Gaji karyawan setiap bulan tidak mungkin utuh tanpa potongan, pasti ada beberapa macam potongan gaji karyawan yang tercantum di dalamnya. Mulai dari potongan wajib hingga potongan yang sifatnya opsional.
Namun bagaimana aturan potong gaji karyawan dan apa saja yang bisa memotong gaji karyawan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Aturan Potong Gaji Karyawan
Sebelum membahas apa saja jenis potongan gaji karyawan, pertanyaan pertama yang muncul adalah, apakah boleh perusahaan memotong gaji karyawan? Sebenarnya, aturan mengenai pengupahan ini telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja serta PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam pasal 63 ayat 1 PP Pengupahan menjelaskan bahwa pengusaha bisa melakukan pemotongan gaji karyawan. Pemotongan ini dilakukan untuk membayarkan:
- Denda
- Ganti Rugi
- Uang muka upah
- Sewa rumah dan atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja.buruh
- Utang atau cicilan utang pekerja/buruh
- Kelebihan pembayaran upah
Meskipun pengusaha bisa memotong gaji karyawan untuk membayar hal-hal di atas, beleid tersebut juga mengatur tata cara pemotongan gaji karyawan sebagaimana yang tercantum dalam pasal 63 ayat 2-4 dan pasal 65. Berikut ini adalah ketentuan pemotongan gaji karyawan:
- Pemotongan gaji untuk membayarkan denda, ganti rugi atau uang muka upah dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
- Pemotongan upah untuk membayarkan sewa rumah atau utang karyawan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.
- Sedangkan pemotongan gaji untuk membayarkan kelebihan pembayaran upah bisa dilakukan oleh perusahaan tanpa persetujuan dari karyawan.
- Jumlah keseluruhan pemotongan upah tidak boleh melebihi 50% dari upah yang diterima karyawan.
Jenis Potongan Gaji Karyawan
Dari penjelasan di atas dapat dipahami bahwa pengusaha bisa melakukan pemotongan gaji karyawan dan tidak menyalahi aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Selain yang disebutkan di atas, ada beberapa macam potongan gaji karyawan yang lainnya baik itu yang sifatnya wajib maupun yang opsional. Berikut ini adalah macam-macam potongan gaji karyawan:
1. PPh 21
Pertama adalah PPh 21 atau pajak penghasilan yang mana dikenakan terhadap penghasilan karyawan yang sudah mencapai jumlah tertentu. Besarnya potongan ini bersifat progresif, artinya nominalnya sesuai dengan jumlah tanggungan keluarga dan total penghasilan karyawan. Semakin besar penghasilannya maka semakin besar pula potongannya. Untuk mengetahui besarnya PPH 21 karyawan, simak penjelasannya di artikel berikut ini.
2. BPJS Kesehatan
Berikutnya, karyawan juga akan dikenakan potongan BPJS Kesehatan. Perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya secara bertahap dan hal ini telah diatur dalam Perpres No. 75 tahun 2019.
Adapun besarnya potongan BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% dari gaji bulanan. 4% dibayarkan oleh perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan.
3. Jaminan Hari Tua
Tak hanya BPJS Kesehatan, pemerintah juga memiliki program sosial BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang memotong gaji karyawan adalah JHT (Jaminan Hari Tua).
Dalam PP No. 46 tahun 2015. pemerintah mewajibkan perusahaan untuk mendaftarkan karyawannya mengikuti program ini. Di program JHT ini jugah potongan per bulannya adalah 5,7% dari total gaji. Adapun 2% diambil dari gaji karyawan dan 3,7% dibayarkan oleh perusahaan.
4. Jaminan Pensiun
Berikutnya ada pula jaminan pensiun, perusahaan yang mengikutsertakan karyawannya dalam program ini wajib membayarkan iuran sebesar 3% dari totoal gaji karyawan, yang mana 1% dipotong dari gaji karyawan dan 2% dari perusahaan.
5. JKK dan JKM
Masih di program BPJS Ketenagakerjaan, ada pula program Jaminan Kecelakaan kerja dan Program Kematian. Untuk program ini iuran yang dibayarkan adalah sebesar 0,24% untuk JKK dan 0,3% untuk JKM yang semuanya diambil dari gaji karyawan.
6. Ganti Rugi atau Denda
Jika beberapa list di atas merupakan potongan yang sifatnya wajib, berbeda dengan potongan yang berikut ini yaitu ganti rugi dan denda yang mana sifatnya opsional. Perusahaan akan memotong gaji karyawan jika mereka melakukan pelanggaran atau jika karyawan merusak dan menghilangkan barang milik perusahaan.
7. Cicilan
Selanjutnya adalah potongan untuk cicilan. Potongan ini berlaku jika karyawan memiliki cicilan kepada perusahaan misalnya seperti kredit atau pinjaman fasilitas tertentu.
8. Kelebihan Pembayaran Gaji
Terakhir adalah kelebihan pembayaran gaji yang diberikan kepada karyawan. Apabila perusahaan salah mengirimkan nominal gaji, maka perusahaan berhak untuk memotong gaji karyawan di bulan berikutnya tanpa perlu persetujuan dari karyawan yang bersangkutan. Meski demikian untuk transparansi, perusahaan bisa mencantumkannya di slip gaji karyawan.
Itu tadi adalah beberapa macam potongan gaji karyawan baik yang sifatnya opsional maupun yang wajib. Meski perusahaan bisa memotong gaji karyawan, pemerintah telah mengatur agar potongan tersebut tidak terlalu memberatkan karyawan sehingga maksimal potongan yang boleh diambil oleh perusahaan adalah 50% dari gaji yang didapatkan tiap bulannya.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together

