fbpx
Skip to content

Jangan Bingung, Ini Dia Perhitungan PPH 21 Karyawan dengan Skema TER (Tarif Efektif)

Mulai tanggal 1 Januari 2024, pemerintah secara resmi memberlakukan perhitungan pajak penghasilan (PPh) terbaru dengan menggunakan skema TER (Tarif Efektif Rata-Rata). Perhitungan PPH 21 karyawan dengan skema TER ini disahkan untuk mempermudah para wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak dan menunaikan kewajibannya sebagai warga negara.

Diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 PP No. 58 Tahun 2023, skema perhitungan pajak dengan menggunakan TER ini dibagi menjadi dua jenis yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Perhitungan terbaru dengan menggunakan skema TER ini juga dipastikan tidak menambah beban pajak dan tetap menggunakan tarif yang berlaku saat ini. Untuk memahami lebih lanjut ketentuan perhitungan pajak penghasilan yang terbaru, simak penjelasannya di bawah ini. 

Aturan Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Skema TER

Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 bertujuan untuk menciptakan simplifikasi perhitungan pajak penghasilan bagi seluruh wajib pajak. Dilansir dari CNBC, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak menyebutkan bahwa diaturnya skema TER dalam perhitungan pajak penghasilan ini untuk memberikan kemudahan bagi para wajib pajak dalam menghitung besarnya pajak penghasilan bulanan. 

Sebagaimana dalam Pasal 2 Ayat 2 PP no. 58 tahun 2023, ada dua jenis tarif efektif yang berlaku yaitu tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian. Keduanya digunakan berbeda tergantung pada status kepegawaian wajib pajak.

  • Tarif efektif bulanan diterapkan untuk penghasilan bruto yang diterima bulanan dalam satu masa pajak oleh wajib pajak orang pribadi dengan status kekaryawanan sebagai karyawan tetap. Tarif efektif bulanan ini dibagi menjadi tiga kategori yaitu kategori A, kategori B, dan kategori C.
  • Tarif efektif harian diterapkan untuk penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun secara borongan oleh wajib pajak orang pribadi yang status kekaryawanannya sebagai karyawan tidak tetap. 

Perbedaan Perhitungan PPh 21 Lama dan Baru

Berbeda dengan perhitungan PPh 21 yang lama, perhitungan PPH 21 yang terbaru jauh lebih sederhana. Perbedaan perhitungan tersebut bisa dilihat pada penjelasan berikut:

1. Perhitungan Pajak Bulanan Selain Masa Pajak Terakhir

Pada aturan yang baru dasar pengenaan pemotongan pajak adalah berdasarkan penghasilan bruto. Dengan demikian perhitungannya adalah (Penghasilan bruto sebulan dikali dengan TER Bulanan). 

Sedangkan pada perhitungan yang lama dasar pengenaan pemotongannya adalah penghasilan neto tahunan. Dengan demikian perhitungannya adalah (Penghasilan Bruto Sebulan – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun) disetahunkan kemudian dikurangi PTKP, baru kemudian dikali dengan Tarif Pasal 17 dan terakhir dibagi 12. 

2. Perhitungan Pajak Masa Terakhir

Sedangkan untuk masa pajak terakhir, pada perhitungan yang lama dengan yang baru adalah sama. Besarnya pajak masa terakhir dihitung dengan cara mengurangi PPh selama setahun dengan PPh 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir. 

  • PPh 21 setahun = (Penghasilan Bruto Setahun – Biaya Jabatan – Iuran Pensiun – Zakat/ Sumbangan Keagamaan Wajib yang dibayar melalui pemberi kerja – PTKP) x Tarif Pasal 17.
  • PPh 21 masa pajak terakhir= PPh Pasal 21 setahun – PPh Pasal 21 yang telah dipotong selain masa pajak terakhir.

Tarif umum atau tarif pasal 17 yang berlaku saat ini terdiri dari beberapa lapisan penghasilan kena pajak. Berikut ini adalah besarnya tarif berdasarkan lapisan penghasilan kena pajak:

Kategori TER Bulanan

Dalam melakukan perhitungan PPh 21 Karyawan tetap dengan skema TER, maka perlu memahami besarnya tarif efektif rata-rata bulanan untuk masing-masing kategori. Kategori TER bulanan ini dibedakan berdasarkan besarnya PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. 

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 4 PP no. 58 tahun 2023, terdapat 3 kategori TER bulanan. Berikut ini adalah penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing kategori:

1. Kategori A

Tarif Efektif Bulanan Kategori A diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut: 

• Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0).

• Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1).

• Kawin tanpa tanggungan (K/0).

Dalam menghitung besarnya pajak terdapat 44 lapis TER untuk kategori A. Berikut adalah 44 lapisan penghasilan bruto bulanan dan besaran tarif pajak

2. Kategori B

Kategori B terdiri dari 40 lapisan penghasilan bruto bulanan dengan besarnya tarif beragam mulai dari 0% HINGGA 34%. Kategori B ini diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut: 

• Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (TK/2) 

• Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (TK/3) 

• Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (K/1) 

• Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang (K/2)

Besarnya tarif PPH untuk kategori B dibedakan berdasarkan lapisan penghasilan bruto dari masing-masing wajib pajang orang pribadi. Berikut adalah lapisan penghasilan beserta tarif pajaknya:

3. Kategori C

Terakhir adalah kategori C. Kategori ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi untuk status PTKP dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang (K/3). Lapisan penghasilan dan besarnya tarif pajak adalah sebagai berikut:

Kategori TER Harian

Selain untuk karyawan tetap, pemerintah juga menetapkan besarnya tarif efektif rata-rata harian atau TER harian untuk karyawan tidak tetap. Ada dua kategori TER harian yaitu sebagai berikut:

Penghasilan bruto harian yang dimaksud disini adalah penghasilan yang diterima secara harian, mingguan, satuan, maupun borongan. Apabila penghasilan tidak diberikan secara harian maka dasar perhitungan yang digunakan adalah jumlah rata-rata penghasilan sehari yang didapatkan dari rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan dengan Skema TER

Nah, penjelasan di atas sudah membahas secara detail mengenai perhitungan pajak dengan menggunakan skema TER. Untuk memahami lebih lanjut bagaimana cara menghitung PPh 21 karyawan dengan menggunakan skema TER yang terbaru simak contoh penerapannya di bawah ini. 

Budi adalah seorang karyawan tetap dengan gaji per bulan sebesar 10 juta dengan status PTKP TK/0 dan terdapat iuran pensiun per bulan sebesar Rp100.000. Jika menggunakan perhitungan pph 21 karyawan dengan skema TER maka besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah sebagai berikut:

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai perhitungan PPH 21 karyawan dengan skema TER beserta simulasi perhitungannya. Dengan skema ini lebih memudahkan wajib pajak dalam menghitung besarnya PPh yang harus dibayarkan per bulan. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Jangan Bingung, Ini Dia Perhitungan PPH 21 Karyawan dengan Skema TER (Tarif Efektif)
× Chat Admin Kelas HR