Skip to content
Home » Kapan Sebuah Perjanjian Kerja Berakhir?

Kapan Sebuah Perjanjian Kerja Berakhir?

Kapan Sebuah Perjanjian kerja Berakhir?

Perjanjian kerja adalah dasar hubungan kerja antara pekerja dan pemberi kerja yang memuat syarat kerja serta hak dan kewajiban masing-masing pihak. Suatu perjanjian kerja bisa berakhir karena beberapa alasan. Lantas kapan sebuah perjanjian kerja berakhir?

Berakhirnya perjanjian kerja tidak hanya disebabkan karena selesainya masa kerja, namun ada beberapa alasan lainnya. Nah, untuk mengetahui selengkapnya, simak penjelasannya di bawah ini!

Macam-Macam Perjanjian Kerja

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai kapan sebuah perjanjian kerja berakhir, ada baiknya untuk mengenal terlebih dahulu macam-macam perjanjian kerja. Menurut UU Ketenagakerjaan perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan untuk waktu tidak tertentu atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak tertentu).

PKWT dibuat berdasarkan jangka waktu tertentu atau selesainya suatu pekerjaan. Dalam pasal 81 angka 15 yang memuat pasal 59 ayat 1 UU Cipta Kerja menyebutkan bahwa perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut: 

  • Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
  • Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama
  • Pekerjaan yang bersifat musiman
  • Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan, atau
  • Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Baca Juga :  Mengenal Apa itu HRIS

Pekerjaan yang menggunakan PKWT tidak boleh bersifat tetap. Selain itu dalam pelaksanaan, PKWT juga memiliki batasan masa kerja yaitu paling lama 5 tahun, sebagaimana disebutkan dalam pasal 6 PP No. 35 tahun 2021.

Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun.

Sedangkan PKWTT tidak memiliki batasan waktu maupun jenis pekerjaan. Atau dalam dunia kerja, sering juga disebut dengan perjanjian kerja tetap. 

Kapan Suatu Perjanjian Kerja Berakhir?

Perjanjian kerja dapat berakhir karena adanya beberapa alasan. Dalam pasal 81 angka 16 yang memuat pasal 61 ayat 1 UU Cipta Kerja, menyebutkan beberapa alasan berakhirnya perjanjian kerja, yaitu:

1. Pekerja/Buruh meninggal dunia

Pertama, perjanjian kerja berakhir ketika pekerja meninggal dunia. Perjanjian dibuat atas adanya kesepakatan kedua belah pihak, yang mana pekerja menyepakati untuk melakukan pekerjaannya. Dengan meninggalnya pekerja maka tidak lagi memiliki kemampuan untuk melakukan pekerjaannya, sehingga perjanjian kerja berakhir. 

Kendati demikian, perjanjian kerja tidak akan berakhir jika pemberi kerja yang meninggal. Beralihnya hak atas Perusahaan yang disebabkan penjualan, warisan, atau hibah juga tidak menyebabkan berakhirnya perjanjian kerja. 

2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja

Berikutnya adalah berakhirnya jangka waktu perjanjian. Hal ini berlaku untuk PKWT yang mana pemberi kerja dan pekerja menyepakati waktu kerja dalam jangka waktu tertentu. Dengan selesainya jangka waktu tersebut maka otomatis perjanjian kerja berakhir. 

3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu

Selain berakhirnya jangka waktu, selesainya suatu pekerjaan juga bisa menyebabkan perjanjian kerja berakhir. Hal ini juga berlaku untuk PKWT. 

4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap

Ketika terjadi perselisihan mengenai putusan PHK yang diberikan oleh perusahaan, maka tindakan yang bisa dilakukan adalah menyelesaikannya di pengadilan hubungan industrial. Keputusan PHK baru bisa dilaksanakan setelah adanya putusan tersebut. 

Baca Juga :  Time Boxing Adalah? Yuk Kenalan dengan Teknik Meningkatkan Produktivitas yang Satu Ini

5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja

Terakhir, perjanjian kerja bisa berakhir ketika salah satu pihak memenuhi syarat yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan. Adapun keadaan atau kejadian yang dimaksud, mengutip dari hukum online adalah kejadian seperti  bencana alam, kerusuhan atau gangguan keamanan. 

Perlukah One Month Notice Jika Jangka Waktu Kerja Hampir Berakhir?

One mon notice diperlukan untuk pekerja yang akan mengajukan resign. Tujuannya adalah untuk memberikan informasi kepada perusahaan agar mereka bisa mempersiapkan pengganti dan melakukan rotasi pada organisasi jika diperlukan. 

Selain itu bagi pekerja, hal ini menunjukkan adanya itikad baik dan profesionalisme mereka dalam bekerja. Pada beberapa perusahaan, one month notice juga menjadi syarat untuk mendapatkan uang kompensasi maupun paklaring. 

Nah, dalam hal jangka waktu kerja akan berakhir, sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja maka tidak perlu lagi melakukan one month notice. Sebab, dengan berakhirnya jangka waktu maka secara otomatis akan berakhir perjanjian kerja dan hubungan kerja antara pemberi kerja pada pekerja.  

Itu tadi adalah penjelasan mengenai kapan suatu perjanjian kerja berakhir. Dengan memahami ketentuan di atas kamu bisa mengetahui kapan suatu perjanjian kerja akan berakhir dan langkah apa yang perlu kamu lakukan setelahnya. Semoga bermanfaat!

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Kapan Sebuah Perjanjian Kerja Berakhir?