fbpx
Skip to content
Home » Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan Upah Minimum 2025?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan Upah Minimum 2025?

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan Upah Minimum 2025?

Kenaikan upah minimum 2025 telah ditetapkan dan Gubernur masing-masing Provinsi telah mengumumkan besarnya UMP (Upah Minimum Provinsi) dan UMK (Upah Minimum Kabupaten) masing-masing wilayahnya. 

Dengan naiknya upah minimum ini, maka naik pula upah yang didapatkan oleh pekerja. Namun, apakah kenaikan upah ini berlaku untuk semua karyawan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Aturan Gaji Karyawan

Sesuai dengan aturan dalam Pasal 23 ayat 3 PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memberikan upah kepada karyawannya di bawah upah minimum yang berlaku. Dengan demikian semua karyawan berhak mendapatkan upah minimal sama dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Namun pemberian gaji dengan upah minimum ini berlaku untuk karyawan yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan untuk karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun, gaji yang diberikan sesuai dengan struktur skala upah yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. 

Hal ini sebagaimana dalam pasal 21 PP Pengupahan yang mengamanatkan kepada pengusaha untuk membuat struktur skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Struktur skala upah ini yang nantinya akan menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menentukan besarnya upah yang diberikan kepada karyawan sesuai dengan jabatannya. 

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan Upah Minimum 2025?

Meskipun upah minimum tahun 2025 mengalami kenaikan, ternyata tidak semua karyawan bisa mendapatkannya. Sesuai dengan yang disebutkan sebelumnya bahwa ketentuan upah minimum ini berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja lebih dari itu patokan gaji yang diberikan adalah struktur skala upah yang ada di perusahaan. 

Dengan adanya kenaikan upah minimum 2025, pengusaha perlu melakukan penyesuaian dengan ketentuan upah minimum yang baru tersebut. Disebutkan dalam pasal 48 PP Pengupahan bahwa pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 

Sebagaimana diketahui bahwa pengusaha dilarang memberikan gaji di bawah upah minimum yang berlaku dengan demikian perlu dilakukan penyesuaian gaji saat ini dengan upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah. Kendati demikian, jika gaji yang diberikan sudah melebihi upah minimum yang berlaku, perusahaan dilarang mengurangi atau menurunkan gaji yang diberikan kepada karyawan. 

Kenaikan upah minimum 2025 ini berlaku untuk karyawan-karyawan memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun mendapatkan gaji sesuai dengan penyesuaian dalam struktur skala upah perusahaan.

Adapun besarnya kenaikan upah minimum 2025 untuk seluruh provinsi adalah sebesar 6,5%. Berikut ini daftar upah minimum untuk 38 provinsi yang ada di Indonesia:

1. DKI Jakarta naik sebesar Rp.329.379  dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760.

2. Jawa Barat naik sebesar Rp.133.737  dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232.

3. Jawa Tengah naik sebesar Rp.132.401 dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348.

4. Jawa Timur naik sebesar Rp.140.740 dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984.

5. Banten naik sebesar Rp.177.307 dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119.

6. Daerah Istimewa Yogyakarta  naik sebesar Rp.138.183 dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080.

7. Kalimantan Utara naik sebesar Rp.218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160.

8. Kalimantan Timur naik sebesar Rp.218.455 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313.

9. Kalimantan Selatan naik sebesar Rp.213.382  dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.

10. Kalimantan Tengah naik sebesar Rp.212.005 dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621.

11. Kalimantan Barat naik sebesar Rp.175.670 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286.

12. Sulawesi Barat naik sebesar Rp.189.472 dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430.

13. Sulawesi Tenggara naik sebesar Rp.187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551.

14. Sulawesi Tengah naik sebesar Rp.177885 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583.

15. Sulawesi Selatan naik sebesar Rp. 223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.

16. Sulawesi Utara naik sebesar RP.230.425 dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

17. Gorontalo naik sebesar Rp.196.631 dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731.

18. Sumatera Barat naik sebesar Rp.182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193.

19. Sumatera Utara naik sebesar Rp.182.644 dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

20. Sumatera Selatan naik sebesar Rp.224.696 dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570.

21. Aceh naik sebesar Rp.224.943 dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615.

22. Riau naik sebesar Rp.214.150 dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775.

23. Lampung naik sebesar Rp.176.572 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069.

24. Bengkulu naik sebesar Rp.162.960 dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039.

25. Jambi naik sebesar Rp.197.412 dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533.

26. Kepulauan Riau naik sebesar Rp.221.161 dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653.

27. Kepulauan Bangka Belitung naik sebesar Rp. 236.600 dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600.

28. Bali naik sebesar Rp.182.888 dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560.

29. Nusa Tenggara Barat naik sebesar Rp.158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931.

30. Nusa Tenggara Timur naik sebesar Rp.142.143 dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969.

31. Maluku Utara naik sebesar Rp.208.000 dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000.

32. Maluku naik sebesar Rp.191.746 dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699.

33. Papua naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

34. Papua Barat naik sebesar Rp.220.545 dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545.

35. Papua Tengah naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

36. Papua Pegunungan naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

37. Papua Barat Daya naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

38. Papua Selatan naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai siapa yang berhak mendapatkan kenaikan upah minimum 2025. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Siapa yang Berhak Mendapatkan Kenaikan Upah Minimum 2025?
× Chat Admin Kelas HR