Skip to content
Home » THR PNS Cair 26 Februari, THR Swasta Kapan Cair 2026?

THR PNS Cair 26 Februari, THR Swasta Kapan Cair 2026?

THR PNS Cair 26 Februari, THR Swasta Kapan Cair 2026?

 

Mengutip dari CNBC Indonesia, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa THR bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mulai cair secara bertahap tanggal 26 Februari 2026. Pertanyaannya, THR swasta kapan cair?

Aturan THR PNS dengan karyawan swasta diatur secara berbeda. Bagi karyawan swasta pembagian THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam regulasi ketenagakerjaan baik itu UU Cipta Kerja, PP Pengupahan maupun Permenaker. Nah, untuk mengetahui selengkapnya kapan THR karyawan swasta cair simak penjelasannya di bawah ini. 

THR Swasta Kapan Cair 2026?

THR merupakan salah satu pendapatan non upah yang merupakan hak karyawan yang wajib diberikan oleh pemberi kerja. Pemberian THR dilakukan sekali dalam setahun menjelang Hari raya Keagamaan berdasarkan agama yang dianut oleh karyawan. 

Dalam Permenaker No 6 tahun 2016 juga telah menjelaskan hari raya keagamaan yang diakui di Indonesia. Berikut ini adalah daftar hari raya keagamaan berdasarkan agama yang dianut:

  • Hari Raya Idul Fitri bagi Pekerja/Buruh yang beragama Islam
  • Hari Raya Natal bagi Pekerja/Buruh yang beragama Kristen Katolik dan Kristen Protestan
  • Hari Raya Nyepi bagi Pekerja/Buruh yang beragama Hindu
  • Hari Raya Waisak bagi Pekerja/Buruh yang beragama Budha
  • Hari Raya Imlek bagi Pekerja/Buruh yang beragama Konghucu

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja wajib memberikan THR sesuai dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan. Namun, dalam pasal 5 ayat 3 beleid tersebut juga dijelaskan bahwa pemberi kerja dan karyawan bisa menyepakati pemberian THR di waktu lain selama dituangkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. 

Ditegaskan lebih lanjut dalam pasal 5 ayat 4 bahwa pemberian THR wajib diberikan maksimal paling lambat adalah 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Dengan demikian, jika Hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 19-20 Maret maka THR sudah wajib diberikan oleh pemberi kerja tanggal 11 Maret 2026. 

Baca Juga :  5 Cara Menghilangkan Rasa Malas Dengan Teknik Jepang Berikut Ini!

Bolehkah THR Dicicil?

Pemberi kerja dilarang untuk memberikan THR dengan cara dicicil. THR karyawan wajib diberikan secara penuh sesuai dengan haknya. 

Adapun bagi perusahaan yang terlambat dalam memberikan THR kepada karyawannya akan dikenakan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu 5% dari total THR yang harus dibayarkan dan denda ini dibayarkan kepada Disnaker. Penting juga untuk diingat bahwa dengan adanya denda ini tidak lantas membuat kewajiban pemberi kerja untuk membayarkan THR menjadi gugur. 

Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

THR adalah pendapatan non upah yang merupakan hak seluruh karyawan baik PKWT maupun PKWTT yang sudah memenuhi masa kerja tertentu yaitu minimal 30 hari berturut-turut. Namun lain halnya jika karyawan tersebut resign sebelum hari raya keagamaan, maka hak untuk mendapatkan THR ini menjadi berbeda antara karyawan PKWT dan PKWTT. Dijelaskan dalam pasal 7 Permenaker no 6 tahun 2016, yaitu:

  • Karyawan PKWT resign atau PHK sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak mendapatkan THR.
  • Karyawan PKWTT resign atau PHK sejak 30 hari sebelum hari raya keagamaan maka masih wajib untuk dibayarkan THRnya. 

Berapa Besarnya THR?

Besarnya THR Keagamaan adalah idealnya 1 bulan gaji untuk karyawan yang sudah memiliki masa kerja 12 bulan berturut-turut. Sedangkan karyawan yang memiliki masa kerja minimal 1 bulan namun kurang dari 12 bulan maka THR dihitung secara proporsional. 

  • Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR sebesar 1 bulan gaji
  • Karyawan dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR sebesar (masa kerja/12 x gaji per bulan)

Itu tadi adalah penjelasan mengenai THR swasta kapan cair 2026. Ketentuan yang berbeda antara ASN dan karyawan swasta ini perlu dipahami oleh para HR dan pemberi kerja, agar tidak melakukan tindakan yang menyalahi hukum dan menghindari risiko hukum akibat pelanggaran. 

Baca Juga :  Kapan THR Karyawan Cair? Simak Aturannya

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

THR PNS Cair 26 Februari, THR Swasta Kapan Cair 2026?