
Lembur merupakan hak karyawan, namun sering dilupakan oleh perusahaan. Tak jarang perusahaan bahkan tidak membayarkan uang lembur bagi karyawannya. Padahal dalam regulasi ketenagakerjaan yang berlaku sudah diatur bagaimana cara menghitung upah lembur karyawan sesuai dengan lamanya waktu lembur.
Sebagai HR profesional memiliki pemahaman untuk menghitung besarnya upah lembur merupakan hal yang sangat penting. Selain sebagai bentuk kepatuhan hukum, hal ini juga bisa menjadi strategi untuk meningkatkan retensi karyawan karena karyawan merasa dihargai dan diapresiasi atas kinerjanya.
Nah, bagaimana caranya? Simak penjelasan lebih lanjut mengenai perhitungan upah lembur di bawah ini.
Aturan Lembur Terbaru
Apa saja undang-undang yang mengatur mengenai lembur karyawan? Perlu dipahami bahwa regulasi ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah UU Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya yaitu PP No.35 tahun 2021 dan PP No. 36 tahun 2021.
Untuk memahami mengenai ketentuan lembur, maka perlu dipahami dulu bagaimana aturan jam kerja karyawan. Dalam pasal pasal 81 angka 23 UU Cipta Kerja, dijelaskan bawah aturan jam kerja karyawan adalah sebagai berikut:
- 7 jam kerja per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja, atau
- 8 jam kerja per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Meski demikian jika ada pekerjaan yang harus dikerjakan di luar jam kerja yang telah diatur, ternyata hal itu diperbolehkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Dalam pasal pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja juga dijelaskan bahwa syarat lembur adalah sebagai berikut:
- Adanya persetujuan dari karyawan yang bersangkutan
- Waktu lembur maksimal hanya bisa dilakukan selama 4 jam dalam sehari atau 18 jam dalam 1 minggu.
Apakah Lembur Dibayar?
Pertanyaannya, apakah jika karyawan lembur wajib dibayar? Jawabannya adalah YA dan TIDAK, tergantung pada jabatan karyawan yang bersangkutan.
TIDAK jika yang lembur adalah karyawan dengan jabatan tertentu. Sebagaimana dalam Kepmen no 102 tahun 2004 mengenai golongan jabatan tertentu, yaitu:
Mereka yang memiliki tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana dan pengendali jalannya perusahaan yang waktu kerjanya tidak dapat dibatasi menurut waktu kerja yang ditetapkan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Golongan jabatan yang termasuk dalam definisi di atas maka tidak berhak atas upah lembur. Selain itu, maka perusahaan wajib membayarkan upah lembur bagi karyawannya. Ketentuan upah lembur adalah sebagai berikut:
1. Lembur Melebihi Jam Kerja
Jika lembur melebihi jam kerja, pemerintah telah mengaturnya dalam pasal 31 ayat 1 PP No. 35 tahun 2021 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali Upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali Upah sejam.
2. Lembur di Hari Libur atau Istirahat
Perusahaan yang mempekerjakan lembur karyawannya di hari istirahat untuk waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam seminggu maka wajib membayarkan upah lembur. Ketentuan perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam
Jika waktu kerja menggunakan 5 hari kerja dan 40 jam seminggu, maka perhitungan upah lemburnya adalah sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
3. Lembur di Hari Libur Resmi
Jika hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan Upah Kerja Lembur adalah:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima dibayar 2 (dua) kali Upah sejam
Jam keenam, dibayar 3 (tiga) kali Upah sejam - Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 (empat) kali Upah sejam.
Cara Menghitung Upah Lembur
Ketentuan di atas adalah patokan wajib bagi HR dalam menghitung upah lembur bagi karyawan. Cara menghitung upah lembur adalah dengan mengalikan dengan upah per jam.
Upah per jam didapatkan dengan mengalikan 1/73 x upah sebulan. Jika komponen upahnya terdiri dari Upah pokok dan tunjangan tetap maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur 100% dari Upah.
Sedangkan jika komponen Upah terdiri dari Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, apabila Upah pokok ditambah tunjangan tetap lebih kecil dari 75% keseluruhan Upah, maka dasar perhitungan Upah Kerja Lembur sama dengan 75% dari keseluruhan Upah.
Contoh perhitungannya sebagai berikut:

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!
Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !
Jadi, tunggu apa lagi?
Kelas HR
Grow Together
