fbpx
Skip to content

Aturan Terbaru! Perusahaan yang Buka Lowongan Pekerjaan Harus Lapor Dulu ke Kemenaker

Aturan Terbaru! Perusahaan yang Buka Lowongan Pekerjaan Harus Lapor Dulu ke Kemenaker

Pihak yang mengeluarkan lowongan pekerjaan bodong siap-siap mendapatkan sanksi dari pemerintah. Pasalnya Presiden Jokowi baru saja menerbitkan peraturan untuk para perusahaan yang buka lowongan pekerjaan harus lapor dulu ke Kemenaker (Kementerian Ketenagakerjaan).

Aturan ini dibuat untuk meminimalisir kecurangan dan munculnya lowongan kerja bodong yang dapat merugikan pekerja. Nah, bagaimana isi peraturan ini lebih lanjut? Untuk mengetahui lebih jelasnya simak ulasannya di bawah ini.  

Ketentuan Mengenai Lowongan Pekerjaan

Melalui Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan, pemerintah mengatur mengenai penerbitan lowongan pekerjaan yang dikeluarkan oleh perusahaan. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 25 September 2023 dan mengatur beberapa poin penting. 

Tujuan dikeluarkannya aturan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penempatan kerja. Menurut pasal 2 ayat 3 Perpres No.57 tahun 2023 fungsi pelayanan penempatan tenaga kerja adalah untuk mempertemukan tenaga kerja dengan pemberi kerja sesuai dengan kebutuhannya. 

Sedangkan mengenai aturan lowongan kerja yang wajib lapor ditentukan dalam pasal 4 ayat 1 dan 2 Perpres No. 57 tahun 2023 bahwa pemberi kerja yang menerbitkan lowongan kerja baik itu dari dalam maupun luar negeri wajib melaporkan lowongan pekerjaan tersebut kepada Menteri melalui sistem informasi ketenagakerjaan. Pelaporan ini tidak dipungut biaya apapun. 

Tata Cara Melaporkan Lowongan Pekerjaan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa pemberi kerja baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri wajib melaporkan lowongan kerja yang dikeluarkan oleh perusahaan. untuk melaporkannya caranya adalah sebagai berikut:

  • Lowongan pekerjaan dilaporkan oleh pemberi kerja kepada menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan. 
  • Laporan tersebut setidaknya memuat informasi identitas pemberi kerja, masa berlaku lowongan dan informasi jabatan (usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan, pengalaman kerja, gaji, domisili wilayah kerja dan informasi lainnya terkait jabatan yang diperlukan).
  • Apabila lowongan pekerjaan sudah terisi maka pemberi kerja wajib melaporkan kembali kepada menteri melalui Sistem informasi Ketenagakerjaan. 

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Melaporkan Lowongan Pekerjaan

Aturan terbaru mengenai lowongan pekerjaan ini juga menjadi salah satu upaya untuk meminimalisir lowongan kerja palsu. Sebagai peraturan yang sifatnya wajib, maka bagi pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan yang dikeluarkan oleh perusahaan maka akan mendapatkan sanksi.  Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada pemberi kerja yang tidak melaporkan lowongan pekerjaan.

Nah, itu tadi adalah aturan terbaru bagi perusahaan yang buka lowongan pekerjaan. Kini pemberi kerja memiliki kewajiban untuk melaporkan lowongan pekerjaannya ke menteri melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Aturan Terbaru! Perusahaan yang Buka Lowongan Pekerjaan Harus Lapor Dulu ke Kemenaker
× Chat Admin Kelas HR