
Setiap pekerja atau buruh berhak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan dari perusahaan tempatnya bekerja. Hak tersebut merupakan amanat Undang-Undang yang bertujuan memberikan perlindungan kepada tenaga kerja dari berbagai risiko yang dapat terjadi selama masa kerja maupun setelah tidak lagi bekerja. Dengan adanya perlindungan ini, pekerja dapat menjalankan pekerjaannya dengan rasa aman karena memiliki jaminan apabila mengalami kecelakaan kerja, memasuki masa pensiun, hingga menghadapi risiko kehilangan pekerjaan.
Jaminan sosial tersebut diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai program yang dirancang untuk memberikan perlindungan finansial dan manfaat sosial bagi pekerja beserta keluarganya. Program-program ini tidak hanya membantu meringankan beban ekonomi ketika terjadi risiko, tetapi juga menjadi bentuk kepastian perlindungan yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lantas, apa saja program yang tersedia dan manfaat yang bisa diperoleh oleh karyawan? Simak penjelasan lengkap mengenai program BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.
Memahami Program BPJS Ketenagakerjaan sebagai Perlindungan Sosial Pekerja
Setiap pekerja tentu menginginkan rasa aman selama menjalankan pekerjaannya. Risiko seperti kecelakaan kerja, pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga memasuki usia pensiun merupakan kondisi yang bisa dialami siapa saja. Oleh karena itu, pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan berbagai bentuk perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia.
Program BPJS Ketenagakerjaan memiliki cakupan perlindungan yang luas, mulai dari perlindungan ketika mengalami kecelakaan kerja hingga bantuan ketika kehilangan pekerjaan. Dengan memahami seluruh manfaatnya, pekerja dapat memaksimalkan hak yang dimiliki. Pada dasarnya, BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan lima program utama, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Siapa yang Berhak Menjadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan?
Berdasarkan amanat dari Pasal 15 Ayat 1 UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS, pemberi kerja wajib untuk mendaftarkan pekerjanya secara bertahap untuk mengikuti program jaminan sosial. Dengan demikian seluruh BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada berbagai kategori pekerja di Indonesia.
Masing-masing kategori memiliki jenis program dan skema iuran yang berbeda. Berikut penjelasan mengenai kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta program yang dapat diikuti.
1. Penerima Upah (PU)
Penerima Upah (PU) adalah pekerja yang memperoleh gaji, upah, atau bentuk imbalan lainnya dari pemberi kerja. Kelompok ini mencakup karyawan perusahaan swasta, pegawai BUMN, pegawai BUMD, maupun tenaga kerja pada badan usaha lainnya yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.
Program yang dapat diikuti oleh Peserta Penerima Upah berhak yaitu:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Sebagian besar iuran dibayarkan oleh perusahaan, sementara beberapa program juga memerlukan kontribusi dari pekerja. Berikut rincian besaran iurannya:
- Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 5,7% dari upah, terdiri atas 3,7% dibayarkan perusahaan dan 2% ditanggung pekerja.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepenuhnya dibayar oleh perusahaan dengan besaran antara 0,24% hingga 1,74%, tergantung tingkat risiko pekerjaan.
- Jaminan Kematian (JKM) dibayar penuh oleh perusahaan sebesar 0,3% dari upah.
- Jaminan Pensiun (JP) sebesar 3% dari upah, dengan pembagian 2% dibayarkan perusahaan dan 1% oleh pekerja.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak dipotong dari gaji pekerja karena pendanaannya berasal dari kontribusi pemerintah dan rekomposisi iuran JKK serta JKM.
2. Bukan Penerima Upah (BPU)
Selain pekerja yang menerima gaji dari perusahaan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjalankan usahanya secara mandiri. Kelompok ini dikenal sebagai Bukan Penerima Upah (BPU).
