mahasiswa.
  • Magang untuk pencari kerja yang menyelesaikan pendidikan formal.

Kedua jenis magang ini diatur dalam regulasi yang berbeda. Meskipun loker ini menyasar para lulusan baru atau mahasiswa yang mencari pengalaman kerja, apakah boleh jika mereka dipekerjakan tanpa diberikan bayaran?

Bagaimana Hukumnya?

Jika berbicara mengenai hukum unpaid internship internship. Perlu dipahami terlebih dahulu apa itu pemagangan dan jenis-jenisnya. Dalam pasal 1 Angka 11 UU Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pemagangan adalah bagian dari sistem pelatihan kerja yang diselenggarakan secara terpadu antara pelatihan di lembaga pelatihan dengan bekerja secara langsung di bawah bimbingan dan pengawasan instruktur atau pekerja/buruh yang lebih berpengalaman dalam proses produksi barang dan atau jawa di perusahaan dalam rangka menguasai keterampilan tertentu. 

Baca Juga :  Karyawan Dipaksa Resign Oleh Perusahaan? Begini Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan

Peserta magang memiliki beberapa hak dan bisa mendapatkan fasilitas dari perusahaan. Berikut ini adalah perbedaan ketentuan mengenai hak antara magang dan PKL:

1. Magang

Magang diatur dalam UU ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan dalam Negeri. Pemagangan ini harus memenuhi beberapa persyaratan yaitu:

  • Pencari kerja
  • Usia minimal 17 tahun
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Lulus seleksi
  • Jangka waktu maksimal 1 tahun

Bagi peserta yang lulu seleksi dari perusahaan yang menyelenggarakan pemagangan maka mereka berhak atas beberapa fasilitas. Berikut ini adalah hak peserta magang:

  • Wajib mendapatkan uang saku.
  • Dilakukan dengan perjanjian pemagangan.
  • Berhak mendapatkan jaminan sosial berupa JKK dan JKM (Opsional)

2. PKL

Berbeda dengan magang untuk pencari kerja, magang PKL adalah magang yang diselenggarakan untuk pelajar atau mahasiswa yang diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2020 tentang Praktik Kerja Lapangan Bagi Peserta Didik. Dalam PKL, jangka waktu maksimal pelaksanaan adalah 6 bulan dan kurikulum pemagangan yang diberikan sesuai dari institusi pendidikan masing-masing. Bagi peserta PKL, beberapa fasilitas yang bisa didapatkan adalah sebagai berikut:

  • Bisa diberikan uang saku.
  • Ada perjanjian
  • Mendapatkan jaminan sosial berupa JKK (wajib) dan JKM (opsional) 

Dengan demikian dapat dipahami bahwa unpaid internship tidak bisa diberlakukan untuk program pemagangan kepada pencari kerja. Sebab dalam aturan yang berlaku, peserta magang wajib diberikan uang saku.

Sedangkan, jika unpaid internship tersebut diberlakukan untuk pelajar atau mahasiswa maka perusahaan bisa menerapkan sistem unpaid internship sebab pemberian uang saku ke peserta PKL tidak wajib. Sebab mereka bukan termasuk pekerja melainkan sedang menjalani pelatihan. 

Besarnya Uang Saku Peserta Magang

Besarnya uang saku yang diberikan kepada peserta magang tidak diatur dengan jelas. Hal ini disesuaikan dengan kebijakan perusahaan. Sebab dalam pemagangan, peserta magang tidak mendapatkan gaji hanya uang saku yang meliputi biaya transport, uang makan dan insentif yang diberikan kepada peserta magang. 

Baca Juga :  Berapa Upah Karyawan Magang? Begini Aturannya!

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai unpaid internships yang saat ini banyak diselenggarakan oleh beberapa perusahaan. Semoga bermanfaat.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Itu Unpaid Internship dan Bagaimana Hukumnya?