fbpx
Skip to content

Mengenal Jenis-Jenis PHK dalam Hubungan Kerja

Jenis-jenis PHK juga beragam tergantung pada alasan dilakukannya tindakan tersebut. 

PHK atau pemutusan hubungan kerja adalah hal yang umum terjadi pada pekerja. Jenis-jenis PHK juga beragam tergantung pada alasan dilakukannya tindakan tersebut. 

Dalam PP No. 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, dijelaskan beberapa alasan terjadinya pemutusan hubungan kerja. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai jenis dan alasan PHK, simak penjelasannya di bawah ini. 

Jenis-Jenis PHK

Dilansir dari Hukum online ada 4 jenis PHK menurut UU Cipta Kerja. Berikut ini adalah penjelasan keempat jenis PHK tersebut:

1. PHK demi hukum

Jenis yang pertama adalah PHK yang sifatnya demi hukum. Hal ini bisa terjadi apabila pekerja mengalami kondisi tertentu seperti meninggal dunia atau pensiun. Dalam hal ini perusahaan tidak perlu mengeluarkan surat PHK karena hal itu sudah terjadi secara otomatis.  

2. PHK karena kondisi tertentu

Berikutnya adalah PHK yang terjadi karena adanya kondisi tertentu yang sifatnya mendesak atau memaksa pihak perusahaan untuk melakukan pemutusan kerja. Jenis PHK yang satu ini terjadi karena pekerja mengalami sakit tertentu yang sifatnya berkepanjangan, perusahaan mengalami kerugian terus menerus atau perusahaan sedang terlilit hutang. 

3. PHK karena melanggar perjanjian kerja

Perjanjian kerja yang dimaksud juga termasuk Peraturan Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP). Bagi pekerja yang melakukan pelanggaran maka perusahaan bisa melakukan PHK. 

Namun menurut amanat undang-undang, perusahaan harus menerbitkan surat peringatan secara berurutan terlebih dahulu dari surat peringatan (SP) pertama hingga ketiga. Jadi perusahaan tidak bisa langsung mengeluarkan SP-3 kepada pekerja. 

4. PHK sepihak

Terkahir, jenis PHK yang dilakukan secara sengaja karena salah satu pihak menghendaki penghentian hubungan kerja. Misalnya, dalam pasal 168 ayat 1 UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa pekerja yang mangkir selama 5 hari berturut-turut tanpa keterangan dan sudah dilakukan dua kali pemanggilan secara patut maka pekerja dianggap mengundurkan diri.

Dengan demikian perusahaan berhak untuk melakukan PHK pada pekerja tersebut. Selain itu PHK sepihak juga terjadi karena pekerja melakukan pelanggaran berat seperti penipuan, penggelapan dana atau melakukan hal lain yang merugikan perusahaan.

Alasan Terjadinya PHK

Setelah mengetahui jenis-jenis PHK seperti yang disebutkan di atas, perlu juga untuk memahami apa saja alasan perusahaan melakukan PHK yang diperbolehkan oleh peraturan. Menurut PP No. 35 Tahun 2021 terdapat 15 alasan perusahaan berhak melakukan PHK. Berikut ini adalah beberapa alasan tersebut:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan. 
  • Perusahaan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan karena perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure).
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang.
  • Pailit.
  • Adanya permohonan pemutusan hubungan kerja yang diajukan oleh pekerja.
  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan tuduhan pekerja terhadap pengusaha tidak terbukti. 
  • Pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri.
  • Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut.
  • Pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga.
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
  • Pekerja mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 bulan.
  • Pekerja memasuki usia pensiun.
  • Pekerja meninggal dunia. 

Nah, itu tadi adalah jenis-jenis PHK yang biasa terjadi di dunia kerja. PHK yang dilakukan perusahaan harus didasarkan pada alasan tertentu yang diperbolehkan oleh peraturan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mengenal Jenis-Jenis PHK dalam Hubungan Kerja
× Chat Admin Kelas HR