Skip to content
Home » Masih Kerja Saat Lebaran? Begini Perhitungan Upah Lembur Lebaran yang Berhak Kamu Dapatkan!

Masih Kerja Saat Lebaran? Begini Perhitungan Upah Lembur Lebaran yang Berhak Kamu Dapatkan!

Begini Perhitungan Upah Lembur Lebaran yang Berhak Kamu Dapatkan!

Bagi sebagian pekerja di Indonesia, hari raya sering kali menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga. Namun tidak semua pekerja dapat menikmati libur penuh saat Hari Raya Idul Fitri atau lebaran. Jika kamu termasuk pekerja yang tetap bekerja saat hari raya, penting untuk mengetahui hak yang seharusnya diterima. Salah satunya adalah upah lembur lebaran. 

Jika dibandingkan dengan lembur pada hari biasa, lembur yang dilakukan saat hari libur memiliki nilai yang lebih besar. Oleh karena itu, memahami perhitungan upah lembur lebaran menjadi hal yang penting agar pekerja mengetahui kompensasi yang berhak mereka dapatkan. Perhitungan selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Mengapa Ada Pekerja yang Tetap Bekerja Saat Lebaran?

Pada umumnya, hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idul Fitri ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, tidak semua sektor usaha dapat menghentikan operasionalnya pada hari tersebut. Beberapa sektor yang biasanya tetap beroperasi saat Lebaran antara lain:

  • Rumah sakit dan pelayanan kesehatan
  • Transportasi umum
  • Perhotelan dan pariwisata
  • Restoran dan pusat perbelanjaan
  • Industri logistik
  • Keamanan dan layanan darurat

Karena sektor-sektor tersebut memiliki peran penting bagi masyarakat, perusahaan tetap membutuhkan karyawan untuk bekerja. Selain itu ada pula karyawan yang memilih sendiri untuk mengambil lembur di hari raya dengan berbagai alasan tertentu. Dalam kondisi inilah aturan mengenai perhitungan upah lembur lebaran berlaku sebagai bentuk kompensasi bagi pekerja.

Baca Juga :  Ini Dia 4 Penyebab Perselisihan Hubungan Industrial

Dasar Hukum Upah Lembur di Indonesia

Hak pekerja untuk mendapatkan upah lembur diatur dalam beberapa regulasi ketenagakerjaan. Salah satu dasar hukum yang sering dijadikan rujukan adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja.

Selain itu, aturan yang lebih teknis terkait waktu kerja dan lembur juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa pekerja yang bekerja pada hari libur resmi atau hari istirahat mingguan berhak mendapatkan upah lembur. Oleh karena itu, perusahaan wajib menerapkan perhitungan upah lembur lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Cara Menentukan Upah Per Jam

Sebelum memahami perhitungan upah lembur lebaran, langkah pertama yang perlu diketahui adalah menentukan nilai upah per jam. Dalam regulasi ketenagakerjaan, rumus yang digunakan adalah:

Upah per jam = 1/173 × upah bulanan

Angka 173 berasal dari rata-rata jumlah jam kerja dalam satu bulan. Upah bulanan yang digunakan dalam perhitungan ini terdiri dari:

  • gaji pokok
  • tunjangan tetap

Sementara itu, tunjangan yang bersifat tidak tetap seperti uang makan atau transportasi yang bergantung pada kehadiran biasanya tidak dimasukkan dalam perhitungan lembur. Menentukan upah per jam adalah langkah awal yang penting dalam proses perhitungan upah lembur lebaran.

Perhitungan Upah Lembur Lebaran untuk Sistem Kerja 5 Hari

Jika perusahaan menerapkan sistem kerja 5 hari dalam seminggu, maka ketentuan perhitungan upah lembur lebaran adalah sebagai berikut:

  • Jam pertama hingga jam kedelapan: 2 kali upah per jam
  • Jam kesembilan: 3 kali upah per jam
  • Jam kesepuluh dan kesebelas: 4 kali upah per jam

Contoh Perhitungan

Misalnya seorang karyawan memiliki gaji bulanan sebesar Rp5.000.000. Langkah pertama dalam perhitungan upah lembur lebaran adalah menghitung upah per jam.

Baca Juga :  Rekomendasi Alat Tes Psikologi Untuk Kerja

Upah per jam:
1/173 × Rp5.000.000 = Rp28.901

Jika karyawan bekerja selama 8 jam pada hari Lebaran, maka perhitungannya adalah:

8 jam × 2 × Rp28.901 = Rp462.416

Perhitungan Upah Lembur Lebaran untuk Sistem Kerja 6 Hari

Jika perusahaan menerapkan sistem kerja 6 hari dalam seminggu, maka aturan perhitungan upah lembur lebaran sedikit berbeda. Ketentuannya adalah:

  • Jam pertama hingga jam ketujuh: 2 kali upah per jam
  • Jam kedelapan: 3 kali upah per jam
  • Jam kesembilan dan kesepuluh: 4 kali upah per jam

Perbedaan ini terjadi karena jam kerja normal dalam sistem 6 hari kerja biasanya lebih pendek dibandingkan sistem 5 hari kerja. Dengan memahami aturan ini, pekerja dapat memastikan bahwa perhitungan upah lembur lebaran yang diberikan oleh perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bekerja saat Hari Raya Idul Fitri atau lebaran memang tidak selalu menyenangkan bagi sebagian pekerja. Namun, regulasi ketenagakerjaan di Indonesia telah memberikan perlindungan dengan mewajibkan perusahaan memberikan kompensasi lembur bagi karyawan yang tetap bekerja pada hari libur.

Melalui aturan yang berlaku, perusahaan diwajibkan menerapkan perhitungan upah lembur lebaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran upah lembur pada hari raya bahkan lebih tinggi dibandingkan lembur pada hari kerja biasa. Oleh karena itu, penting bagi pekerja untuk memahami perhitungan upah lembur lebaran agar mereka mengetahui hak yang seharusnya diterima.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Baca Juga :  Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Mencolok Behavioral Event Interview (BEI) dan Competency Based Interview (CBI)

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Masih Kerja Saat Lebaran? Begini Perhitungan Upah Lembur Lebaran yang Berhak Kamu Dapatkan!