fbpx
Skip to content

Pemprov Jawa Barat Umumkan Kenaikan UMP dan UMK 2025, Segini Besarnya

Pemprov Jawa Barat Umumkan Kenaikan UMP dan UMK 2025, Segini Besarnya

Kenaikan UMP 2025 sedang menjadi berita hangat di dunia kerja. Pemerintah sudah menetapkan secara resmi kenaikan UMP yaitu sebesar 6,5% dan seluruh provinsi di Indonesia telah mengumumkan besarnya UMP untuk wilayah masing-masing. 

Pemprov Jawa Barat juga sudah mengumumkan besarnya UMP di wilayahnya. Lantas berapa besarnya UMP dan UMK Jawa Barat 2025? Berikut rinciannya.

Kenaikan UMP 2025 Provinsi Jawa Barat

Menindaklanjuti instruksi Presiden RI mengenai kenaikan UMP 2025, seluruh provinsi yang ada di Indonesia telah menetapkan besarnya UMP masing-masing wilayah. Keputusan mengenai kenaikan UMP untuk provinsi Jawa Barat secara resmi ditetapkan melalui SK Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.778-Kesra/2024 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. 

Mengacu pada Permenaker No. 16 tahun 2024 kenaikan UMP adalah sebesar 6,5% dengan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu. Untuk provinsi Jawa Barat mengalami kenaikan UMP sebesar Rp.133.737 dari tahun sebelumnya. Dengan demikian UMMP 2025 Jawa Barat adalah Rp2.191.232.

Dengan keputusan ini diharapkan bisa memberikan meningkatkan kesejahteraan bagi pekerja yang ada di Jawa Barat. Pengusaha dan pekerja perlu memperhatikan kebijakan ini dalam penentuan upah karyawan. Keputusan mengenai kenaikan UMP ini mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2025. 

Besarnya UMK 2025 Jawa Barat

Selain kenaikan UMP, Gubernur Jawa Barat juga telah menetapkan kenaikan UMK 2025 melalui keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025. Berikut adalah besarnya UMK untuk masing-masing kabupaten/kota di Jawa Barat:

1.  Kota Bekasi Rp.5.690.752,95
2. Kabupaten Karawang Rp.5.599.593,21
3. Kabupaten Bekasi Rp.5.558.515,10
4. Kabupaten Purwakarta Rp.4.792.252,92
5. Kabupaten Subang Rp.3.508.626,53
6. Kota Depok Rp.5.195.721,78
7. Kota Bogor Rp.5.126.897,22
8. Kabupaten Bogor Rp.4.877.211,17
9. Kabupaten Sukabumi Rp.3.604.482,92
10. Kabupaten Cianjur Rp.3.104.583,63
11. Kota Sukabumi Rp.3.018.634,94
12. Kota Bandung Rp.4.482.914,09
13. Kota Cimahi Rp.3.863.692,00
14. Kab. Bandung Barat Rp.3.736.741,00
15. Kabupaten Sumedang Rp.3.732.088,02
16. Kabupaten Bandung Rp.3.757.284,86
17. Kabupaten Indramayu Rp.2.794.237,00
18. Kota Cirebon Rp.2.697.685,47
19. Kabupaten Cirebon Rp.2.681.382,45
20. Kab. Majalengka Rp.2.404.632,62
21. Kabupaten Kuningan Rp.2.209.519,29
22. Kota Tasikmalaya Rp.2.801.962,82
23. Kab. Tasikmalaya Rp.2.699.992,26
24. Kabupaten Garut Rp.2.328.555,41
25. Kabupaten Ciamis Rp.2.225.279,16
26. Kab. Pangandaran Rp.2.221.724,19
27. Kota Banjar Rp.2.204.754,48

Berdasarkan data kenaikan di atas dapat diketahui bahwa UMK terbesar ada di Kota Bekasi. Sedangkan untuk UMK terendah ada di Kota Banjar.

Upah Minimum Sektoral Jawa barat

Selain kenaikan UMP, ketentuan dalam Permenaker No. 16 Tahun 2024 juga mengatur mengenai penetapan upah minimum sektoral. Dalam pasal 7 beleid tersebut menyebutkan bahwa Gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi untuk sektor tertentu, diantaranya:

  • Memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya. 
  • Tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan. 

Besarnya upah minimum sektoral provinsi harus lebih besar daripada UMP begitupun dengan upah minimum sektoral kabupaten/kota juga harus lebih besar dari UMK. Mengutip dari tempo.co, Gubernur Jawa Barat hanya menetapkan upah minimum sektoral Jawa Barat untuk Kota Depok dan Kabupaten Subang. 

Adapun besarnya kenaikan UMSK tersebut adalah sebesar 7%. Berikut besarnya UMSK Jawa Barat 2025:

  • Kota Depok Rp.5.220.114.
  • Kabupaten Subang Rp.3.534.982. 

Itu tadi besarnya kenaikan UMP 2025 untuk provinsi Jawa Barat beserta UMK untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Pemprov Jawa Barat Umumkan Kenaikan UMP dan UMK 2025, Segini Besarnya
× Chat Admin Kelas HR