Skip to content
Home » Bagaimana Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan?

Bagaimana Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan?

Bagaimana Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan?

Dalam mengelola kompensasi dan benefit, HR tak hanya mengurus gaji karyawan, namun juga hal lainnya seperti bonus tahunan. Bonus tahunan adalah salah satu bentuk apresiasi bagi karyawan yang memiliki kinerja yang baik. Lantas, bagaimana cara menghitung bonus tahunan karyawan?

Beberapa perusahaan memiliki kebijakan tersendiri dalam menghitung bonus tahunan. Namun, sebelum itu kamu perlu mengetahui bagaimana aturan pembagian bonus tahunan itu menurut undang-undang yang berlaku. 

Apakah semua karyawan berhak mendapatkannya? Apakah besar bonus yang diberikan kepada semua karyawan harus sama? Nah, agar tidak salah langkah dan mengantisipasi adanya protes dari karyawan, simak penjelasannya di bawah ini. 

Ketentuan Bonus Tahunan Menurut UU

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara menghitung bonus tahunan, perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan yang mengatur mengenai bonus tahunan tersebut. Bonus tahunan sendiri merupakan bonus yang umumnya diberikan berdasarkan hasil penilaian kinerja karyawan selama satu tahun sebelumnya. 

Berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat 2 PP pengupahan No. 36 tahun 2021, penghasilan yang didapatkan oleh pekerja dapat berupa upah dan pendapatan non-upah. Pendapatan non-upah sendiri terdiri dari beberapa jenis pendapatan berikut:

  1. Tunjangan hari raya
  2. Insentif
  3. Bonus
  4. Uang pengganti fasilitas kerja
  5. Uang servis pada usaha tertentu. 

Bonus sebagaimana halnya bonus tahunan, menurut pasal 11 PP Pengupahan, dapat diberikan kepada karyawan berdasarkan keuntungan yang didapatkan perusahaan. Untuk besarnya bonus yang diberikan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.  

Dengan demikian, merujuk pada ketentuan dalam PP pengupahan, bonus yang diberikan bukanlah bersifat wajib. Sedangkan untuk perhitungan besarnya bonus ditentukan berdasarkan kebijakan perusahaan masing-masing. 

Komponen yang Mempengaruhi Besarnya Bonus Tahunan

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, bahwa besarnya bonus tahunan yang diberikan kepada karyawan ditentukan berdasarkan kebijakan perusahaan. Mengutip dari KelasHR, ada beberapa komponen yang mempengaruhi besarnya bonus karyawan. Selain berdasarkan keuntungan yang didapatkan perusahaan, bonus tahunan juga dihitung berdasarkan poin-poin berikut ini:

1. Masa Kerja

Komponen pertama yang memengaruhi besarnya bonus adalah masa kerja. Poin masa kerja karyawan dilihat berdasarkan lamanya kerja karyawan di perusahaan, nilainya adalah sebagai berikut:

2. Level Jabatan

Berikutnya, cara menghitung bonus tahunan juga ditentukan oleh level jabatan karyawan. Berikut ini adalah besarnya poin untuk masing-masing jabatan:

  • Non Staff 80%
  • Staff 90%
  • Supervisor 100%
  • Manager 120%
  • Direksi 200%

3. Jenis Departemen

Selanjutnya, tak hanya level jabatan namun departemen juga berpengaruh. Semakin berkontribusi pada perusahaan maka semakin besar bonus yang didapatkan. Berikut ini adalah besarnya poin untuk masing-masing departemen:

  • Produksi 120%
  • Non produksi 110%
  • Supporting 100%

4. Surat Peringatan

Terakhir, komponen yang mempengaruhi besarnya bonus tahunan karyawan adalah surat peringatan yang didapatkan. Berikut adalah besarnya pin berdasarkan level surat peringatan:

Cara Menghitung Bonus Tahunan

Untuk mengetahui bagaimana menentukan bonus tahunan yang tepat, pengusaha wajib memahami rumus perhitungannya. Cara menghitung bonus tahunan adalah dengan menggunakan rumus berikut:

Bonus tahunan = (Kinerja x Poin masa kerja x Level jabatan x Departemen x Gaji) x Bobot Sanksi

Sebagai contoh, Marni adalah karyawan di perusahaan A yang menduduki jabatan sebagai HR staff dan masa kerja 2 tahun, berapa bonus tahunannya?

  • Anggaplah karyawan tersebut memiliki kinerja sebesar 80% berdasarkan KPI.
  • Tidak pernah mendapatkan sanksi sama sekali, jadi bobotnya 100%
  • Sesuai level jabatan sebagai staff maka poinnya adalah 90%.
  • Departemen Marni termasuk Non-produksi sehingga poinnya 110%.
  • Masa Kerja 1-2 tahun poinnya 90%
  • Gaji bulanan Rp.6.000.000

Maka besarnya bonus tahunan adalah sebagai berikut:

Bonus tahunan = (80% x 90% x 90% x 110% x  6.000.000) x 100%

= Rp. 4.276.800

Nah, itu tadi adalah cara menghitung bonus tahunan bagi karyawan. Dalam menghitung bonus tahunan ini ada beberapa komponen yang berpengaruh, diantaranya adalah masa kerja, sanksi yang pernah didapatkan, level jabatan dan juga departemen. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Bagaimana Cara Menghitung Bonus Tahunan Karyawan?