Salah satu hal yang ditunggu-tunggu menjelang lebaran Idul Fitri adalah cairnya THR. Namun, tanggal hari raya Idul Fitri setiap tahunnya tidaklah sama. Lantas, bagaimana jika ternyata karyawan habis kontrak sebelum lebaran, apakah dapat THR?
Perlu diketahui bahwa semua karyawan baik yang berstatus tetap, kontrak, hingga harian lepas berhak atas THR dengan ketentuan yang berlaku. Nah, bagi karyawan kontrak yang masa kerjanya habis sebelum lebaran tiba, maka ketentuan THRnya adalah berikut ini.
Dasar Hukum Pemberian THR
Ketentuan mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa:
- THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus.
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) yang menyatakan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Sebagai contoh, jika Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 Maret, maka perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tanggal 14 Maret.
Sesuai regulasi, THR diberikan kepada seluruh pekerja tanpa membedakan status hubungan kerja. Hal ini meliputi:
- Karyawan tetap (PKWTT)
- Karyawan kontrak (PKWT)
- Pekerja harian lepas
Habis Kontrak Sebelum Lebaran Apakah Dapat THR?
Untuk menjawab pertanyaan ini, kita perlu membedakan antara karyawan tetap (PKWTT) dan karyawan kontrak (PKWT). Status hubungan kerja menjadi faktor penentu apakah pekerja tetap berhak atas THR atau tidak.
1. Karyawan Tetap (PKWTT) yang Resign atau PHK Sebelum Lebaran
Bagi karyawan tetap yang mengundurkan diri (resign) atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebelum lebaran, aturan THR memiliki ketentuan khusus. Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Artinya, jika karyawan tetap mengalami PHK atau resign dalam jangka waktu 30 hari sebelum hari raya, maka ia tetap berhak mendapatkan THR. Contohnya:
- Hari raya jatuh pada 21 Maret.
- Karyawan resign atau di-PHK pada 25 Februari.
- Karena masih dalam rentang 30 hari sebelum hari raya, maka karyawan tersebut tetap berhak atas THR.
Ketentuan ini dibuat untuk memberikan perlindungan kepada pekerja tetap agar tetap memperoleh haknya meskipun hubungan kerja berakhir mendekati hari raya.
2. Karyawan Kontrak (PKWT) yang Habis Masa Kerja Sebelum Lebaran
Berbeda dengan karyawan tetap, aturan untuk karyawan kontrak lebih tegas. Dalam Pasal 7 ayat (3) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 disebutkan bahwa:
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu, yang berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan.
Artinya, jika karyawan kontrak (PKWT) masa kerjanya berakhir sebelum hari raya, maka ia tidak berhak atas THR. Bahkan jika masa kontraknya berakhir satu hari sebelum hari raya, tetap tidak ada kewajiban bagi perusahaan untuk membayarkan THR. Contohnya:
- Hari raya jatuh pada 21 Maret.
- Kontrak karyawan berakhir pada 20 Maret.
- Karena hubungan kerja telah berakhir sebelum hari raya, maka karyawan tersebut tidak berhak atas THR.
Mengapa Aturannya Berbeda?
Perbedaan ini muncul karena sifat hubungan kerja antara PKWTT dan PKWT berbeda secara hukum. Karena PKWT memang dirancang untuk berakhir pada waktu tertentu, maka ketika kontrak selesai sebelum hari raya, hubungan kerja dianggap telah selesai secara sah dan tidak ada kewajiban tambahan bagi perusahaan.
- PKWTT bersifat tidak terbatas waktu dan memiliki perlindungan hubungan kerja yang lebih kuat.
- PKWT memiliki jangka waktu tertentu yang telah disepakati sejak awal dan otomatis berakhir sesuai masa kontrak.
Kesalahan dalam pemberian atau tidak memberikan THR dapat berujung pada laporan ke dinas ketenagakerjaan dan sanksi bagi perusahaan. Menjawab pertanyaan habis kontrak sebelum lebaran apakah dapat THR, maka jawabannya tergantung pada status hubungan kerja:
- Karyawan tetap (PKWTT) yang resign atau PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak atas THR.
- Karyawan kontrak (PKWT) yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR.
Memahami aturan ini sangat penting baik bagi karyawan agar mengetahui haknya, maupun bagi HR agar dapat menjalankan kewajiban perusahaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan memahami regulasi secara tepat, baik perusahaan maupun pekerja dapat menghindari kesalahpahaman dan menjaga hubungan industrial tetap harmonis menjelang hari raya.
Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together

