Skip to content
Home » Daftar UMSK dan UMK Jawa Barat 2026, Terbaru!

Daftar UMSK dan UMK Jawa Barat 2026, Terbaru!

 

Daftar UMSK dan UMK Jawa Barat 2026, Bekasi Tertinggi!

Setelah UMP ditetapkan, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan besarnya UMK untuk masing-masing kabupaten.  Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat secara resmi juga telah menetapkan UMK Jawa Barat 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

UMK masing-masing Kabupaten/Kota ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota dan telah disesuaikan dengan regulasi kenaikan upah minimum yang berlaku. Sebelumnya Provinsi Jawa Barat telah menetapkan bahwa besarnya UMP Jawa Barat 2026 adalah sebesar Rp2.317.601, naik sebesar 6% dibandingkan tahun sebelumnya. 

Selain UMK, Gubernur Jawa Barat juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK). UMK dan UMSK yang ditetapkan oleh masing-masing Kabupaten/Kota biasanya lebih besar dibandingkan dengan UMP yang berlaku. Lantas berapa besarnya UMSK dan UMK Jawa Barat 2026?

Daftar 27 UMK Jawa Barat 2026 

Daftar UMSK dan UMK Jawa Barat 2026, Bekasi Tertinggi!

Kenaikan UMP untuk 27 Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Barat telah ditetapkan secara resmi. Berikut ini adalah daftar UMK Jawa Barat 2026 yang berlaku:

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443.
  2. Kab. Karawang: Rp5.886.853.
  3. Kab. Bekasi: Rp5.938.885.
  4. Kab. Purwakarta: Rp5.052.856.
  5. Kab. Subang: Rp3.737.482.
  6. Kota Depok: Rp5.522.662.
  7. Kota Bogor: Rp5.437.203.
  8. Kab. Bogor: Rp5.161.769.
  9. Kab. Sukabumi: Rp3.831.926.
  10. Kab. Cianjur: Rp3.316.191.
  11. Kota Sukabumi: Rp3.192.807.
  12. Kota Bandung: Rp4.737.678.
  13. Kota Cimahi: Rp4.090.568.
  14. Kab. Bandung Barat: Rp3.984.711.
  15. Kab. Sumedang: Rp3.949.856.
  16. Kab. Bandung: Rp3.972.202.
  17. Kab. Indramayu: Rp2.910.254.
  18. Kota Cirebon: Rp2.878.646.
  19. Kab. Cirebon: Rp2.880.798.
  20. Kab. Majalengka: Rp.2.595.368.
  21. Kab. Kuningan: Rp2.369.380.
  22. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336.
  23. Kab. Tasikmalaya: Rp2.871.874.
  24. Kab. Garut: Rp2.472.227.
  25. Kab. Ciamis: Rp2.373.644.
  26. Kab. Pangandaran: Rp.2.351.250.
  27. Kota Banjar: Rp2.361.241.

Dari daftar di atas, UMK tertinggi ada di Kabupaten Bekasi dengan UMK Kota Bekasi: Rp5.999.443. Sedangkan UMK terendah adalah Kabupaten Pangandaran dengan UMK Kab. Pangandaran: Rp.2.351.250.

Baca Juga :  6 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Memilih Program Sertifikasi HR

Daftar UMSK Jawa Barat 2026

UMSK (Upah Minimum Sektoral) adalah upah minimum yang diberlakukan untuk sektor pekerjaan tertentu di kabupaten atau Kota. Penetapan UMSK ini bisanya lebih ditinggi dibandingkan dengan UMK. Hal ini karena UMSK diberlakukan untuk sektor kerja khusu yang memiliki risiko kerja berbeda dengan sektor lainnya. Di Provinsi Jawa Barat ada 12 Kabupaten/Kota yang menetapkan UMSK yaitu:

  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  4. Kota Depok: Rp5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Berlakunya UMSK dan UMK Jawa Barat 2026

Bersamaan dengan UMP, UMK dan UMSK juga berlaku mulai 1 Januari 2026. Perusahaan wajib menggunakan ketentuan upah minimum dalam melakukan penggajian karyawan. 

Namun tidak semua karyawan mendapatkan gaji upah minimum, melainkan ketentuan ini hanya berlaku bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sedangkan untuk karyawan dengan masa kerja lebih dari 1 tahun, perusahaan wajib menyusun struktur skala upah untuk menentukan besarnya gaji.

Lantas, dalam penetapan gaji mana yang harus digunakan lebih dulu UMP, UMK atau UMSK? 

UMSK berlaku untuk sektor tertentu. Sedangkan untuk sektor lainnya, perusahaan bisa menggunakan UMK sama UMK yang ditetapkan lebih besar dari UMP yang berlaku. Perusahaan dilarang membayarkan upah lebih rendah dari UMK kecuali untuk usaha mikro dan kecil. 

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Baca Juga :  UMP 2026 Naik, Ini Daftar UMP Tiap Provinsi

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Daftar UMSK dan UMK Jawa Barat 2026, Terbaru!