fbpx
Skip to content

Perusahaan Telat Bayar Gaji? Hati-Hati Bisa Kena Denda!

Perusahaan Telat Bayar Gaji? Hati-Hati Bisa Kena Denda!

Mendapatkan gaji atau upah merupakan hak setiap pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Namun bagaimana jika perusahaan telat bayar gaji karyawan tersebut?

Disebutkan dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan bahwa perusahaan wajib membayarkan upah karyawan pada waktu yang telah disepakati bersama. Oleh sebab itu jika pembayaran gaji karyawan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati maka terdapat konsekuensi yang harus diterima oleh pihak perusahaan. 

Hukum Perusahaan Telat Bayar Gaji Karyawan

Gaji merupakan hak karyawan yang timbul karena adanya hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan dan berakhir pada saat putusnya hubungan kerja tersebut. Dalam Pasal 55 PP No. 36 Tahun 2021 ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan gaji karyawan pada waktu yang telah disepakati. 

Dengan demikian tidak ada alasan lagi bagi perusahaan untuk telat membayarkan gaji kepada karyawannya. Namun jika terjadi keterlambatan pembayaran gaji, perusahaan wajib menginfokan terlebih dahulu kepada karyawan. Dalam hal pembayaran gaji tersebut jatuh pada hari libur atau hari yang diliburkan maka pembayaran gaji tersebut diatur lebih lanjut dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan. 

Mengenai jangka waktu pembayaran gaji oleh perusahaan tidak boleh lebih dari satu bulan. Apabila perusahaan melanggar ketentuan tersebut karena kesengajaan atau keahliannya maka perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Perjanjian Kerja Bersama atau Peraturan Perusahaan. Namun jika tidak diatur dalam peraturan tersebut maka, ketentuan denda yang berlaku mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021. 

Kapan Perusahaan akan Mendapatkan Denda?

Sebagaimana dijelaskan di atas, apabila perusahaan telat bayar gaji karyawan maka perusahaan termasuk melakukan pelanggaran dan bisa dikenakan sanksi berupa denda. Oleh sebab itu perusahaan wajib memberitahukan terlebih dahulu kepada karyawan apabila terjadi keterlambatan pembayaran gaji yang disebabkan oleh suatu kendala tertentu.

Satu hal yang perlu dipahami bahwa dalam pembayaran gaji tersebut dalam PP No. 36 Tahun 2021, perusahaan diberikan kelonggaran pembayaran gaji kepada karyawan hingga hari ketiga setelah tanggal penggajian yang seharusnya. Dengan demikian dalam jangka waktu tersebut apabila perusahaan belum membayarkan gaji maka tidak akan dikenakan denda. Namun denda tersebut baru akan diberikan apabila sudah memasuki hari keempat dari tanggal seharusnya. 

Ketentuan Denda Bagi Perusahaan yang Telat Bayar Gaji Karyawan

Dalam Pasal 61 Ayat 1 PP No.36 Tahun 2021 disebutkan bahwa apabila perusahaan telat membayarkan atau tidak membayarkan gaji kepada karyawan bisa dikenakan denda. Ketentuan mengenai denda tersebut adalah sebagai berikut:

1. Keterlambatan 4-8 hari

Apabila perusahaan telat bayar gaji kepada karyawan terhitung mulai dari hari keempat sampai dengan hari kedelapan dari tanggal seharusnya dibayarkan gaji, maka perusahaan akan dikenakan denda sebesar 5% untuk setiap hari keterlambatan. Dengan demikian apabila keterlambatan mencapai lima hari maka perusahaan akan dikenakan denda sebanyak 25%. 

2. Keterlambatan setelah 8 hari

Berikutnya, apabila keterlambatan tersebut sudah lebih dari 8 hari maka perusahaan akan dikenakan denda sebagaimana ketentuan pertama dan ditambah dengan 1% untuk setiap hari keterlambatan. Namun dengan ketentuan besarnya denda selama 1 bulan tidak melebihi 50% dari upah yang seharusnya dibayarkan.

3. Keterlambatan setelah 1 bulan

Terakhir, apabila setelah satu bulan upah masih belum juga dibayarkan maka perusahaan akan dikenakan denda sebagaimana ketentuan pertama dan kedua, ditambah dengan bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku di bank pemerintah. 

Meskipun perusahaan telah mendapatkan denda, hal ini tidak lantas membuat kewajiban membayar gaji karyawan menjadi gugur. Perusahan tetap wajib membayarkan gaji karyawan sesuai dengan haknya.

Mekanisme Pembayaran Denda dan Gaji yang Terlambat

Dalam hal perusahaan telat membayarkan gaji karyawan maka hal pertama yang perlu dilakukan oleh perusahaan adalah memberikan informasi kepada karyawan bahwa akan terjadi keterlambatan pembayaran gaji. Dalam aturan yang berlaku perusahaan diberikan keringanan untuk membayar gaji hingga 3 hari setelah tanggal yang disepakati. 

Apabila sudah memasuki hari keempat maka perusahaan akan dikenakan denda sebagaimana aturan yang berlaku dalam Pasal 61 Ayat 1 PP No.36 Tahun 2021. Sebagai contoh apabila seorang karyawan dengan beban gaji sebesar Rp.5.000.000 yang harus dibayarkan pada tanggal 25. Namun perusahaan telat membayarkan gajinya hingga tanggal 30, maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Tanggal penggajian yang disepakati adalah tanggal 25 sehingga paling lambat perusahaan bisa membayarkan gaji pada tanggal 27 dan tidak kena denda.
  • Perusahaan baru membayarkan gaji pada tanggal 30 sehingga terjadi keterlambatan selama 3 hari. 
  • Besarnya denda yang harus dibayarkan perusahaan adalah 5% x Rp.5.000.000 x 3 hari = Rp. 750.000

Karena telat membayarkan gaji maka beban gaji perusahaan kepada karyawan pada bulan tersebut membengkak yaitu jumlah gaji karyawan ditambah dengan denda. Perusahaan wajib membayarkan gaji dan denda tersebut kepada karyawan. Apabila perusahaan tidak melakukannya maka karyawan bisa melaporkannya kepada Dinas Ketenagakerjaan. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai konsekuensi jika perusahaan telat bayar gaji karyawan. Pemahaman seperti ini perlu sekali dimiliki oleh perusahaan sebagai bentuk kepatuhan hukum dan melindungi hak-hak karyawannya. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perusahaan Telat Bayar Gaji? Hati-Hati Bisa Kena Denda!
× Chat Admin Kelas HR