Di bawah ini adalah beberapa cara menyusun struktur skala upah yang umum digunakan oleh perusahaan. Sebagai seorang HR wajib untuk mengetahui langkah-langkah menyusun struktur dan skala upah.
Lantas bagaimana cara menyusunnya? Untuk mengetahui lebih lanjut simak penjelasan di bawah ini.
Table of Content
Fungsi Struktur Skala Upah
Sebelum mengetahui bagaimana cara menyusunkan, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa struktur skala upah merupakan susunan tingkat upah yang diberikan kepada karyawan mulai dari yang tertinggi hingga terendah untuk masing-masing golongan. Penetapan skala upah ini bertujuan untuk menjamin kepastian upah bagi karyawan.
Berdasarkan pasal 20 ayat 1 Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, ada beberapa fungsi struktur skala upah bagi perusahaan dan karyawan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan keadilan upah.
- Mendorongan peningkatan produktivitas.
- Meningkatkan kesejahteraan karyawan.
- Menjamin kepastian upah bagi karyawan.
- Mengurangi kesenjangan upah antara karyawan.
Cara Menyusun Struktur Skala Upah
Menurut pasal 4 Permenaker no. 1 tahun 2017 tentang Struktur dan Skala Upah, dalam menyusun struktur skala upah harus melalui 3 tahapan yaitu analisis jabatan, evaluasi jabatan dan terakhir penentuan struktur skala upah. Dalam menentukan struktur skala upah ini berdasarkan pada kemampuan perusahaan dan wajib memperhatikan ketentuan upah minimum yang berlaku.
Sedangkan dalam membuat struktur skala upah terdapat 2 metode yang umumnya digunakan. Untuk mengetahui selengkapnya simak berikut ini:
1. Metode rangking sederhana
Dilansir dari Talenta, metode ranking sederhana adalah metode yang menitikberatkan penghitungan struktur skala upah lebaran kemampuan dan tingkat jabatannya. Semakin tinggi jabatan maka semakin tinggi pula upah yang didapatkan.
Biasnya metode ini digunakan untuk perusahaan yang tidak memiliki banyak golongan jabatan. Cara menyusun struktur skala upah dengan metode ini adalah sebagai berikut:
- Membuat deskripsi tugas masing-masing jabatan.
- Setelah itu membuat urutan jabatan berdasarkan tugas mulai dari yang paling mudah hingga paling sulit.
- Tentukan upah terkecil untuk jabatan terendah.
- Setelah itu tentukan upah terbesar untuk jabatan paling tinggi.
2. Metode poin faktor
Berikutnya cara menyusun struktur skala upah yang dapat dilakukan oleh HR adalah dengan menggunakan metode point faktor. Berikut ini adalah cara melakukannya:
- Melakukan analisa jabatan.
- Mengevaluasi jabatan dengan menilai berdasarkan faktor lingkungan kerja, tanggung jawab keahlian, pengalaman, pengetahuan dan lain-lain.
- Berikan bobot pada setiap faktor yang dinilai, skala yang digunakan bisa menggunakan angka 1-100 atau yang lainnya. Poin yang lebih tinggi menunjukkan tingkat faktor yang lebih tinggi pada pekerjaan.
- Setelah itu jumlahkan poin masing-masing faktor pada tiap golongan. Sebagai contoh untuk golongan staff, tingkat pendidikan memiliki poin 40, keterampilan 30, tanggung jawab 30. Dengan demikian total poin adalah 100.
- Berdasarkan total poin tersebut, tentukan besarnya upah yang sesuai. Hal ini berdasarkan kebijakan internal.
- Setelah itu susun struktur skala upah berdasarkan poin-poin yang dihitung. pastikan bahwa upah ini adil dan konsisten dengan faktor yang dihitung.
Nah, itu tadi adalah cara menyusun struktur skala upah. Semoga bermanfaat.