
Tanggal 18 Agustus telah resmi ditetapkan sebagai tanggal cuti bersama. Namun sebelumnya, tanggal 18 Agustus tersebut, disebut-sebut akan menjadi salah satu hari libur nasional. Nah, sebenarnya apa perbedaan libur nasional dan cuti bersama?
Keduanya memiliki pengertian dan pelaksanaan yang berbeda. Untuk memahami apa saja yang membedakan keduanya, simak penjelasannya di bawah ini.
Table of Content
Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Di kalender Indonesia seringkali kita menemukan tanggal merah dengan keterangan libur nasional maupun cuti bersama. Setiap tahun pemerintah selalu menetapkan tanggal libur nasional dan cuti bersama melalui SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri.
Libur nasional ditetapkan untuk memperingati momen-momen penting dan bersejarah. Tanggalnya tercantum jelas di kalender dan ditandai dengan warna merah. Misalnya, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Imlek, HUT RI, dan lain sebagainya.
Sedangkan cuti bersama adalah kebijakan tambahan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempermudah masyarakat menentukan waktu libur panjang. Umumnya cuti bersama jatuh pada tanggal sebelum atau sesudah libur nasional. Misalnya tanggal 17 Agustus adalah hari libur nasional dan tanggal 18 Agustus ditetapkan sebagai cuti bersama.
Perbedaan libur nasional dan cuti bersama juga terlihat dari pelaksanaannya. Untuk memahami lebih lanjut mengenai perbedaaan keduanya, simak pada tabel berikut ini:
Aspek | Cuti Bersama | Libur Nasional |
Sifat | Tidak wajib, tergantung kebijakan instansi/perusahaan | Wajib berlaku untuk semua pihak |
Dihitung dari Cuti Tahunan | Ya, biasanya memotong jatah cuti tahunan pegawai | Tidak, tidak memotong jatah cuti tahunan |
Penerapan | Fleksibel, tergantung kebijakan instansi atau perusahaan | Berlaku secara nasional dan serentak |
Contoh | Cuti bersama Idul Fitri, Natal | Hari Raya Idul Fitri, Hari Kemerdekaan 17 Agustus |
Berlaku untuk | Umumnya ASN dan bisa diterapkan di sektor swasta | Semua warga negara, ASN, TNI, Polri, dan sektor swasta |
Tujuan | Untuk mendorong pariwisata atau mengatur hari libur panjang | Untuk memperingati hari penting dan bersejarah nasional |
Tanggal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025
Di tahun 2025 pemerintah telah menetapkan tanggal-tanggal libur nasional beserta cuti bersama. Berikut ini adalah daftar tanggal-tanggal tersebut:
LIbur Nasional 2025
- 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
- 27 Januari (Senin) Isra Mi’raj Nabi Muhammad saw.
- 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
- 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat) Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat) 1 Muharram Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
- 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
- 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus
Cuti Bersama 2025
- 28 Januari (Selasa) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idul Fitri 1446 Hijriah
- 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
- 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
- 18 Agustus (Senin) Proklamasi Kemerdekaan
- 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus
Masuk Kerja di Hari Libur Nasional?
Nah, dari perbedaan di atas dapat dipahami bahwa pelaksanaan libur nasional berlaku secara serentak untuk seluruh warga negara tanpa kecuali. Pun karyawan di perusahaan swasta memiliki hak untuk libur.
Lantas bagaimana jika perusahaan tetap mempekerjakan karyawan nya di hari libur nasional? Mengutip dari Kelas HR, perusahaan yang mempekerjakan karyawannya di hari libur nasional wajib membayarkan upah lembur.
Lembur yang dilakukan pada hari libur nasional, perhitungan upahnya telah diatur dalam pasal 31 ayat 1 poin b PP No. 35 tahun 2021. Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, berikut adalah ketentuan upah lemburnya:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai perbedaan libur nasional dan cuti bersama. Bagi karyawan swasta, pelaksanaan cuti bersama tergantung pada kebijakan perusahaan.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together