Perselisihan hubungan industrial merupakan perselisihan yang terjadi karena beberapa hal. Diantaranya adalah adanya perbedaan pendapat antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha atau gabungan pengusaha mengenai hak, kepentingan, PHK dan perselisihan antar serikat pekerja. Dalam menyelesaikan perselisihan tersebut salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah mediasi. Lantas apa itu mediasi?
Mediasi merupakan salah satu upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang melibatkan pihak ketiga sebagai pihak netral untuk menengahi kedua belah pihak yang berselisih. Untuk memahami lebih lanjut mengenai mediasi dan cara melakukannya, simak ulasannya di bawah ini.
Apa Itu Mediasi?
Mediasi dalam hubungan industrial diartikan sebagai penyelesai perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antara serikat pekerja hanya dalam suatu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator. Mediasi merupakan salah satu penyelesaian perselisihan yang dipilih oleh para pihak setelah melakukan perundingan bipartit.
Apabila perundingan bipartit gagal maka, para pihak yang berselisih harus mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab dan melampirkan bukti upaya yang telah dilakukan. Setelah itu instansi yang bertanggung jawab wajib menawarkan solusi penyelesaian apakah memilih konsiliasi, mediasi atau arbitrase.
Dalam hal para pihak tidak menentukan pilihannya dalam waktu 7 hari maka penyelesaian perselisihan tersebut dilimpahkan kepada mediator untuk melakukan penyelesaian perselisihan. Setelah mengetahui apa itu mediasi, penting juga untuk mengetahui kapan upaya penyelesaian perselisihan ini digunakan. Mediasi digunakan untuk penyelesaian perselisihan:
- Kepentingan.
- Pemutusan Hubungan kerja.
- Perselisihan antar serikat pekerja.
Bagaimana Cara Melakukan Mediasi?
Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi telah diatur dalam Undang-Undang No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Penyelesaian melalui mediasi ini dilakukan dengan bantuan mediator yang bersifat netral untuk menengahi para pihak yang berselisih.
Nantinya mediator yang akan memfasilitasi para pihak dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial dengan mediasi, caranya adalah sebagai berikut:
- Mediator yang menerima pelimpahan penyelesaian perselisihan hubungan kerja harus sudah melakukan penelitian duduknya perkara dan segera melakukan sidang mediasi dalam kurun waktu sekurang-kurangnya 7 hari kerja.
- Mediator memanggil para pihak untuk didengar keterangannya.
- Siapa saja yang diminta keterangannya oleh mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial wajib memberikan keterangan termasuk membukakan buku dan surat-surat yang diperlukan.
- Apabila dalam mediasi tersebut terjadi kesepakatan maka dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani para pihak dengan disaksikan mediator.
- Kemudian mendaftarkan perjanjian bersama tersebut ke pengadilan hubungan industrial pada pengadilan negeri di wilayah hukum pihak-pihak yang mengadakan perjanjian untuk mendapatkan akta bukti pendaftaran.
Bagaimana Jika Mediasi Gagal?
Setelah memahami apa itu mediasi dan bagaimana cara melakukannya, kamu mungkin juga bertanya-tanya, bagaimana jika mediasi tersebut gagal menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Apabila dalam suatu mediasi menemui jalan buntu maka langkah selanjutnya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut adalah sebagai berikut:
- Mediator mengeluarkan anjuran tertulis selambat-lambatnya 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama untuk disampaikan kepada para pihak.
- Para pihak harus memberikan jawaban atas anjuran tersebut selambat-lambatnya 10 hari setelah menerima anjuran.
- Pihak yang tidak memberikan jawaban dianggap menolak anjuran tertulis.
- Jika kedua belah pihak menerima anjuran tertulis maka mediator sudah selesai membantu para pihak membuat Perjanjian Bersama selambat-lambatnya 3 hari sejak anjuran tertulis disetujui.
- Jika anjuran tersebut ditolak oleh salah satu atau oleh para pihak maka perselisihan hubungan industrial ini bisa diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai apa itu mediasi dan bagaimana cara melakukannya dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Semoga bermanfaat.