Skip to content
Home » Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya

Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya

 

Perselisihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/ buruh atau serikat pekerja/serikat buruh.

Pernah mendengar istilah perselisihan hubungan industrial? Perselisihan ini umumnya muncul akibat adanya perbedaan atau permasalahan dalam pemenuhan hak dan kewajiban, pemutusan hubungan kerja (PHK), perbedaan kepentingan, hingga konflik yang melibatkan serikat pekerja.

Dalam upaya menjaga hubungan yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja, peran HR menjadi sangat penting. HR perlu memahami jenis-jenis perselisihan hubungan industrial serta cara penyelesaiannya agar konflik dapat ditangani secara tepat dan tidak berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

Perselisihan yang tidak dikelola dengan baik berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan meningkatkan risiko hukum di kemudian hari. Oleh karena itu, simak penjelasan berikut mengenai jenis perselisihan hubungan industrial serta mekanisme penyelesaiannya.

Jenis Perselisihan Hubungan Industrial

Dalam UU No 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yang dimaksud dengan perselisihan hubungan industrial merupakan perbedaan pendapat yang menimbulkan pertentangan antara pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja. Mengacu pada ketentuan perundang-undangan, terdapat beberapa jenis perselisihan hubungan industrial yang umum terjadi, yaitu sebagai berikut.

1. Perselisihan Hak

Pertama adalah perselisihan yang terjadi karena tidak dipenuhinya hak masing-masing pihak sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kondisi ini sering disebabkan oleh perbedaan penafsiran atau pelaksanaan ketentuan yang berlaku.

Hak yang dimaksud dalam perselisihan ini adalah hak normatif karyawan yang dilindungi dalam undang-undang. Beberapa contoh perselisihan hak antara lain pemberian upah yang tidak sesuai, larangan mengambil cuti, jam kerja yang tidak sesuai ketentuan, serta tidak dipenuhinya hak normatif pekerja lainnya.

2. Perselisihan Kepentingan

Selanjutnya adalah jenis perselisihan hubungan industrial yang terjadi karena adanya perselisihan kepentingan muncul karena adanya perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja terkait penetapan atau perubahan syarat-syarat kerja yang belum diatur sebelumnya. Perselisihan ini biasanya berkaitan dengan kebijakan baru yang akan diterapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB. Dalam konteks ini, perselisihan hubungan industrial terjadi bukan karena pelanggaran hak, melainkan karena belum adanya kesepakatan mengenai kepentingan masing-masing pihak.

Baca Juga :  Perusahaan Tidak Memberikan Salinan Kontrak Kerja Karyawan, Bagaimana Konsekuensinya?

3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Berikutnya, perselisihan hubungan industrial juga bisa terjadi karena PHK. Perselisihan PHK umumnya timbul ketika pekerja tidak menerima atau menolak keputusan PHK yang ditetapkan oleh perusahaan. Pekerja memiliki hak untuk mengajukan penolakan atas keputusan PHK dan menempuh upaya penyelesaian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja

Selain antara pengusaha dan pekerja, perselisihan juga dapat terjadi antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Perselisihan ini biasanya berkaitan dengan keanggotaan, serta pelaksanaan hak dan kewajiban serikat pekerja.

Cara Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Lantas bagaimana cara mengatasinya jika terjadi perselisihan hubungan industrial? Apabila terjadi perselisihan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perusahaan, PKB, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut adalah tahapan penyelesaian jenis perselisihan hubungan industrial yang dapat ditempuh.

1. Perundingan Bipartit

Perundingan bipartit merupakan langkah awal yang wajib dilakukan oleh para pihak yang berselisih. Perundingan ini dilakukan secara musyawarah antara pengusaha dan pekerja atau serikat pekerja untuk mencapai mufakat.

Perundingan bipartit harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja. Apabila tercapai kesepakatan, maka dibuat perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Namun, jika tidak tercapai kesepakatan, perundingan dinyatakan gagal dan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Perundingan Tripartit

Selanjutnya, jika perundingan bipartit tidak berhasil, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui perundingan tripartit dengan melibatkan pihak ketiga sebagai fasilitator. Bentuk penyelesaian ini meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase. Dalam hal para pihak memilih arbitrase, putusan yang dihasilkan bersifat final dan mengikat sehingga tidak dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca Juga :  8 Cara Membangun Komunikasi yang Efektif di Tempat Kerja

3. Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial

Sebagai upaya terakhir, perselisihan dapat diselesaikan melalui gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Gugatan ini diajukan setelah upaya mediasi atau konsiliasi ditempuh. Selanjutnya, hakim akan memeriksa dan memutus perkara sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Putusan dari pengadilan hukum industrial bersifat final dan mengikat para pihak. Dengan demikian sudah tidak bisa dilakukan upaya hukum lainnya.

Perselisihan dalam hubungan kerja tidak dapat dihindari, namun dapat dikelola dengan baik apabila perusahaan memahami jenis perselisihan hubungan industrial serta prosedur penyelesaiannya. Dengan pengelolaan hubungan industrial yang efektif dan sesuai aturan hukum, perusahaan dapat menjaga keharmonisan hubungan kerja sekaligus meminimalkan risiko konflik dan sengketa hukum di kemudian hari.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Nah, bagi kamu yang ingin belajar mengelola hubungan industrial yang baik, Kelas HR adalah wadah yang tepat bagi kamu yang ingin tahu bagaimana cara mengelola hubungan industrial yang efektif. Kamu bisa belajar melalui berbagai workshop menarik dari Kelas HR dengan tema Pembuatan Perjanjian Kerja (PKWT/PKWTT), Menyusun PP dan PKB, serta Pengelolaan PHK, Mogok Kerja dan Serikat Pekerja.

Jadi, tunggu apa lagi? Daftarkan dirimu sekarang!

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jenis-Jenis Perselisihan Hubungan Industrial dan Cara Penyelesaiannya