Peserta BPU meliputi berbagai profesi, seperti freelancer, dokter, pengacara, seniman, pemilik usaha, pedagang, nelayan, petani, sopir angkutan umum, hingga mitra pengemudi ojek online. Meskipun tidak memiliki hubungan kerja dengan perusahaan, mereka tetap dapat memperoleh perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program yang dapat diikuti oleh peserta BPU meliputi:
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
Berbeda dengan peserta Penerima Upah, seluruh iuran BPU dibayarkan secara mandiri oleh peserta. Besaran iurannya disesuaikan dengan pilihan penghasilan yang didaftarkan, di antaranya:
- Jaminan Hari Tua (JHT) mulai dari sekitar Rp20.000 hingga Rp414.000 per bulan, sesuai pilihan nominal yang diambil peserta.
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dihitung berdasarkan tingkat penghasilan dengan nominal mulai sekitar Rp10.000 hingga Rp207.000 per bulan.
- Jaminan Kematian (JKM) memiliki iuran tetap sebesar Rp6.800 per bulan.
3. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri dengan menerima upah atau gaji dari pemberi kerja. Status ini mencakup calon pekerja migran yang akan berangkat, pekerja yang sedang bekerja di luar negeri, maupun mereka yang telah menyelesaikan masa kerjanya dan kembali ke Indonesia.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, PMI memperoleh perlindungan sejak masa persiapan keberangkatan, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke tanah air. Perlindungan tersebut bertujuan memberikan rasa aman apabila terjadi risiko kecelakaan kerja, meninggal dunia, maupun risiko lainnya selama menjalankan pekerjaan di luar negeri.
Program BPJS Ketenagakerjaan
Setelah memahami siapa saja yang berhak menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan beserta kategori kepesertaannya, langkah berikutnya adalah mengenal setiap program perlindungan yang disediakan. Masing-masing program dirancang untuk memberikan jaminan sosial terhadap risiko yang dapat dialami pekerja, baik selama masih aktif bekerja maupun setelah memasuki masa pensiun.
Secara umum, terdapat 5 program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan manfaat berbeda sesuai kebutuhan peserta. Mulai dari perlindungan terhadap kecelakaan kerja, jaminan hari tua, hingga bantuan ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing program beserta manfaat yang dapat diperoleh oleh karyawan.
1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari risiko kecelakaan yang terjadi sejak berangkat bekerja, selama berada di tempat kerja, menjalankan perjalanan dinas, hingga kembali ke rumah melalui rute yang wajar. Program ini juga mencakup penyakit akibat hubungan kerja yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Peserta JKK berhak memperoleh berbagai manfaat, antara lain:
- Perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
- Seluruh biaya pemeriksaan, pengobatan, rawat inap, hingga rehabilitasi sesuai kebutuhan medis tanpa batas plafon sesuai indikasi medis.
- Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yaitu 100% upah untuk 12 bulan pertama dan 50% untuk bulan berikutnya hingga dinyatakan sembuh atau sesuai ketentuan.
- Santunan apabila mengalami cacat sebagian maupun cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar 56 kali upah yang dilaporkan, sesuai ketentuan terbaru.
- Santunan kematian akibat kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, sesuai ketentuan terbaru.
- Beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta yang memenuhi persyaratan.
- Program Return to Work (RTW), yaitu pendampingan agar peserta dapat kembali bekerja setelah menjalani masa pemulihan.
Besaran iuran JKK sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan dengan tarif yang disesuaikan berdasarkan tingkat risiko pekerjaan. Berikut adalah kategori risiko beserta besarnya iuran:
| Kategori risiko | Iuran | Contoh Pekerjaan |
| Sangat rendah | 0,24% | Staf administrasi, pekerja kantoran |
| Rendah | 0,54% | Petugas kebersihan kantor, kasir |
| Sedang | 0,89% | Operator alat produksi ringan, teknisi |
| Tinggi | 1,27% | Pekerja pabrik, operator mesin berat |
| Sangat tinggi | 1,74% | Pekerja konstruksi, pekerja tambang |
2. Jaminan Kematian (JKM)
Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang memberikan santunan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
Manfaat yang dapat diterima ahli waris meliputi:
- Santunan kematian.
- Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus.
- Biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
- Beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak apabila peserta telah memenuhi masa kepesertaan sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran iuran JKM adalah 0,3% dari upah dan seluruhnya dibayarkan oleh perusahaan sehingga tidak ada potongan dari gaji karyawan.
3. Jaminan Pensiun (JP)
Jaminan Pensiun (JP) bertujuan memberikan penghasilan bulanan kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Berbeda dengan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan dalam bentuk saldo, manfaat JP diberikan dalam bentuk uang pensiun secara berkala.
Beberapa manfaat yang dapat diperoleh peserta maupun ahli waris antara lain:
- Pensiun Hari Tua, yaitu manfaat bulanan bagi peserta yang telah mencapai usia pensiun dan memenuhi masa iur minimal 15 tahun (180 bulan).
- Pensiun Janda atau Duda, yaitu manfaat bulanan yang diberikan kepada pasangan peserta yang meninggal dunia hingga ahli waris meninggal atau menikah lagi.
- Pensiun Cacat, diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap setelah memenuhi persyaratan kepesertaan yaitu memiliki keanggotaan minimal 1 bulan dengan destiny rate minimal 80 persen.
- Pensiun Anak, berupa manfaat bulanan bagi maksimal dua orang anak hingga berusia 23 tahun, bekerja, atau menikah sesuai ketentuan.
- Pensiun Orang Tua, diberikan kepada orang tua peserta apabila peserta belum menikah dan meninggal dunia.
Besaran iuran JP adalah 3% dari upah, dengan pembagian:
- 2% dibayar perusahaan.
- 1% dibayar pekerja melalui pemotongan gaji setiap bulan.
4. Jaminan Hari Tua (JHT)
Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program tabungan jangka panjang yang iurannya dikumpulkan selama peserta bekerja dan dikembangkan melalui investasi. Saldo JHT dapat dicairkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Manfaat JHT dapat diterima apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun (59 tahun atau sesuai ketentuan terbaru).
- Peserta mengalami cacat total tetap.
- Peserta meninggal dunia sehingga saldo diberikan kepada ahli waris.
- Peserta berhenti bekerja dan memenuhi syarat pencairan yang ditetapkan pemerintah.
Dana yang diterima berasal dari akumulasi seluruh iuran beserta hasil pengembangannya sehingga nilainya dapat terus bertambah selama masa kepesertaan. Besaran iuran JHT adalah 5,7% dari upah, dengan rincian:
- 3,7% dibayar perusahaan.
- 2% dibayar pekerja.
5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan kepada pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program ini bertujuan membantu pekerja mempertahankan penghasilan sementara serta mempersiapkan diri untuk memperoleh pekerjaan baru.
Peserta yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh beberapa manfaat, yaitu:
- Uang tunai yang diberikan selama maksimal enam bulan sesuai ketentuan.
- Akses informasi lowongan pekerjaan melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan.
- Pelatihan kerja atau peningkatan kompetensi (reskilling dan upskilling) untuk meningkatkan peluang mendapatkan pekerjaan baru.
Berbeda dengan program lainnya, pekerja tidak dikenakan potongan iuran JKP. Pendanaan program ini berasal dari kontribusi Pemerintah Pusat sebesar 0,22% serta rekomposisi iuran JKK sebesar 0,14% dan JKM sebesar 0,10%, sehingga tidak menambah beban iuran yang dibayarkan oleh pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan berbagai program perlindungan yang dirancang untuk memberikan rasa aman bagi pekerja sepanjang masa kerja hingga memasuki masa pensiun. Melalui JKK, JKM, JP, JHT, dan JKP, peserta memperoleh perlindungan terhadap berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, kehilangan pekerjaan, hingga jaminan penghasilan di hari tua.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
