fbpx
Skip to content

Demo Buruh di Patung Kuda Ancam Mogok Kerja, Bagaimana Hukumnya?

kegiatan mogok kerja sebenarnya adalah hak pekerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Massa buruh yang terdiri dari Partai buruh dan organisasi buruh melakukan aksi unjuk rasa dan mengancam akan melakukan mogok kerja nasional jika tuntutannya tidak dipenuhi. Dilansir dari kompas.com aksi unjuk rasa tersebut dilakukan pada tanggal 9 Agustus 2023 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat. 

Total ada 6 isu yang mereka tuntut pada saat aksi tersebut. Diantaranya adalah menuntut pemerintah mencabut UU Cipta Kerja, menaikkan upah minimum buruh sebesar 15 persen pada 2024, dan mencabut presidential threshold 20 persen, merevisi parliamentary threshold menjadi empat persen dari total kursi DPR RI, mencabut UU Kesehatan, serta mewujudkan jaminan sosial JS3H, reforma agraria, kedaulatan pangan, dan RUU PPRT.

Lantas bagaimana hukum mogok kerja yang dilakukan buruh tersebut?

Kegiatan mogok kerja sebenarnya adalah hak pekerja yang sudah diatur dalam Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dengan demikian aksi ini merupakan hal yang sah-sah saja dilakukan oleh pekerja selama sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Dalam pasal 139 UU ketenagakerjaan, aksi mogok kerja yang dilakukan oleh pekerja pada perusahaan yang melayani kepentingan umum perlu diatur sedemikian rupa. Dengan demikian aksi tersebut tidak membahayakan keselamatan jiwa dan mengganggu kepentingan orang lain. 

Selanjutnya dalam pasal 140 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja yang akan melakukan mogok kerja harus memberitahukan perihal tersebut kepada perusahaan. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7 hari kerja sebelum aksi mogok pekerja atau serikat pekerja harus sudah memberikan surat pemberitahuan secara tertulis.

Bagaimana akibat hukum bagi pekerja yang ikut mogok kerja?

Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa aksi tersebut merupakan hak pekerja. Namun ada dua kemungkinan yang biasa terjadi kepada pekerja jika ikut mogok kerja tergantung pada kegiatan tersebut sah atau tidak,  selengkapnya di bawah ini:

1. Mogok kerja tidak sah

Menurut pasal 142 UU ketenagakerjaan, kegiatan tersebut bisa dianggap tidak sah apabila dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dalam pasal 139 dan 140 UU ketenagakerjaan. Selain itu ada pula beberapa alasan lainnya seperti di bawah ini. 

  • Dilakukan bukan karena gagalnya perundingan.
  • Dilakukan tanpa pemberitahuan.
  • Pemberitahuan diberikan kurang dari 7 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. 
  • Isi pemberitahuan tidak sesuai dengan pasal 140 UU Ketenagakerjaan. 

Jika kegiatan yang dilakukan tidak sah, maka pekerja dianggap mangkir dari pekerjaan. Menurut pasal 6 Kepmenaker No. 232 tahun 2003, pengusaha bisa melakukan pemanggilan kepada bekerja untuk kembali bekerja. Jika setelah dua kali pemanggilan secara patut pekerja tidak memenuhi panggilan maka pekerja dianggap mengundurkan diri. 

2. Mogok kerja sah

Jika kegiatan mogok kerja sesuai dengan aturan pasal 139 dan 140 UU Ketenagakerjaan maka kegiatan tersebut dianggap sah. Dengan demikian, menurut pasal 144 UU Ketenagakerjaan, pengusaha dilarang untuk melakukan beberapa hal berikut:

  • Mengganti pekerja dengan pekerja yang lain. 
  • Memberikan sanksi kepada pekerja atau pengurus serikat pekerja. 

Jadi jika kegiatan mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka hukumnya adalah sah dan hal tersebut merupakan hak pekerja. Dengan demikian pengusaha juga dilarang untuk melakukan PHK atau memberikan balasan kepada pekerjanya. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Demo Buruh di Patung Kuda Ancam Mogok Kerja, Bagaimana Hukumnya?
× Chat Admin Kelas HR