fbpx
Skip to content

Apa Hubungan Antara Perjanjian Kerja Bersama Dengan Perjanjian Kerja?

Ketika pekerja memutuskan untuk mengikatkan dirinya pada sebuah perusahaan, diperlukan adanya Perjanjian Kerja sebagai bukti kontrak yang sah. Selain Perjanjian Kerja ada pula yang disebut Perjanjian Kerja Bersama. Lantas Apa hubungan antara Perjanjian Kerja Bersama dengan Perjanjian Kerja?

Antara Perjanjian Kerja Bersama dan Perjanjian Kerja memiliki hubungan satu sama lain. Untuk mengetahuinya simak penjelasan di bawah ini. 

Apa Pengertian Perjanjian Kerja Bersama?

Sebelum mengetahui apa hubungan antara Perjanjian Kerja Bersama dengan Perjanjian Kerja, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu Perjanjian Kerja Bersama atau PKB. Dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa pengertian PKB adalah:

“Perjanjian yang merupakan hasil perundingan antara serikat pekerja /serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha, atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.”

Tujuan dibuatnya PKB adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan adil bagi pekerja dan perusahaan. Dengan demikian melalui adanya PKB hak-hak pekerja bisa lebih terlindungi serta mengurangi potensi konflik yang disebabkan oleh pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan.

Apa Pengertian Perjanjian Kerja?

Menurut pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja adalah perjanjian yang dibuat oleh pekerja dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memenuhi syarat kerja, hak dan kewajiban para pihak. Perjanjian Kerja ini lah yang melahirkan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha. 

Perjanjian ini dapat dibuat secara tertulis maupun lisan. Agar perjanjian tersebut sah di mata hukum, perjanjian tersebut harus memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana dalam ketentuan pasal 1320 KUHPer yaitu:

  • Adanya kesepakatan.
  • Kecakapan para pihak.
  • Adanya objek perjanjian.
  • Adanya sebab yang halal.

Apabila dilihat dari jangka waktunya ada dua jenis Perjanjian Kerja yaitu PKWT dan PKWTT. Pekerja dengan kontrak PKWT lebih sering dikenal sebagai pekerja kontrak, sedangkan PKWTT dikenal dengan pekerja tetap. 

Apa Hubungan Antara Perjanjian Kerja Bersama dengan Perjanjian Kerja?

Dalam praktiknya PKB dan Perjanjian Kerja memiliki keterkaitan satu sama lain. PKB dibentuk untuk memberikan perlindungan dan kepastian atas hak-hak yang diperoleh oleh pekerja dalam tingkat perusahaan. 

Sedangkan Perjanjian Kerja merupakan turunan dari PKB yang mengatur secara spesifik hubungan kerja individu antara pekerja dengan perusahaan. Aturan yang dimuat dalam Perjanjian Kerja tidak boleh bertentangan dengan PKB. 

Apabila hal itu terjadi maka ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja batal demi hukum dan perjanjian yang berlaku adalah PKB. Oleh sebab itu perusahaan harus mencetak dan membagikan naskah PKB kepada setiap pekerjanya. Dengan demikian pekerja dapat mengetahui aturan yang disepakati dalam PKB.

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai apa hubungan antara Perjanjian Kerja Bersama dengan Perjanjian Kerja. Dengan mengetahui hubungan ini diharapkan pekerja bisa lebih teliti dalam menandatangani kontrak sebelum mengikatkan diri dengan perusahaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Apa Hubungan Antara Perjanjian Kerja Bersama Dengan Perjanjian Kerja?
× Chat Admin Kelas HR