fbpx
Skip to content

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap ditentukan berdasarkan masa kerjanya di perusahaan tersebut. 

Ketika seorang pekerja mengalami PHK, ada kewajiban pengusaha yang harus ditunaikan kepada pekerja. Salah satunya adalah pesangon. Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap ditentukan berdasarkan masa kerjanya di perusahaan tersebut. 

Sedangkan untuk karyawan kontrak mereka tidak memiliki hak untuk mendapatkan pesangon. Namun mereka berhak untuk mendapatkan uang kompensasi ketika diberhentikan. 

Ketentuan Pesangon PHK Karyawan Tetap

Berdasarkan amanat dari UU Cipta Kerja, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pesangon dan atau uang penghargaan dan uang penggantian hak kepada pekerja yang di PHK. Karyawan tetap yang mengalami PHK bisa mendapatkan uang pesangon yang ditentukan berdasarkan lamanya masa kerja. 

Pada Pasal 40 Ayat 2 PP No. 35 Tahun 2021 dijelaskan beberapa ketentuan mengenai besarnya uang pesangon PHK yang berhak didapatkan oleh pekerja. Perhitungan pesangon PHK karyawan tetap ditetapkan berdasarkan ketentuan berikut:

  • Masa kerja kurang dari satu tahun mendapatkan pesangon 1 bulan upah.
  • Masa kerja 1 tahun atau lebih tapi kurang dari 2 tahun mendapatkan 2 bulan upah. 
  • Masa kerja 2 tahun atau lebih tapi kurang dari 3 tahun mendapatkan 3 bulan upah.
  • Masa kerja 3 bulan atau lebih tapi kurang dari 4 tahun mendapatkan 4 bulan upah. 
  • Masa kerja 4 bulan atau lebih tapi kurang dari 5 tahun mendapatkan 5 bulan upah. 
  • Masa kerja 5 tahun atau lebih tapi kurang dari 6 tahun mendapatkan 6 bulan upah. 
  • Masa kerja 6 tahun atau lebih tapi kurang dari 7 tahun mendapatkan 7 bulan upah.
  • Masa kerja 7 tahun atau lebih tapi kurang dari 8 tahun mendapatkan 8 bulan upah. 
  • Masa kerja 8 tahun atau lebih mendapatkan 9 bulan upah.

Lalu Bagaimana Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap?

Nah, setelah mengetahui ketentuan mengenai besarnya pesangon PHK kini sudah dapat dipahami berapa besar uang pesangon yang berhak didapatkan oleh pekerja ketika terkena PHK. Lalu bagaimana cara menghitung uang pesangon tersebut? Untuk menghitung pesangon ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, seperti berikut ini:

  • Komponen upah yang dijadikan dasar perhitungan pesangon adalah upah pokok dan tunjangan tetap. 
  • Jika karyawan dibayar dengan hitungan hari maka upah sebulan yang dimaksud adalah upah sehari dikali dengan 30. 
  • Jika karyawan dibayar dengan hitungan hasil, maka upah sebulan yang dimaksud adalah penghasilan rata-rata karyawan selama 12 bulan terakhir. Jika upah lebih rendah dari upah minimum maka dasar perhitungan pesangon menggunakan upah minimum yang berlaku di domisili perusahaan.

Contoh Perhitungan Pesangon

Agar lebih jelasnya mari simak perhitungan melalui contoh berikut. Seorang pekerja telah bekerja di perusahaan A selama 4 tahun 3 bulan. 

Ia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp.5.000.000 dan tunjangan tetap sebesar Rp.200.000. Berdasarkan ilustrasi tersebut maka dapat dilakukan perhitungan sebagai berikut:

  • Total upah (gaji pokok + tunjangan tetap) adalah Rp.5.200.000.
  • Besarnya uang pesangon dengan masa kerja 4 tahun 3 bulan adalah 5 bulan upah.
  • Jadi besarnya pesangon adalah Rp.5.200.000 x 5 = Rp. 26.000.000.

Dengan demikian besarnya pesangon PHK yang berhak didapatkan oleh karyawan tersebut setelah bekerja selama 4 tahun 3 bulan adalah Rp.26.000.000. Selain uang pesangon ini pekerja yang terkena PHK juga berhak mendapatkan uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Nah, itu tadi adalah penjelasan singkat mengenai perhitungan pesangon PHK karyawan tetap. Dengan melihat contoh di atas diharapkan dapat lebih mudah untuk memahami cara menghitung besarnya uang pesangon bagi karyawan yang di PHK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
× Chat Admin Kelas HR