
Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi sebesar 6,5% per tanggal 1 Januari 2025. Lantas, apakah kenaikan UMP 2025 ini berpengaruh terhadap gaji karyawan dan semua karyawan berhak mendapatkannya?
Sebagai karyawan tentu saja mengharapkan adanya kenaikan gaji, terlebih lagi setelah adanya kebijakan kenaikan upah minimum ini. Namun jangan buru-buru menuntut kenaikan gaji tersebut jika belum tahu beberapa hal berikut ini!
Kenaikan UMP 2025
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan kenaikan upah minimum sebesar 6,5% dalam Permenaker No. 16 tahun 2024 . Kenaikan upah minimum ini berlaku untuk seluruh provinsi yang ada di Indonesia dan berlaku sejak 1 Januari 2025.
Dengan adanya kenaikan UMP sebesar 6,5%, upah minimum tertinggi saat ini masih berada di provinsi Jakarta sedangkan upah minimum terendah adalah provinsi Jawa Tengah. Adapun daftar lengkap upah minimum seluruh provinsi adalah sebagai berikut:
1. Jakarta naik sebesar Rp.329.379 dari Rp5.067.381 menjadi Rp5.396.760.
2. Jawa Barat naik sebesar Rp.133.737 dari Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232.
3. Jawa Tengah naik sebesar Rp.132.401 dari Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348.
4. Jawa Timur naik sebesar Rp.140.740 dari Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984.
5. Banten naik sebesar Rp.177.307 dari Rp2.727.812 menjadi Rp2.905.119.
6. Daerah Istimewa Yogyakarta naik sebesar Rp.138.183 dari Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080.
7. Kalimantan Utara naik sebesar Rp.218.507 dari Rp3.361.653 menjadi Rp3.580.160.
8. Kalimantan Timur naik sebesar Rp.218.455 dari Rp3.360.858 menjadi Rp3.579.313.
9. Kalimantan Selatan naik sebesar Rp.213.382 dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.
10. Kalimantan Tengah naik sebesar Rp.212.005 dari Rp 3.261.616 menjadi Rp3.473.621.
11. Kalimantan Barat naik sebesar Rp.175.670 dari Rp2.702.616 menjadi Rp2.878.286.
12. Sulawesi Barat naik sebesar Rp.189.472 dari Rp2.914.958 menjadi Rp3.104.430.
13. Sulawesi Tenggara naik sebesar Rp.187.587 dari Rp2.885.964 menjadi Rp3.073.551.
14. Sulawesi Tengah naik sebesar Rp.177885 dari Rp2.736.698 menjadi Rp2.914.583.
15. Sulawesi Selatan naik sebesar Rp. 223.229 dari Rp3.434.298 menjadi Rp3.657.527.
16. Sulawesi Utara naik sebesar RP.230.425 dari Rp3.545.000 menjadi Rp3.775.425.
17. Gorontalo naik sebesar Rp.196.631 dari Rp3.025.100 menjadi Rp3.221.731.
18. Sumatera Barat naik sebesar Rp.182.744 dari Rp2.811.449 menjadi Rp2.994.193.
19. Sumatera Utara naik sebesar Rp.182.644 dari Rp2.809.915 menjadi Rp2.992.559.
20. Sumatera Selatan naik sebesar Rp.224.696 dari Rp3.456.874 menjadi Rp3.681.570.
21. Aceh naik sebesar Rp.224.943 dari Rp3.460.672 menjadi Rp3.685.615.
22. Riau naik sebesar Rp.214.150 dari Rp3.294.625 menjadi Rp3.508.775.
23. Lampung naik sebesar Rp.176.572 dari Rp2.716.497 menjadi Rp2.893.069.
24. Bengkulu naik sebesar Rp.162.960 dari Rp2.507.079 menjadi Rp2.670.039.
25. Jambi naik sebesar Rp.197.412 dari Rp3.037.121 menjadi Rp3.234.533.
26. Kepulauan Riau naik sebesar Rp.221.161 dari Rp3.402.492 menjadi Rp3.623.653.
27. Kepulauan Bangka Belitung naik sebesar Rp. 236.600 dari Rp3.640.000 menjadi Rp3.876.600.
28. Bali naik sebesar Rp.182.888 dari Rp2.813.672 menjadi Rp2.996.560.
