Skip to content
Home » PHK Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

PHK Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

PHK Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?

Momen ramadhan setiap tahun selalu diwarnai dengan euforia mendapatkan THR. Bagi karyawan tentunya hal ini menjadi salah satu hari yang ditunggu-tunggu. Namun bagaimana jika karyawan justru mendapati kabar PHK sebelum lebaran, apakah dapat THR?

Di awal tahun 2025 ini, Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Banyak perusahaan besar yang melakukan PHK massal kepada karyawannya. Bahkan, salah satu raksasa Tekstil Asia Tenggara, PT Sritex di awal bulan Maret 2025 resmi tutup dan melakukan PHK terhadap lebih dari 10.000 karyawannya. 

Lantas bagaimana nasib karyawan yang di PHK sebelum lebaran, apakah dapat THR? Yuk simak penjelasannya di bawah ini. 

Ketentuan THR

Menjelang Lebaran, THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi hal yang ditunggu-tunggu. Ketentuan mengenai pemberian THR ini sudah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Dalam permenaker No. 6 tahun 2016 dijelaskan bahwa THR merupakan pendapatan non upah yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawannya. THR ini diberikan kepada karyawan atau kelaurganya menjelang hari raya keagamaan.

Sedangkan karyawan yang berhak mendapatkan THR, adalah karyawan PKWT dan PKWTT yang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus. Dalam Permenaker No. 16 tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan menjelaskan besarnya THR yang berhak didapatkan oleh karyawan, yaitu sebagai berikut:

  • Karyawan yang sudah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar 1 bulan gaji. 
  • Sedangkan Karyawan yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih namun kurang dari 12 bulan maka berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan perhitungan: (Masa Kerja x 1 bulan upah)/12. 

PHK Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR?

Pengeluaran yang membludak selama perayaan hari raya, membuat THR menjadi “penyelamat kantong” selama Lebaran. Namun, bagaimana nasib orang-orang yang mengalami PHK sebelum lebaran, apakah tetap dapat THR?

Nah, mengenai dapat atau tidaknya THR, ketentuan ini tergantung pada status kepegawaian karyawan tersebut di perusahaan. Untuk memahami lebih lanjut, simak penjelasannya sebagai berikut:

1. Karyawan PKWTT

Untuk karyawan dengan PKWTT atau karyawan tetap yang mengalami PHK sebelum lebaran tetap berhak mendapatkan THR. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker No. 6 tahun 2016 yang menyebutkan bahwa karyawan yang di PHK atau resign terhitung sejak 30 hari sebelum lebaran tetap berhak mendapatkan THR. 

Pemberian THR ini wajib dan tidak boleh dicicil oleh perusahaan. Selain itu, karyawan yang di PHK sebelum lebaran juga berhak untuk mendapatkan uang pesangon, uang penggantian hak dan uang penghargaan masa kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

2. Karyawan PKWT

Hal yang berbeda jika terjadi pada karyawan kontrak atau PKWT. Untuk karyawan dengan PKWT atau karyawan kontrak tidak wajib mendapatkan THR apabila mengundurkan diri atau mengalami PHK sebelum lebaran. 

Hal tersebut sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 3 Permenaker No. 6 tahun 2016. karyawan kontrak yang masa kerjanya berakhir sebelum hari raya keagamaan tidak berhak atas THR. 

Meski demikian perusahaan bisa menentukan lain, jika tetap ingin memberikan THR kepada karyawan tetap diperbolehkan. Selain itu, meskipun tidak mendapatkan THR, karyawan yang habis masa kerjanya karena PHK berhak untuk mendapatkan uang kompensasi dari perusahaan. 

PHK adalah kabar yang tidak menyenangkan apalagi menjelang hari raya. Namun, dengan memahami ketentuan di atas kamu bisa memahami ketika mengalami PHK sebelum lebaran apakah dapat THR atau tidak. Sebelum kamu protes dan mengajukan keberatan pada perusahaan jika tidak mendapatkan THR ada sebaiknya pahami terlebih dahulu aturan yang berlaku tentang THR.

Bagaimana Cara Menghitung THR Karyawan?

Besarnya THR untuk karyawan adalah sebesar 1 bulan upah untuk karyawan yang masa kerjanya 12 bulan atau lebih. Namun untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 12 bulan, namun sudah memiliki masa kerja minimal 1 bulan atau lebih, besarnya THR dihitung secara prorata sesuai masa kerjanya. 

Cara menghitung THR karyawan kontrak tidak ada bedanya dengan karyawan tetap. Hal yang membedakan adalah masa kerja dari masing-masing karyawan tersebut. Berikut adalah cara menghitung THR karyawan sebagai berikut:

1. Karyawan yang Masa Kerjanya 12 Bulan atau Lebih

Untuk karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan secara terus menerus berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah. Dalam PP pengupahan, ada 4 komponen upah, yaitu:

  • Upah tanpa tunjangan
  • Upah pokok dan tunjangan tetap
  • Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap
  • Upah pokok dan tunjangan tidak tetap

Dalam perhitungan THR upah yang dimaksud upah adalah upah pokok dengan tunjangan tetap. Jika komponen upah dalam suatu perusahaan terdiri dari upah pokok saja, maka THR yang diberikan adalah sebesar upah pokok. 

Namun jika upah terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, maka yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR hanya upah pokok dengan tunjangan tetap saja. Dengan demikian jika seseorang memiliki gaji 5 juta setiap bulan dengan komponen gaji hanya berupa upah pokok saja tanpa tunjangan,maka ketika THR dia berhak mendapatkan THR sebesar 5 juta. 

2. Karyawan yang Masa Kerjanya Kurang Dari 12 Bulan

Selanjutnya, cara menghitung THR untuk karyawan kontrak yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan besarnya THR diberikan secara proporsional. Perhitungannya menggunakan rumus:

THR prorata= Masa kerja/12 x 1 bulan upah 

Sebagai contoh, Arya memiliki gaji sebesar 6 juta dengan masa kerja 1 bulan. Besarnya THR Arya,

= Masa kerja/12 x 1 bulan upah

= 1/12 x 6.000.000

= Rp. 500.000

Dari alasan di atas dapat dipahami tidak semua karyawan yang di PHK sebelum lebaran bisa mendapatkan THR. Dengan memahami ketentuan ini kamu bisa mengantisipasi kemungkinan yang akan terjadi kedepannya jika mengalami PHK yang tidak terdua. Semoga bermanfaat!

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

PHK Sebelum Lebaran, Apakah Dapat THR?
× Chat Admin Kelas HR