fbpx
Skip to content

Cuti Nikah Berapa Hari? Ini Aturan dan Cara Mengajukannya

Cuti Nikah Berapa Hari? Ini Aturan dan Cara Mengajukannya

Cuti merupakan salah satu hak karyawan. Ada berbagai jenis cuti, salah satunya adalah cuti nikah. Bagi kamu yang sebentar lagi melangsungkan pernikahan, bisa mengambil hak cuti tersebut. Lantas cuti nikah berapa hari dan bagaimana cara mengajukannya?

Meskipun menjadi hak karyawan bukan berarti kamu bisa langsung mengambil cuti begitu saja. Untuk mendapatkannya ada prosedur tersendiri yang harus dilalui. Untuk mengetahui penjelasan lengkapnya simak penjelasannya di bawah ini. 

Aturan Tentang Cuti Nikah

Ketentuan mengenai cuti nikah di Indonesia, diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan. Berdasarkan pasal 93 ayat 2 huruf c UU Ketenagakerjaan, menyebutkan bawah pengusaha tetap membayarkan upah kepada karyawan yang tidak masuk kerja karena menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, istri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia.

Mengenai lamanya cuti nikah berapa hari, dalam pasal 93 ayat 4 huruf a, pekerja yang menikah mendapatkan hak cutinya selama 3 hari berturut-berturut. Dengan demikian cuti 3 hari tersebut bisa diambil untuk 1 hari sebelum pernikahan, hari pernikahan dan sehari setelah pernikahan. 

Namun meskipun dalam ketentuan UU hanya karyawan hanya mendapatkan jatah cuti nikah selama 3 hari, masih ada perusahaan yang memberikan jatah cuti lebih dari itu. Oleh sebab itu sebelum mengambil cuti pahami terlebih dahulu aturan yang ada di perusahaan untuk mendapatkan cuti yang maksimal. 

Cara Mengajukan Cuti Nikah

Menikah adalah hari yang membahagiakan bagi seseorang. Namun banyaknya persiapan yang dibutuhkan, terkadang membuat emosi mempelai menjadi tidak stabil. 

Oleh sebab itu untuk meminimalisir mood swing yang dihadapi oleh mempelai dan tidak mengganggu pekerjaan di kantor jika memaksakan untuk bekerja, maka pemerintah telah memfasilitasi cuti nikah bagi pekerja. Nah, untuk kamu yang sebentar lagi menikah, berikut ini adalah beberapa cara untuk mengajukan cuti nikah:

1. Pahami Aturan Cuti di Perusahaan

Setiap perusahaan memiliki prosedur pengajuan cuti yang berbeda-beda. Oleh sebab itu sebelum mengajukan cuti sebaiknya pahami dulu bagiana aturan mengajukan cuti di perusahaan tersebut. Dalam hal ini kamu bisa mendiskusikannya dengan HR untuk mengetahui sebaiknya kapan waktu yang tepat mengajukan cuti di perusahaan. 

2. Pertimbangkan Jumlah Hari Cuti yang Ingin Diambil

Setelah mengetahui banyaknya cuti nikah berapa hari, kamu mungkin perlu mempertimbangkan lagi apakah membutuhkan waktu cuti tambahan. Berdasarkan ketentuan UU waktu cuti yang diberikan adalah 3 hari, namun dari perusahaan mungkin mempunyai kebijakan lain dengan memberikan lebih banyak waktu cuti nikah, misalnya maksimal 7 hari. 

Selain itu kamu mungkin juga perlu mempertimbangkan opsi unpaid leave, apabila memang perusahaan hanya memberikan waktu cuti nikah 3 hari saja. Dalam hal ini kamu perlu mendiskusikannya lagi dengan pasangan. 

Menentukan jumlah hari cuti yang akan kamu ambil juga memberikan kamu waktu untuk mempersiapkan diri menyelesaikan tugas-tugas yang kamu miliki atau mendelegasikannya kepada rekan kerja yang lain. Pertimbangkan pula, jika terlalu lama mengambil cuti, apakah ada rekan kerja yang siap untuk back up pekerjaan yang kamu tinggalkan, agar kamu juga bisa mengambil cuti dengan tenang. 

3. Ajukan Jauh-Jauh Hari

Ketika hendak mengajukan cuti nikah, pastika untuk tidak mengajukannya mendadak. Pastikan kamu sudah memahami mekanisme pengajuan cuti di perusahaan dan berapa lama waktu yang diperlukan hingga permohonan cuti itu disetujui. 

Sampaikan permohonan cuti tersebut kepada HR baik itu secara langsung dengan mengajukan surat, atau melalui form pengajuan online. Hal tersebut disesuaikan dengan mekanisme yang ada di perusahaan. 

Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai cuti nikah. Setelah membaca penjelasan di atas kamu tidak perlu bertanya-tanya lagi, cuti nikah berapa hari? Sebab menurut UU cuti nikah yang diberikan adalah 3 hari namun perusahaan mungkin memiliki kebijakan berbeda mengenai lamanya cuti nikah yang bisa diambil perusahaan. 

Kelas HR

Grow Together

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Cuti Nikah Berapa Hari? Ini Aturan dan Cara Mengajukannya
× Chat Admin Kelas HR