29. Nusa Tenggara Barat naik sebesar Rp.158.864 dari Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931.
30. Nusa Tenggara Timur naik sebesar Rp.142.143 dari Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969.
31. Maluku Utara naik sebesar Rp.208.000 dari Rp3.200.000 menjadi Rp3.408.000.
32. Maluku naik sebesar Rp.191.746 dari Rp2.949.953 menjadi Rp3.141.699.
33. Papua naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
34. Papua Barat naik sebesar Rp.220.545 dari Rp3.393.000 menjadi Rp3.613.545.
35. Papua Tengah naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
36. Papua Pegunungan naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
37. Papua Barat Daya naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
38. Papua Selatan naik sebesar Rp.261.577 dari Rp4.024.270 menjadi Rp4.285.847.
Aturan Gaji Karyawan
Lantas, dengan adanya informasi kenaikan UMP tersebut, apakah gaji karyawan ikut naik? Dalam pasal 23 ayat 3 PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan menyebutkan bahwa pengusaha dilarang memberikan upah kepada karyawannya di bawah upah minimum yang berlaku.
Nah, disinilah perusahaan perlu melakukan penyesuaian upah. Mengutip dari AIHR, penyesuaian upah adalah perubahan besaran gaji yang diberikan kepada karyawan yang disebabkan oleh:
- Mendapatkan demosi atau promosi.
- Penyesuaian upah minimum.
- Inflasi.
Namun, pemberian upah menggunakan upah minimum ini hanya berlaku bagi karyawan yang memiliki masa kerja di bawah 1 tahun. Sedangkan karyawan dengan masa kerja lebih dari itu, penetapan gajinya berdasarkan pada struktur skala upah yang ada di perusahaan dan produktivitas karyawan tersebut.
Dalam pasal 21 PP No.36 tahun 2021 juga mengamanatkan kepada seluruh pengusaha untuk membuat struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan dan produktivitas perusahaan. Apabila dalam suatu perusahaan gaji yang diberikan terdiri dari komponen gaji pokok dan tunjangan, maka struktur dan skala upah yang sudah disusun tersebut menjadi pedoman untuk menentukan besarnya gaji pokok dan tunjangan tetap.
Apakah Gaji Semua Karyawan Ikut Naik?
Karyawan dengan masa kerja di bawah 1 tahun berhak mendapatkan kenaikan upah karena adanya kenaikan upah minimum. Lantas bagaimana dengan karyawan lain yang masa kerjanya lebih dari itu? Bagaimana jika kenaikan upah ini menyundul gaji dari karyawan yang masa kerja dan jabatannya lebih tinggi?
Bagi karyawan yang masa kerjanya lebih dari 1 tahun, perusahaan dapat membuat kebijakan dengan memberikan upah sundulan. Mengutip dari hukumonline, upah sundulan adalah upah yang diberikan kepada karyawan karena adanya kenaikan upah minimum agar karyawan yang tadinya sudah memiliki upah di atas upah minimum tidak tersudul oleh upah yang didapatkan oleh karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.
Namun, dalam aturan ketenagakerjaan tidak ada regulasi yang mengatur tentang upah sundulan ini. Dengan demikian besarnya upah sundulan dihitung secara proporsional sesuai dengan kebijakan perusahaan.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai hubungan antara kenaikan UMP 2025 dengan kenaikan gaji karyawan. Kenaikan upah minimum ini hanya berlaku untuk karyawan yang masa kerjanya di bawah 1 tahun, sedangkan untuk karyawan yang masa kerjanya lebih dari itu berpedoman pada struktur skala upah perusahaan.
Kelas HR
Grow Together