
Sistem kelas untuk rawat inap dalam BPJS KEsehatan sebelumnya dibedakan menjadi 3 tingkatan yaitu kelas 1, kelas 3, dan kelas 3. Berdasarkan aturan terbaru sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Lantas bagaimana penerapannya? Simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Sistem Kelas BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan merupakan bagian dari jaminan sosial yang wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerjanya bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dalam pelayanannya, peserta BPJS Kesehatan dibagi dengan menggunakan sistem kelas.
Masing-masing kelas memiliki perbedaan fasilitas dan juga iuran yang harus dibayarkan. Ketentuan ini mengacu pada Perpres No. 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres No. 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yaitu sebagai berikut:
1. Fasilitas dan Layanan
Sebelum membahas lebih lanjut mengapa sistem kelas BPJS dihapus, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu seperti apa sistem kelas dalam BPJS Kesehatan tersebut. Mengacu pada beleid tersebut, sistem kelas 1, 2, dan 3 memiliki perbedaan dalam hal pelayanan dan fasilitas yang akan didapatkan, yaitu:
- Kelas 1 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa ditempati sekitar 2-4 orang untuk satu ruangan
- Kelas 2 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa ditempati sekitar 3-5 orang untuk satu ruangan
- Kelas 3 mendapatkan ruang rawat inap yang bisa ditempati sekitar 4-6 orang untuk satu ruangan.
Selain ruang rawat inap, peserta BPJS Kesehatan juga berhak untuk mendapatkan layanan dan Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang bermitra dengan Program Jaminan Nasional. Layanan yang didapatkan ini berupa, pemeriksaaan lab, radiologi, obat formularium nasional dan obat non formularium nasional.
2. Iuran
Dengan fasilitas dan layanan yang berbeda tentunya iuran yang harus dibayarkan oleh peserta juga berbeda. Pembayaran iuran juga dibedakan atas PPU (Pekerja Penerima Upah), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) dan BP (Bukan penerima Upah.
PPU adalah iuran yang dibayarkan oleh pekerja dalam sektor formal pemerintah seperti ASN, TNI, Polri, dll. Untuk kelompok ini besarnya iuran BPJS Kesehatan adalah sebesar 5% yang mana 4% nya dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 % diambil dari pemotongan upah. Iuran PPU memiliki batas maksimal upah yaitu 12 juta. Sedangkan untuk kelompok PBPU dan BP, ketentuan iurannya dibagi menjadi berikut ini:
- Kelas 1 seharga Rp150.000 untuk setiap peserta per bulan
- Kelas 2 seharga Rp100.000 untuk setiap peserta per bulan
- Kelas 3 seharga Rp35.000 untuk setiap peserta per bulan. Peserta yang mendaftar kelas 3 mendapatkan subsidi sebesar Rp7.000, dari tarif sebelumnya, yaitu Rp42.000.
Sistem Kelas BPJS Kesehatan Dihapus
Penghapusan kelas BPJS Kesehatan ini dilakukan pada era presiden Joko Widodo melalui Perpres No. 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas Perpres No. 82 tahun 2018. Sebagai ganti dari sistem kelas ini pemerintah akan memberlakukan KRIS (Kelas Rawat Inap Standar).
Mengutip dari Tempo, penghapusan ini sebenarnya merupakan penyederhanaan pelayanan kesehatan masyarakat. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebutkan bahwa sistem kelas yang semua ada 3 sekarang akan disederhanakan menjadi 2 kelas aja yaitu kelas 1 dan kelas 2.
Aturan ini nantinya akan mulai diberlakukan pada 30 Juni 2025. Kendati demikian hingga saat ini belum ada ketentuan lebih lanjut yang mengatur mengenai besarnya iuran untuk perubahan yang terbaru.
Adanya informasi mengenai sistem kelas BPJS Kesehatan dihapus oleh pemerintah menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai pengelolaannya dan besarnya iuran yang harus dibayarkan. Semoga kebijakan ini bisa memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi masyarakat Indonesia.
Kelas HR
Grow Together