Kebebasan berserikat adalah salah satu hak asasi manusia. Dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat ini, pekerja berhak untuk membentuk dan mengembangkan serikat pekerja yang independen, terbuka dan bertanggung jawab. Hak dan kewajiban serikat pekerja juga telah diatur dalam regulasi yang berlaku.
Serikat pekerja sendiri merupakan organisasi yang dibentuk dengan tujuan untuk melindungi dan memperjuangkan hak serta kepentingan para pekerja. Keberadaan serikat pekerja memiliki peran yang penting dalam menjaga keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.
Table of Content
Sekilas Tentang Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan. Sebagai perwakilan pekerja, untuk melindungi hak dan kewajiban serikat pekerja telah dijamin dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa setiap pekerja/buruh memiliki kebebasan hak untuk membentuk serikat atau menjadi anggota serikat pekerja. Dalam pembentukannya, sekurang-kurangnya terdiri dari 10 anggota pekerja/buruh dengan tidak membeda-bedakan satu sama lain serta bersifat terbuka.
Namun, pekerja hanya bisa menjadi anggota dari satu serikat pekerja saja. Dengan demikian jika pekerja sudah tercatat sebagai anggota dari serikat pekerja di suatu perusahaan maka sudah tidak bisa lagi mendaftar sebagai anggota dari serikat pekerja lain. Ada tiga jenis organisasi pekerja diantaranya adalah sebagai berikut:
- Serikat pekerja yaitu organisasi yang terdiri dari pekerja sekurang-kurangnya 10 pekerja.
- Federasi adalah perkumpulan dari serikat pekerja dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 5 serikat pekerja.
- Konfederasi adalah perkumpulan federasi serikat pekerja dengan sekurang-kurangnya terdiri dari 3 federasi serikat pekerja.
Hak dan Kewajiban Serikat Pekerja
Serikat pekerja yang dibentuk oleh para pekerja baik di dalam maupun di luar perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam UU No. 21 tahun 2000. Berikut ini adalah penjelasan mengenai hak dan juga kewajiban dari serikat pekerja:
1. Hak serikat pekerja
Hak-hak serikat pekerja diatur dalam pasal 25 UU serikat pekerja. Dalam undang-undang tersebut, hak serikat pekerja diantaranya adalah sebagai berikut:
- Serikat pekerja berhak untuk membuat perjanjian kerja bersama (PKB) dengan pengusaha tanpa adanya intervensi dari pihak manapun demi memperjuangkan hak-hak pekerja.
- Menjadi wakil bagi pekerja dalam lembaga ketenagakerjaan.
- Menjadi wakil bagi pekerja dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.
- Membentuk lembaga dan melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha meningkatkan kesejahteraan pekerja.
- Melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Selain itu dalam pasal 28 UU serikat pekerja juga ditegaskan mengenai kebebasan berorganisasi. Dengan demikian siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja untuk membentuk atau tidak membentuk serikat pekerja, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota serta melaksanakan kegiatan atau tidak melaksanakan kegiatan serikat pekerja.
2. Kewajiban Serikat Pekerja
Selain mendapatkan hak-hak sebagai di atas, serikat pekerja juga memiliki beberapa kewajiban yang dijelaskan dalam pasal 27 UU serikat pekerja. Sebagai wakil dari perkumpulan pekerja, berikut ini adalah beberapa kewajiban yang dimiliki oleh serikat pekerja:
- Melindungi dan membela anggotanya dari pelanggaran hak dan memperjuangkan kepentingan.
- Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggotanya.
- Mempertanggungjawabkan kegiatan yang dilakukan kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Hak dan kewajiban serikat pekerja telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Keberadaan serikat pekerja ini menjadi elemen penting dalam memastikan bahwa pekerja mendapatkan perlindungan dan hak mereka dalam dunia kerja secara adil.