Fungsi serikat pekerja dalam hubungan industrial memegang peran yang sangat penting, sebab serikat pekerja berkontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kualitas hidup pekerja dan keluarganya. Selain itu, adanya serikat pekerja juga untuk menjaga keseimbangan kekuasaan antara pekerja dan pengusaha.
Serikat pekerja menjadi jembatan sekaligus wakil bagi pekerja dalam melakukan perundingan dan mencapai kesepakatan dengan pengusaha. Dibentuknya serikat pekerja tentunya memiliki fungsi yang jelas. Untuk mengetahui apa saja fungsinya, simak ulasannya berikut ini.
Table of Content
- 1 Fungsi Serikat Pekerja
- 1.1 1. Mewakili pekerja dalam perundingan
- 1.2 2. Mewakili pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya
- 1.3 3. Menyelesaikan perselisihan industrial dan membuat PKB
- 1.4 4. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis
- 1.5 5. Menjadi penyalur aspirasi anggotanya
- 1.6 6. Menjadi koordinator dalam mogok kerja
Fungsi Serikat Pekerja
Serikat pekerja atau serikat buruh sendiri merupakan istilah yang sudah umum kita dengar terutama dikalangan pekerja. Serikat pekerja sendiri merupakan organisasi independen yang didirikan oleh pekerja untuk melindungi dan memperjuangkan hak-hak mereka di tempat kerja.
Mengacu pada Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, dibentuknya organisasi yang satu ini memiliki beberapa fungsi. Berikut ini adalah fungsi serikat pekerja tersebut:
1. Mewakili pekerja dalam perundingan
Salah satu fungsi dari serikat pekerja adalah menjadi wakil yang kuat bagi pekerja di tempat kerja. Serikat pekerja membantu pekerja atau kelompok pekerja dalam berbicara atau melakukan perundingan. Dengan menyatukan banyak pekerja, serikat pekerja dapat meningkatkan kemampuan pekerja untuk bernegosiasi dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dipenuhi.
2. Mewakili pekerja untuk memperjuangkan hak dan kepentingannya
Serikat pekerja seringkali memainkan peran penting dalam memperjuangkan upah yang adil bagi pekerja. Sebagai wakil dalam perundingan, serikat pekerja dapat mengadakan perundingan upah dengan pihak pemberi kerja agar mendapatkan keadilan upah maupun hak-hak pekerja yang lainnya.
Upaya ini bisa dilakukan dengan cara melakukan mogok atau aksi protes untuk memaksa pihak pemberi kerja memenuhi kewajibannya kepada pekerja. Hal ini menjadi sangat penting karena pemenuhan hak pekerja ini sangat berpengaruh pada kesejahteraan hidupnya dan keluarganya.
3. Menyelesaikan perselisihan industrial dan membuat PKB
Serikat pekerja juga berperan dalam meningkatkan kondisi kerja di tempat kerja. Hal ini dilakukan oleh serikat pekerja sebagai wakil dari pekerja ketika terjadi perselisihan dalam hubungan industrial.
Serikat pekerja menjadi pihak yang akan melakukan perundingan dan membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pihak pemberi kerja agar terjadi kesepakatan. Dengan melakukan ini, serikat pekerja dapat membantu mencegah pekerja melakukan pekerjaan yang tidak tidak sesuai dengan perjanjian dan memastikan pihak pemberi kerja melaksanakan kewajibannya.
4. Menciptakan hubungan industrial yang harmonis
Selanjutnya, fungsi serikat pekerja adalah sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebab serikat pekerja juga sebagai berperan sebagai kontrol terhadap kebijakan perusahaan dan kebijakan pemerintah agar hak masing-masing pihak terpenuhi dan tidak merugikan pekerja.
5. Menjadi penyalur aspirasi anggotanya
Fungsi yang selanjutnya adalah serikat pekerja menjadi penyalur aspirasi para anggotanya. Serikat pekerja menjadi pihak yang akan menampung keluh kesah pekerja yang kemudian akan disampaikan dan didiskusikan dengan pihak-pihak terkait agar hak dan kepentingan karyawan dapat terpenuhi.
6. Menjadi koordinator dalam mogok kerja
Selanjutnya, serikat bekerja juga berfungsi sebagai koordinator yang akan bertanggung jawab saat terjadi kegiatan mogok kerja. Ketika terjadi kegagalan dalam perundingan, maka pekerja dapat melakukan mogok kerja yang dikoordinasi oleh serikat pekerja.
Secara keseluruhan, fungsi serikat pekerja adalah menjadi wakil bagi pekerja atau kelompok pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka. Serikat pekerja memainkan peran yang sangat penting dalam melindungi hak pekerja, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan memastikan bahwa pekerja dapat menyuarakan hak-haknya.