fbpx
Skip to content

Ini Dia Konsekuensi Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan, Penting!

Sebagai bentuk kepatuhan hukum, perusahaan dengan jumlah pekerja minimal 10 harus memiliki peraturan perusahaan (PP). Lantas bagaimana konsekuensi tidak memiliki peraturan perusahaan?

Ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi jika pengusaha tidak memiliki dokumen PP. Untuk mengetahui lebih jelasnya simak ulasannya di bawah ini. 

Konsekuensi Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan

Sebagaimana diatur dalam pasal 108 ayat 1 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan bahwa perusahaan dengan pekerja minimal wajib untuk membuat dokumen PP yang disahkan oleh menteri ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. 

Lantas bagaimana jika perusahaan lalai dan tidak memiliki dokumen PP? Jika melakukan tindakan tersebut berarti perusahaan telah melanggar aturan dalam pasal 108 ayat 1 UU ketenagakerjaan. Ada dua konsekuensi yang muncul dari tindakan ini:

1. Mendapatkan sanksi pidana

Konsekuensi tidak memiliki peraturan perusahaan dijelaskan dalam pasal 188 pasal 1 UU Ketenagakerjaan. Pengusaha yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membuat dokumen PP bisa dikenai sanksi pidana paling sedikit 5 juta dan paling banyak 50 juta. 

Aturan ini diberlakukan untuk memberi efek jera kepada pengusaha yang melanggar ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan. Jadi, sebagai pengusaha harus memahami ketentuan-ketentuan yang perlu dipenuhi agar tidak mendapatkan sanksi. 

2. Terjadinya perselisihan

Salah satu tujuan dibuatnya peraturan perusahaan adalah untuk melindungi hak dan kepentingan pekerja serta menghindari potensi konflik akibat perselisihan yang terjadi antara pekerja dan pengusaha. Jika perusahaan tidak memiliki dokumen PP maka bisa berpotensi terjadi perselisihan di internal perusahaan.

Bagaimana Jika peraturan Perusahaan Tidak Disahkan?

Dokumen PP berlaku setelah disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk. Namun, selain tidak memiliki dokumen PP, ada pula perusahaan nakal yang tidak mengajukan pengesahan. 

Membuat PP merupakan tanggung jawab pengusaha. Jika pengusaha tidak mengajukan pengesahan dokumen PP, maka akan menimbulkan beberapa konsekuensi. Berikut ini adalah konsekuensi jika dokumen PP tidak disahkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk:

1. Peraturan tidak berlaku

Agar peraturan peraturan memiliki kekuatan hukum dan dapat berlaku dengan sah maka dokumen peraturan tersebut perlu disahkan. Dalam hal ini jika pengusaha tidak mengajukan pengesahan PP dianggap tidak berlaku dan tidak memiliki kekuatan hukum. 

2. Perusahaan digugat

Ketika perusahaan tidak mengesahkan dokumen PP maka hal itu juga bisa menjadi bumerang bagi perusahaan itu sendiri. Salah satu dampaknya adalah perusahaan dapat digugat di pengadilan hubungan industrial.  

Sebab peraturan perusahaan merupakan salah satu penyebab adanya perselisihan hubungan industrial. baik itu perselisihan hak maupun perselisihan kepentingan karena adanya perbedaan pemahaman atau tidak adanya kesesuaian dalam peraturan perusahaan. 

Nah, itu tadi adalah konsekuensi tidak memiliki peraturan perusahaan. Membuat peraturan perusahaan adalah kewajiban bagi pengusaha apalagi jika perusahaan tersebut sudah berskala besar. 

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ini Dia Konsekuensi Tidak Memiliki Peraturan Perusahaan, Penting!
× Chat Admin Kelas HR