fbpx
Skip to content

Macam-macam Hak Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan

Hak cuti karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan meliputi beberapa jenis cuti, mulai dari cuti tahunan hingga cuti dengan alasan tertentu, selengkapnya sebagai berikut.

Cuti merupakan salah satu hak yang berhak didapatkan oleh karyawan. Ada beberapa hak cuti karyawan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya di bawah ini. 

Pengertian Cuti Kerja

Cuti kerja dapat diartikan sebagai pemberian waktu istirahat kepada karyawan dalam waktu tertentu. Pemberian waktu cuti ini sesuai dengan amanat pasal 79 ayat 1 UU Ketenagakerjaan yaitu pengusaha wajib memberikan waktu istirahat dan cuti kepada karyawannya. 

Hak Cuti Karyawan

Di Indonesia terdapat dua jenis cuti yang diberikan kepada karyawan yaitu cuti berbayar dan cuti yang tidak dibayar. Cuti berbayar memungkinkan karyawan untuk mendapatkan waktu istirahat namun tetap mendapatkan upah. 

Sedangkan cuti tidak berbayar merupakan waktu istirahat yang bisa diambil oleh karyawan ketika kuota cuti berbayar tersebut sudah habis. Ketika mengambil cuti ini karyawan tidak akan mendapatkan upah. 

Berdasarkan aturan yang berlaku, terdapat 8 jenis hak cuti karyawan yang bisa didapatkan. Berikut ini adalah macam-macam cuti tersebut:

1. Cuti tahunan

Cuti tahunan merupakan hak karyawan yang berhak didapatkan oleh karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berturut-turut. Lamanya cuti tahunan adalah 12 hari. 

2. Cuti besar

Cuti besar yang dimaksud adalah istirahat panjang yang diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 6 tahun berturut-turut. Hak cuti karyawan yang berhak diterima sekurang-kurangnya adalah 2 bulan yang bisa dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing satu bulan. 

Hal ini berdasarkan aturan dalam pasal 79 ayat 2 poin b UU Ketenagakerjaan. Bunyi pasalnya adalah sebagai berikut:

“Istirahat panjang sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 tahun berjalan dan selanjutnya berlaku pada setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.”

3. Cuti bersama

Cuti bersama adalah libur khusus yang diberikan kepada karyawan yang bekerja di pemerintah. Meski demikian tak sedikit pula karyawan swasta yang mendapatkan hak cuti yang satu ini. Bagi karyawan swasta aturan cuti bersama akan diatur dalam peraturan perusahaan. 

4. Cuti haid

Hak cuti yang satu ini merupakan hak cuti karyawan yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada perempuan. Aturan mengenai cuti ini sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat 1 UU Ketenagakerjaan, bahwa karyawan perempuan yang merasakan sakit pada masa haid tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua haid dengan memberitahukannya pada perusahaan.

5. Cuti hamil dan melahirkan

Hak cuti karyawan cuti yang berhak didapatkan oleh perempuan berikutnya adalah cuti hamil dan melahirkan. Lamanya waktu cuti ini adalah 12 minggu atau 3 bulan. 

6. Cuti keguguran

Karyawan perempuan juga mendapatkan hak untuk beristirahat apabila mengalami keguguran. Dalam hal ini karyawan perempuan berhak untuk mendapatkan waktu istirahat selama 1,5 bulan atau berdasarkan surat keterangan dokter kandungan.

7. Cuti sakit

Karyawan yang sedang sakit bisa memanfaatkan cuti yang satu ini untuk memulihkan kesehatannya. Ketentuan mengenai cuti sakit ini diatur pula dalam pasal 93 ayat 2 poin a UU Ketenagakerjaan. 

8. Cuti alasan penting

Terakhir adalah cuti yang dapat diberikan kepada karyawan karena adanya kegiatan penting lainnya. Pada pasal 93 ayat 4 UU Ketenagakerjaan diberikan beberapa alasan penting yang dapat dijadikan alasan untuk mengajukan cuti yaitu sebagai berikut:

  • Pekerja/buruh menikah, dibayar untuk selama 3 (tiga) hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Istri melahirkan atau keguguran kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Suami/istri, orang tua/mertua atau anak atau menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
  • Anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 (satu) hari.

Itu tadi adalah penjelasan mengenai aturan cuti kerja karyawan sebagaimana yang diatur dalam UU ketenagakerjaan. semoga bermanfaat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Macam-macam Hak Cuti Karyawan Menurut UU Ketenagakerjaan
× Chat Admin Kelas HR