Dalam proses pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi kepada karyawan. Salah satu komponen yang cukup sering menjadi pertanyaan di kalangan HR maupun pekerja adalah uang penghargaan masa kerja (UPMK).
Masih banyak yang mengira semua karyawan yang berhenti bekerja otomatis mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Padahal, dalam praktiknya tidak semua pekerja berhak menerima kompensasi ini. Ada syarat, ketentuan, dan kondisi tertentu yang diatur secara jelas dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Lalu sebenarnya siapa yang berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Apa Itu Uang Penghargaan Masa Kerja?
Uang penghargaan masa kerja adalah kompensasi finansial yang wajib diberikan perusahaan kepada karyawan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), selain uang pesangon dan uang penggantian hak. Kompensasi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan pengabdian karyawan yang telah bekerja selama periode tertentu di perusahaan.
Berbeda dengan bonus atau insentif, uang penghargaan masa kerja merupakan hak normatif karyawan yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan. Tujuan pemberian uang penghargaan masa kerja adalah:
- memberikan perlindungan finansial bagi pekerja yang terkena PHK,
- menghargai masa kerja dan kontribusi karyawan,
- serta menjaga keseimbangan hubungan industrial antara perusahaan dan pekerja.
Dasar Hukum Uang Penghargaan Masa Kerja
Ketentuan mengenai uang penghargaan masa kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta perubahan melalui UU Cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021. Salah satu dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 40 ayat (1) yang menyebutkan:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja?
Tidak semua karyawan yang berhenti bekerja otomatis mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi.
1. Karyawan dengan Masa Kerja Minimal 3 Tahun
Syarat utama agar pekerja berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja adalah telah bekerja minimal 3 tahun secara terus-menerus di perusahaan. Artinya karyawan dengan masa kerja di bawah 3 tahun tidak berhak mendapatkan UPMK, meskipun mengalami PHK oleh perusahaan. Besaran uang penghargaan masa kerja nantinya disesuaikan dengan total masa kerja karyawan.
2. Karyawan yang Mengalami PHK oleh Perusahaan
Selain masa kerja, uang penghargaan masa kerja diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK oleh perusahaan dengan alasan tertentu yang diperbolehkan oleh undang-undang. Beberapa kondisi PHK yang membuat karyawan berhak mendapatkan UPMK atau tidak mendapatkannya sama sekali. Beriktu ini adalah beberapa alasan PHK yang menyebabkan karyawan tidak mendapatkan upah penghargaan masa kerja:
- Resign
- Mangkir
- PHK karena alasan adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan
- PHK karena pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
- Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
Besaran Uang Penghargaan Masa Kerja
Ketentuan besaran uang penghargaan masa kerja diatur dalam Pasal 40 ayat (3). Besaran uang penghargaan masa kerja dihitung berdasarkan masa kerja karyawan. Berikut ketentuannya:
| Masa Kerja | Besaran UPMK |
| 3 tahun – < 6 tahun | 2 bulan upah |
| 6 tahun – < 9 tahun | 3 bulan upah |
| 9 tahun – < 12 tahun | 4 bulan upah |
| 12 tahun – < 15 tahun | 5 bulan upah |
| 15 tahun – < 18 tahun | 6 bulan upah |
| 18 tahun – < 21 tahun | 7 bulan upah |
| 21 tahun – < 24 tahun | 8 bulan upah |
| ≥ 24 tahun | 10 bulan upah |
Upah yang digunakan dalam perhitungan meliputi:
- upah pokok,
- ditambah tunjangan tetap.
Contoh Perhitungan Uang Penghargaan Masa Kerja
Misalnya:
- Masa kerja: 8 tahun
- Upah pokok: Rp7.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
Total upah:
Rp8.000.000
Karena masa kerja berada di rentang 6 tahun hingga kurang dari 9 tahun, maka pekerja berhak mendapatkan 3 bulan upah.
Perhitungan:
UPMK = 3 × Rp8.000.000
= Rp24.000.000
Jadi, uang penghargaan masa kerja yang diterima karyawan adalah Rp24 juta.
Uang penghargaan masa kerja merupakan hak karyawan yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi mereka selama bekerja di perusahaan. Namun, tidak semua pekerja otomatis berhak mendapatkannya. Karyawan harus memenuhi syarat tertentu seperti masa kerja minimal 3 tahun dan mengalami PHK dengan alasan yang diatur undang-undang.
Sebaliknya, pekerja yang resign secara sukarela atau di-PHK karena pelanggaran berat umumnya tidak mendapatkan uang penghargaan masa kerja. Dengan memahami aturan ini, perusahaan dan HR dapat menjalankan proses PHK secara lebih tepat, adil, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together

