Skip to content
Home » Resign Dapat Pesangon? Pahami Dulu 5 Alasan PHK yang Tidak Berhak Dapat Pesangon Berikut Ini!

Resign Dapat Pesangon? Pahami Dulu 5 Alasan PHK yang Tidak Berhak Dapat Pesangon Berikut Ini!

Resign Dapat Pesangon? Pahami Dulu 5 Alasan PHK yang Tidak Berhak Dapat Pesangon Berikut Ini!

 

Pesangon merupakan hak yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang mengalami PHK. Dalam regulasi yang berlaku, ada 15 alasan PHK yang sah, salah satunya adalah resign. Lantas, dengan demikian apakah resign dapat pesangon?

Untuk menjawabnya HR perlu memahami terlebih dahulu apa saja alasan PHK yang sah, dan hak-hak apa saja yang timbul dari masing-masing aliran tersebut. Nah, untuk memahaminya simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Saja Alasan PHK yang Sah?

Ada 15 alasan PHK yang sah yang disebutkan dalam UU Cipta Kerja. Selain karena alasan-alasan ini, PHK yang dilakukan oleh perusahaan dianggap tidak sah, dan perusahaan harus mempekerjakan kembali karyawan tersebut. 

Meskipun dalam undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku telah mengamanatkan agar tidak terjadi PHK, namun pada kenyataannya tetap ada hal-hal yang tidak bisa dihindari dan akhirnya menyebabkan perusahaan harus melakukan PHK kepada karyawan. Oleh sebab itu, jika PHK tidak dapat dihindari maka perusahaan bisa melakukan PHK dengan alasan PHK sebagai berikut:

  1. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  2. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian.
  3. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  4. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  5. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang. 
  6. Perusahaan pailit. 
  7. Adanya permohonan PHK yang diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan penganiayaan, penghinaan, pengancaman, menyuruh pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, tidak membayar upah tepat waktu 3 bulan berturut-turut atau lebih, memerintahkan pekerja melakukan pekerjaan di luar perjanjian, memberikan pekerjaan yang membahayakan dan tidak dicantumkan dalam perjanjian kerja. 
  8. Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud di atas terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja dan pengusaha memutuskan untuk melakukan PHK.
  9. Pekerja mengundurkan diri atas kemauannya sendiri dan harus memenuhi syarat:
  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
  1. Pekerja mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. 
  2. Pekerja melakukan pelanggaran.
  3. Pekerja tidak bisa melakukan pekerjaannya selama 6 bulan karena ditahan akibat diduga melakukan tindak pidana.
  4. Pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak bisa melakukan pekerjaannya melampaui batas waktu 12 bulan. 
  5. Pekerja memasuki usia pensiun. 
  6. Pekerja meninggal dunia.
Baca Juga :  7 Strategi Komunikasi Persuasif di Tempat Kerja yang Wajib Kamu Tahu!

Apakah Resign Dapat Pesangon?

Pesangon merupakan hak yang muncul bagi karyawan setelah mengalami PHK. Dari 15 alasan yang disebutkan di atas, resign merupakan salah satu alasan PHK yang sah. Lantas, apakah hal itu membuat karyawan yang resign mendapatkan pesangon?

Jawabannya adalah tidak. Karyawan yang resign tidak berhak atas pesangon. Hal ini disebutkan dalam pasal 50 PP No. 35 tahun 2021, bahwa karyawan yang resign hanya berhak atas uang pisah dan uang penggantian hak. Hak-hak tersebut bisa didapatkan oleh karyawan jika mereka memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  • Tidak terikat dalam ikatan dinas
  • Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

 

Alasan PHK yang Tidak Berhak Dapat Pesangon

Meskipun di PHK dengan alasan yang sah, tidak lantas membuat karyawan berhak untuk mendapatkan pesangon. Selain resign, ada beberapa alasan lain yang menyebabkan karyawan tidak berhak atas pesangon. 

Bagi HR, penting sekali untuk mengetahui apa saja hak-hak yang muncul setelah PHK berdasarkan alasan-alasannya. Untuk mengetahui lebih lengkapnya, berikut ini adalah 5 alasan PHK yang tidak berhak dapat pesangon:

1. Adanya Putusan Pengadilan

Alasan pertama yang menyebabkan karyawan bisa di PHK tanpa pesangon adalah karena adanya putusan pengadilan yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan oleh karyawan. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam pasal 49 PP no. 35 tahun 2021. Dengan alasan ini, karyawan yang di PHK tidak mendapatkan pesangon melainkan hanya uang pisah dan uang penggantian hak. 

2. Resign

Sebagaimana penjelasan sebelumnya, karyawan yang mengundurkan diri dan memenuhi syarat sebagai yang disebutkan, karyawan hanya berhak atas kompensasi berapa uang penggantian hak dan uang pisah. Besarnya uang pisah ditentukan berdasarkan kebijakan internal perusahaan. 

Baca Juga :  7 Cara Meningkatkan Keterlibatan Karyawan di Perusahaan

3. Mangkir

Selanjutnya, karyawan yang di PHK namun tidak mendapatkan pesangon adalah karyawan yang dikategorikan sebagai mangkir dari pekerjaan. Dalam 15 alasan PHK yang disebutkan sebelumnya, salah satu alasan PHK yang sah adalah karyawan mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut sebanyak 2 kali. Karyawan yang di PHK dengan alasan ini hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

4. Melakukan Pelanggaran yang Bersifat Mendesak

Berikutnya, karyawan yang tidak mendapatkan pesangon saat di PHK adalah karyawan yang melakukan pelanggaran. Namun, ada kategori khusus dari pelanggaran yang dilakukan. 

Dalam pasal 52 ayat 2 PP no. 35 tahun 2021 menyebutkan bahwa perusahaan dapat melakukan PHK kepada karyawan yang melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja, Peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Dengan alasan ini, karyawan yang di PHK tersebut hanya berhak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

5. Tidak Melakukan Pekerjaan Selama 6 Bulan Karena Ditahan Pihak Berwajib

Terakhir, alasan PHK yang tidak berhak dapat pesangon adalah karyawan yang diPHK karena tidak melakukan pekerjaannya selama 6 bulan akibat ditahan pihak berwajib dengan dugaan melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerugian bagi perusahaan. Untuk karyawan yang di PHK dengan alasan ini, kompensasi yang didapatkan hanya berupa uang penggantian hak dan uang pisah. 

Nah, itu tadi adalah 5 alasan PHK yang membuat karyawan tidak bisa mendapatkan pesangon. Jadi, apakah resign dapat pesangon? Jawabannya adalah tidak, karena resign merupakan salah satu dari lima alasan yang menyebabkan karyawan tidak berhak atas pesangon. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Baca Juga :  Bagaimana Perhitungan Pesangon Mengundurkan Diri dalam UU Cipta Kerja?

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Resign Dapat Pesangon? Pahami Dulu 5 Alasan PHK yang Tidak Berhak Dapat Pesangon Berikut Ini!