fbpx
Skip to content
Home » Resmi Naik 6,5%, Ternyata Segini Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi RI

Resmi Naik 6,5%, Ternyata Segini Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi RI

Resmi Naik 6,5%, Ternyata Segini Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi RI

Kabar gembira untuk para pekerja di Indonesia karena kenaikan UMP 2025 untuk seluruh provinsi telah resmi ditetapkan sebesar 6,5%. Sejalan dengan instruksi yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan besarnya UMP 2025 masing-masing provinsi. 

Lantas berapa besarnya UMP 2025 di 38 provinsi di Indonesia? Simak daftarnya berikut ini.

Aturan Kenaikan UMP

Aturan kenaikan UMP 2025 mengacu pada Permenaker No 16 tahun 2024 yang mana kenaikan upah minimum ditetapkan sebesar 6,5% dengan mempertimbangkan pertumbuhan  ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Aturan inilah yang menjadi rujukan bagi seluruh Pemerintah Daerah Provinsi untuk menetapkan UMP bagi masing-masing wilayahnya. 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam beleid terbuat, Gubernur wajib menetapkan upah minimum dan upah minimum sektoral provinsi 2025 paling lambat 11 Desember 2024. Sedangkan upah minimum dan upah minimum sektoral kabupaten 2025 ditetapkan dengan keputusan Gubernur paling lambat tanggal 18 Desember 2024. 

Daftar Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi 

Besarnya upah minimum yang baru yang telah ditetapkan tersebut nantinya akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Mengutip dari Liputan6, berikut ini adalah daftar besarnya kenaikan UMP 2025 dari 38 provinsi yang ada di Indonesia:

1. Jakarta naik sebesar Rp.329.379  dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760.

2. Jawa Barat naik sebesar Rp.133.737  dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

3. Jawa Tengah naik sebesar Rp.132.401 dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

4. Jawa Timur naik sebesar Rp.140.740 dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

5. Banten naik sebesar Rp.177.307 dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

6. Daerah Istimewa Yogyakarta  naik sebesar Rp.138.183 dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

7. Kalimantan Utara naik sebesar Rp.218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

8. Kalimantan Timur naik sebesar Rp.218.455 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

9. Kalimantan Selatan naik sebesar Rp.213.382  dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.

10. Kalimantan Tengah naik sebesar Rp.212.005 dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621.

11. Kalimantan Barat naik sebesar Rp.175.670 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286.

12. Sulawesi Barat naik sebesar Rp.189.472 dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430.

13. Sulawesi Tenggara naik sebesar Rp.187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551.

14. Sulawesi Tengah naik sebesar Rp.177885 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583.

15. Sulawesi Selatan naik sebesar Rp. 223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.

16. Sulawesi Utara naik sebesar RP.230.425 dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425.

Keputusannya bisa diunduh disini: Download

17. Gorontalo naik sebesar Rp.196.631 dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731.

18. Sumatera Barat naik sebesar Rp.182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193.

19. Sumatera Utara naik sebesar Rp.182.644 dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.

20. Sumatera Selatan naik sebesar Rp.224.696 dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570.

21. Aceh naik sebesar Rp.224.943 dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615.

22. Riau naik sebesar Rp.214.150 dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775.

23. Lampung naik sebesar Rp.176.572 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069.

24. Bengkulu naik sebesar Rp.162.960 dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039.

25. Jambi naik sebesar Rp.197.412 dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533.

26. Kepulauan Riau naik sebesar Rp.221.161 dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653.

27. Kepulauan Bangka Belitung naik sebesar Rp. 236.600 dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600.

28. Bali naik sebesar Rp.182.888 dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560.

29. Nusa Tenggara Barat naik sebesar Rp.158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931.

30. Nusa Tenggara Timur naik sebesar Rp.142.143 dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969.

31. Maluku Utara naik sebesar Rp.208.000 dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000.

32. Maluku naik sebesar Rp.191.746 dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699.

33. Papua naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

34. Papua Barat naik sebesar Rp.220.545 dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545.

35. Papua Tengah naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

36. Papua Pegunungan naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

37. Papua Barat Daya naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

38. Papua Selatan naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.

Formula Perhitungan Kenaikan UMP 2025

Dalam pasal 2 Permenaker No.16 tahun 2024, menyebutkan menjelaskan formula perhitungan yang dijadikan acuan oleh pemerintah provinsi dalam menetapkan besarnya upah minimum 2025. Perhitungan ini dilakukan oleh Dewan Pengupahan provinsi yang kemudian hasilnya akan direkomendasikan kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi UMP 2025. 

Nilai Kenaikan UMP 2025 adalah 6,5% dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi inflasi dan indeks tertentu. Indeks tertentu yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi namun tetap dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja secara proporsional untuk memenuhi kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja. Adapun formula perhitungan UMP 2025 adalah:

UMP 2025= UMP 2024 + Nilai Kenaikan UMP 2025

Itu tadi adalah daftar kenaikan UMP 2025 untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Nominal UMP terbesar saat ini ada di DKI Jakarta dengan besarnya UMP Rp5.396.760, sedangkan UMP terkecil ada di provinsi Jawa tengah dengan besar UMP Rp2.169.348.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. 

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resmi Naik 6,5%, Ternyata Segini Kenaikan UMP 2025 Seluruh Provinsi RI
× Chat Admin Kelas HR