Pesangon merupakan hak karyawan yang diberikan sebagai imbas dari Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh perusahaan. Dengan diberikan uang pesangon diharapkan karyawan bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sampai mendapatkan pekerjaan lagi.
Lantas siapa yang berhak mendapatkan uang pesangon tersebut? Apakah semua karyawan bisa mendapatkan pesangon? Sayangnya tidak semuanya karyawan yang berhenti bekerja di perusahaan bisa mendapatkan uang pesangon. Untuk mengetahui selengkapnya, simak ulasannya di bawah ini!
Table of Content
Aturan Pesangon
Kewajiban perusahaan untuk memberikan uang pesangon kepada karyawan telah diatur dengan tegas dalam pasal 156 UU Ketenagakerjaan. UU Ketenagakerjaan yang berlaku, mengamanatkan agar sebisa mungkin tidak terjadi PHK. Namun apabila upaya telah dilakukan dan PHK tidak bisa dihindari maka perusahaan yang melakukan PHK wajib memberikan uang pesangon, uang penggantian hak dan atau uang penghargaan masa kerja kepada karyawan.
Besarnya uang pesangon yang diberikan kepada karyawan telah ditentukan dalam pasal 165 Ayat 2 UU Ketenagakerjaan. Berikut ini adalah ketentuan perhitungan pesangon karyawan:
- Masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah.
- Masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah.
- Masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah.
- Masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah.
- Masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah.
- Masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah.
- Masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
- Masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah.
- Masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Pesangon?
Tidak semua karyawan yang berhenti bekerja di perusahaan berhak untuk mendapatkan uang pesangon. Ada beberapa kriteria karyawan yang berhak untuk mendapatkan pesangon tersebut, yaitu:
1. Karyawan PKWTT
Pesangon hanya diberikan kepada karyawan dengan kontrak kerja PKWTT. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, yang bunyinya sebagai berikut:
Apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja waktu tertentu, atau berakhirnya hubungan kerja bukan karena ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1), pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
Merujuk pada ketentuan tersebut, maka karyawan dengan kontrak kerja PKWT tidak berhak untuk mendapatkan pesangon. Bagi karyawan PKWT yang mengalami PHK maka hak yang bisa didapatkan adalah uang ganti rugi sebesar upah sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kerja yang semestinya.
2. Mengalami PHK
Selanjutnya, siapa saja yang berhak mendapatkan pesangon? Jawabannya adalah karyawan yang mengalami PHK. Karyawan yang berhenti bekerja dari perusahaan karena resign tidak berhak untuk mendapatkan pesangon.
Dalam pasal 50 PP No.35 Tahun 2021 menjelaskan bahwa karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela dan memenuhi syarat hanya berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah. Sedangkan hak-hak tersebut hanya bisa didapatkan jika pengunduran diri karyawan memenuhi syarat-syarat berikut:
- Mengajukan pengunduran diri tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal pengunduran diri.
- Tidak terikat dengan ikatan dinas.
- Tetap melaksanakan kewajibannya sampai pengunduran diri.
Adakah PHK Tanpa Pesangon?
Lantas adakah karyawan yang di PHK tanpa mendapatkan pesangon? Dalam PP No. 35 tahun 2021 dalam Bab Pemutusan Hubungan Kerja telah dijelaskan dengan detail apa saja hak karyawan yang di PHK berdasarkan alasannya. Ada beberapa alasan karyawan yang di PHK namun tidak mendapatkan pesangon, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. PHK Karena Adanya Putusan Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Pertama, karyawan yang tidak mendapatkan pesangon adalah karyawan yang di PHK karena adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan karyawan. Tuduhan yang dimaksud dijelaskan dalam pasal 36 huruf g UU Ketenagakerjaan yaitu:
- Menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam karyawan.
- Membujuk dan atau menyuruh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan undang-undang.
- Tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 bulan berturut-turut atau lebih.
- tidak melakukan kewajiban yang dijanjikan kepada karyawan.
- Memerintahkan karyawan untuk melakukan pekerjaan di luar yang diperjanjikan.
- Memberikan pekerjaan yang membahayakan keselamatan, jiwa, kesehatan, dan kesusilaan karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak diperjanjikan dalam perjanjian kerja.
2. Resign
Selanjutnya, karyawan yang mengundurkan diri atas kemauannya sendiri juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Dalam hal ini karyawan yang resign hanya berhak untuk mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
3. Mangkir dari Pekerjaan
Karyawan yang di PHK karena mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil 2 kali secara patut juga tidak berhak atas pesangon. Karyawan tersebut hanya bisa mendapatkan uang penggantian hak dan uang pisah.
4. Melakukan Pelanggaran
Mengetahui siapa saja yang berhak mendapatkan pesangon, membantu HR agar tidak salah dalam memberikan pesangon kepada karyawan yang di PHK. Sebab ada beberapa alasan yang menyebabkan karyawan PHK tidak mendapatkan pesangon, salah satunya adalah karena karyawan melakukan pelanggaran yang sifatnya mendesak dan telah diatur dalam perjanjian kerja, PHK atau peraturan perusahaan.
5. Melakukan Tindak Pidana
Karyawan yang menjadi tahanan pihak berwajib juga tidak berhak mendapatkan pesangon. Dalam hal karyawan tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan berturut-turut karena diduga melakukan tindak pidana dan ditahan pihak berwajib, maka perusahaan bisa melakukan PHK terhadap karyawan tersebut. Namun, karyawan tersebut tidak berhak atas pesangon, melainkan hanya uang penggantian hak dan uang pisah.
Nah, itu tadi adalah siapa saja yang berhak mendapatkan pesangon dari perusahaan. Masih banyak yang mengira bahwa setiap PHK pasti mendapatkan pesangon padahal berdasarkan ketentuan dalam regulasi yang berlaku tidaklah demikian.
Kelas HR
Grow Together