
Dalam dunia kerja, PHK tentu bukan hal yang asing terjadi. Pada kondisi tertentu PHK memang tidak dapat dihindarkan, namun bagaimana jika perusahaan melakukan PHK Sepihak? Apakah perusahaan yang melakukan PHK Sepihak dapat dipidana?
Ketentuan mengenai PHK telah diatur dalam UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu PP no. 35 tahun 2021. Lantas benarkan perusahaan tidak boleh melakukan PHK sepihak dan apa konsekuensi jika hal itu dilakukan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Apa Itu PHK Sepihak?
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena alasan tertentu. Dalam PP 35 Tahun 2021, PHK dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti efisiensi, penggabungan perusahaan, atau pelanggaran perjanjian kerja.
Namun, yang menjadi permasalahan adalah ketika perusahaan melakukan PHK sepihak, yaitu pemutusan kerja yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang telah ditentukan dalam regulasi yang berlaku. PHK sepihak sering kali dilakukan oleh perusahaan tanpa alasan yang sah atau tanpa memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam banyak kasus, pekerja yang mengalami PHK sepihak tidak diberikan kesempatan untuk menolak atau menerima putusan PHK tersebut bahkan ada yang haknya tidak diberikan. Padahal dalam pasal 37 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa
“Pengusaha, Pekerja/Buruh, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.”

Benarkah Perusahaan yang Melakukan PHK Sepihak Dapat Dipidana?
Secara hukum, perusahaan boleh melakukan PHK kepada karyawannya setelah dilakukan perundingan dan PHK tidak dapat dihindarkan. Hal itu pun jika PHK yang dilakukan dengan alasan yang sah dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Lantas bagaimana jika perusahaan melakukan PHK Sepihak, apakah perusahaan yang melakukan PHK sepihak dapat dipidana? PHK yang dilakukan secara sepihak sebenarnya tidak secara langsung berakibat pada sanksi pidana.
Secara hukum, pelaksanaan PHK harus sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Sebagaimana dalam PP 35 Tahun 2021, prosedur PHK yang benar adalah:
1. Upaya Menghindari PHK
Pasal 37 PP 35 Ayat 1 Tahun 2021 menyatakan bahwa PHK harus dihindari sebisa mungkin. Perusahaan dan karyawan wajib melakukan negosiasi atau mencari solusi alternatif sebelum memutuskan PHK.
2. Memberikan Pemberitahuan Secara Tertulis
Jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada karyawan dan/atau serikat pekerja. Pemberitahuan ini harus diberikan minimal 14 hari sebelum PHK, atau 7 hari dalam masa percobaan.
3. Penetapan PHK
Jika karyawan menerima, maka Pengusaha harus melaporkan Pemutusan Hubungan Kerja kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/atau dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan provinsi dan kabupaten/kota. Namun jika karyawan menolak dan terjadi perselisihan mengenai PHK, maka yang perlu dilakukan adalah:
- Perundingan bipartit yaitu upaya pertama untuk melakukan perundingan dengan perusahaan untuk mencapai musyawarah mufakat.
- Perundingan tripartit yaitu perundingan yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator jika upaya pertama gagal.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sebagai upaya terakhir jika upaya sebelumnya gagal.
Intinya perusahaan baru bisa memutuskan PHK setelah adanya penetapan dari PHI. Jika perusahaan melakukan PHK sepihak dengan alasan tidak sah maka keputusan tersebut batal demi hukum dan perusahaan wajib mempekerjakan kembali karyawan tersebut sebagaimana tercantum dalam pasal 81 Angka 43 yang memuat pasal 153 UU Cipta Kerja.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai apakah perusahaan yang melakukan PHK sepihak dapat dipidana? Meskipun tidak langsung mendapatkan sanksi pidana hal ini menyebabkan munculnya perselisihan antara karyawan dan perusahaan dan jika perusahaan terbukti bersalah maka tak hanya mendapatkan sanksi namun juga bisa membuat reputasi perusahaan menjadi buruk.
Kelas HR
Grow Together