fbpx
Skip to content

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Slip Gaji Karyawan?

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Slip Gaji Karyawan?

Gaji merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan setelah karyawan menyelesaikan pekerjaannya. Dalam pembayaran gaji umumnya perusahaan juga akan memberikan slip gaji karyawan. 

Namun, apakah perusahaan wajib memberikan slip gaji tersebut? Bagaimana jika perusahaan tidak memberikan slip gaji kepada karyawan? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya berikut ini.

Mengenal Slip Gaji Karyawan

Dalam dunia kerja tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya slip gaji. Bahkan pada beberapa urusan administrasi tertentu, perlu melampirkan slip gaji sebagai salah satu persyaratannya. 

Menurut Scripbox, slip gaji merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan dan berisi rincian gaji beserta potongannya pada periode tertentu. Umumnya slip gaji karyawan berisi informasi sebagai berikut:

  • Nama perusahaan. 
  • Periode slip gaji dikeluarkan. 
  • Identitas karyawan. 
  • Rincian gaji mulai dari gaji bulanan, tunjangan, potongan BPJS, potongan pajak dll. 

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Slip Gaji Karyawan?

Dalam ketentuan hukum yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan gaji kepada karyawan. Namun tidak hanya hanya gaji saja, perusahaan juga wajib memberikan bukti pembayaran tersebut kepada karyawan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 1 dan 2 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang berbunyi:

  1. Upah wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
  2. Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran upah yang memuat rincian upah yang diterima oleh pekerja/buruh pada saat upah dibayarkan.

Berdasarkan ketentuan di atas maka perusahaan wajib memberikan bukti pembayaran upah karyawan yang memuat rinciannya. Dalam hal ini bisa dalam bentuk slip gaji atau yang lainnya selama memuat informasi sesuai ketentuan di atas. 

Sanksi Tidak Memberikan Slip Gaji Karyawan

Dalam peraturan yang berlaku, memang tidak disebutkan kewajiban perusahaan untuk memberikan slip gaji. Namun, yang wajib perusahaan berikan adalah bukti pembayaran upah dan juga rinciannya, dalam hal ini bentuknya bisa berupa slip gaji atau yang lainnya. 

Apabila perusahaan tidak memberikan bukti pembayaran tersebut, maka dianggap telah melanggar ketentuan pasal 53 ayat 1 dan 2 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan. Dengan demikian perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif sebagaimana dalam pasal 79 PP pengupahan yaitu sebagai berikut:

  • Teguran tertulis.
  • Pembatasan kegiatan usaha.
  • Penghentian sementara, sebagian, atau seluruh alat produksi.
  • Pembekuan kegiatan usaha. 

Pengenaan sanksi administratif di atas tidak dilakukan sekaligus. Namun dilakukan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

Pentingnya Slip Gaji

Slip gaji merupakan dokumen yang penting bagi karyawan. Ada beberapa alasan mengapa dokumen tersebut menjadi penting bagi karyawan diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Bukti Pembayaran Gaji Karyawan

Sebagaimana dalam aturan pemerintah yang mewajibkan perusahaan memberikan bukti pembayaran gaji kepada karyawan. Hal tersebut dilakukan sebagai bukti bahwa perusahaan sudah membayarkan gajinya sesuai dengan nominal yang telah disepakati. 

2. Mengetahui Rincian Gaji

Slip gaji juga memungkinkan karyawan untuk mengetahui rincian gaji yang didapatkannya setiap bulan. Komponen gaji tiap karyawan bisa saja berbeda pun dengan masing-masing perusahaan. Hal ini sesuai dengan kebijakan perusahaannya masing-masing. 

Secara umum slip gaji akan memuat rincian mengenai gaji pokok, tunjangan, dan juga potongan gaji dalam satu periode tertentu. Informasi semacam ini dapat membantu kamu melakukan perencanaan keuangan dan memperbaiki kesalahan apabila terlalu banyak potongan karena melakukan pelanggaran. 

3. Syarat Administrasi Kredit

Slip gaji karyawan juga merupakan dokumen yang sangat penting ketika hendak mengajukan kredit barang-barang tertentu seperti rumah, kendaraan, hingga barang elektronik. Adanya slip gaji menjadi bukti dan jaminan bahwa karyawan tersebut memiliki penghasilan dan mampu membayar tagihan kreditnya. 

4. Negosiasi Gaji

Terakhir, slip gaji juga berguna untuk negosiasi gaji saat melamar kerja di tempat yang baru. Slip gaji tersebut menjadi acuan bagi perusahaan baru untuk memberikan kisaran gaji yang tepat.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai kewajiban perusahaan dalam memberikan slip gaji karyawan. Perusahaan memiliki kewajiban tidak hanya membayarkan gaji namun juga memberikan bukti pembayaran gaji tersebut dalam bentuk slip gaji.

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apakah Perusahaan Wajib Memberikan Slip Gaji Karyawan?
× Chat Admin Kelas HR