fbpx
Skip to content

Perselisihan Hubungan Industrial: Pengertian dan Jenis-Jenisnya

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Dalam hubungan kerja terkadang muncul konflik yang tidak bisa dihindari. Biasanya konflik yang umum terjadi adalah antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha. Dalam sistem hukum di Indonesia hal ini disebut dengan perselisihan hubungan industrial. 

Perselisihan tersebut bisa terjadi karena beberapa hal. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial dibagi menjadi 4 macam. Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Pengertian

Penjelasan mengenai perselisihan dalam hubungan industrial sudah dijelaskan dalam UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Pasal 1 nomor 1. Dalam UU tersebut yang dimaksud dengan perselisihan dalam hubungan industrial adalah sebagai berikut:

“Perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan.”

Jenis-Jenis

Dalam UU No. 2 Tahun 2004 dijelaskan pula beberapa jenis perselisihan yang terjadi dalam hubungan industrial. terdapat 4 jenis perselisihan, berikut ini penjelasannya:

1. Perselisihan hak

Jenis perselisihan yang pertama adalah perselisihan hak. Perselisihan ini muncul karena tidak dipenuhinya hak akibat adanya perbedaan pelaksanaan  atau penafsiran terhadap aturan yang berlaku. 

2. Perselisihan kepentingan

Berikutnya, perselisihan dalam hubungan industrial juga bisa terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat. Hal tersebut mencakup ketidaksesuaian dalam hal pembuatan dan perubahan syarat kerja dalam suatu perjanjian kerja, peraturan perusahaan maupun PKB.

3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja

Selanjutnya, perselisihan juga dapat muncul dalam hal pemutusan hubungan kerja. Hal ini muncul karena adanya ketidaksesuaian pendapat tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh salah satu pihak. 

4. Perselisihan antar serikat pekerja

Terakhir adalah perselisihan antara serikat pekerja satu dengan serikat pekerja lainnya yang ada dalam satu perusahaan. Hal ini terjadi karena tidak ada kesesuaian tentang pemahaman keanggotaan, pelaksanaan hak dan kewajiban perserikatan pekerja. 

Cara Penyelesaian

Dalam hal terjadi perselisihan kedua belah pihak wajib berupaya untuk menyelesaikannya melalui perundingan bipartit. Perundingan ini maksimal dilakukan selama 30 hari sejak dimulainya perundingan. 

Apabila perundingan gagal maka salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya pada instansi yang bertanggung jawab untuk menyelesaikan perselisihan tersebut. Dalam hal ini para pihak dapat memilih untuk menyelesaikan perselisihan melalui mediasi atau arbitrase. 

Nah, itu tadi adalah sedikit penjelasan singkat mengenai perselisihan hubungan industrial dan jenis-jenisnya. Semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perselisihan Hubungan Industrial: Pengertian dan Jenis-Jenisnya
× Chat Admin Kelas HR