fbpx
Skip to content

Ingin Menyusun Struktur Skala Upah? Wajib Lakukan 3 Hal Ini Dulu!

Ingin Menyusun Struktur Skala Upah? Wajib Lakukan 3 Hal Ini Dulu!

Struktur dan skala upah merupakan salah satu dokumen penting bagi perusahaan. Berdasarkan aturan dalam regulasi yang berlaku saat ini, perusahaan diwajibkan untuk menyusun struktur skala upah dan menginformasikannya kepada karyawan.

Untuk membuat struktur dan skala upah yang efektif, diperlukan langkah-langkah yang tepat. Berikut ini adalah hal-hal yang harus dilakukan sebelum menyusun struktur dan skala upah di perusahaan. 

Pengertian Struktur dan Skala Upah

Struktur dan skala upah merupakan susunan tingkat upah dari yang terendah hingga tertinggi yang memuat kisaran nominal upah untuk setiap golongan jabatan. Penyusunan struktur dan skala upah ini merupakan kewajiban perusahaan dan disusun guna menjadi pedoman dalam menentukan besarnya upah untuk karyawan. 

Struktur skala upah yang sudah disusun oleh perusahaan juga wajib dilampirkan oleh perusahaan pada saat mengajukan beberapa permohonan. Dalam pasal 22 PP No. 36 tahun 2021 tentang pengupahan disebutkan bawah struktur dan skala upah yang sudah disusun harus dilampirkan pada saat mengajukan permohonan:

  • Pengesahan dan pembaruan Peraturan Perusahaan.
  • Pendaftaran, perpanjangan, dan pembaharuan Perjanjian Kerja Bersama.

Dalam hal menyusun struktur skala upah, komponen upah yang dimaksud adalah upah pokok tanpa tunjangan. Untuk menyusun dan menerapkan struktur skala upah ini perusahaan tetap harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitasnya.

Langkah-Langkah Menyusun Struktur Skala Upah

Penyusunan struktur dan skala upah tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, namun harus melalui serangkaian langkah yang sistematis. Berikut ini adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam menyusun struktur dan skala upah:

1. Analisis Jabatan

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam penyusunan struktur skala upah adalah melakukan analisis jabatan. Analisis jabatan adalah sebuah proses yang dilakukan guna memperoleh dan mengolah data jabatan yang dituangkan dalam bentuk uraian jabatan. 

Uraian jabatan ini akan memberikan informasi terkait jobdesk, pertanggungjawaban jabatan, hingga kualifikasi yang dibutuhkan untuk jabatan tersebut. Untuk melakukan analisis jabatan ini ada 5 metode analisis jabatan yang bisa dilakukan, diantaranya adalah:

  • Wawancara.
  • Observasi. 
  • Kuesioner. 
  • Catatan harian.
  • Analisis pekerjaan fungsional. 

2. Evaluasi Jabatan

Langkah berikutnya yang harus dilakukan dalam menyusun struktur skala upah adalah melakukan evaluasi jabatan. Dari uraian jabatan yang sudah disusun sebelumnya, langkah selanjutnya adalah menilai, membandingkan dan memberikan peringkat pada masing-masing jabatan. 

Evaluasi ini dilakukan untuk mengetahui dan menyusun golongan jabatan dari yang tertinggi sampai terendah. Penyusunan peringkat jabatan ini ditentukan berdasarkan golongan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi karyawan.

3. Menyusun Struktur dan Skala Upah

Langkah terakhir adalah menyusun struktur dan skala upah berdasarkan data-data yang sudah didapatkan sebelumnya. Menyusun struktur upah adalah proses menyusun peringkat jabatan dari yang tertinggi sampai terendah. Sedangkan skala upah adalah kisaran nominal upah yang tertinggi sampai terendah. 

Mengenai besarnya skala upah yang digunakan dalam menyusun struktur skala upah ini menjadi kewenangan perusahaan secara keseluruhan. Namun dalam dalam menentukannya perusahaan tetap harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan upah minimum yang berlaku.

Itu tadi adalah 3 hal utama yang harus dilakukan dalam menyusun struktur skala upah. Semoga bermanfaat!

Kelas HR
Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ingin Menyusun Struktur Skala Upah? Wajib Lakukan 3 Hal Ini Dulu!
× Chat Admin Kelas HR