fbpx
Skip to content

Ini Dia Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Hp

terdapat dua cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat Hp yang dapat dilakukan oleh peserta, berikut ini kedua cara tersebut.

Terdapat cara yang dapat dilakukan untuk mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan, salah satunya adalah pencairan secara online. Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat Hp ini cukup mudah dan juga mempersingkat waktu sebab peserta BPJS tidak perlu datang ke kantor cabang untuk melakukan pencairan. 

Ketika mencairkan BPJS ketenagakerjaan tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selengkapnya simak ulasannya di bawah ini. 

Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan 

JHT atau Jaminan Hari Tua dari BPJS ketenagakerjaan dapat dicairkan secara online. Ada dua cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat Hp. Namun sebelum membahas cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan tersebut, sebelumnya pahami terlebih dahulu apa saja syarat yang diperlukan agar bisa mencarikan saldo JHT tersebut. 

Ketika mencairkan JHT terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa ketentuan pencairan JHT beserta syarat-syarat yang harus dipenuhi:

1. Mengundurkan diri atau PHK

Salah satu ketentuan agar peserta bisa mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan adalah karena peserta tersebut mengundurkan diri atau mengalami pemutusan hubungan kerja. Peserta yang sudah tidak aktif bekerja ini dapat mencairkan saldo BPJS ketenagakerjaan dengan melampirkan syarat-syarat berikut ini:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

2. Usia pensiun

Peserta yang sudah memasuki usia pensiun namun masih aktif bekerja maupun yang sudah tidak aktif bekerja bisa mencairkan jaminan hari tua dari BPJS ketenagakerjaan. Untuk mencairkannya memerlukan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan pensiun
  • NPWP (jika ada)

3. WNI yang meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya

Peserta yang merupakan WNI dan akan meninggalkan NKRI selamanya bisa mencarikan saldo BPJS ketenagakerjaan apabila terdaftar sebagai peserta. Untuk mencairkan diperlukan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • Paspor yang masih berlaku
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
  • Buku Tabungan
  • Surat Pernyataan bermaterai dengan keterangan tidak akan kembali lagi di Indonesia dan beralih kewarganegaraan
  • Surat Pengurusan Pindah Kewarganegaraan atau Bukti Pindah Kewarganegaraan
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.
  • NPWP (jika ada)

4. WNA yang meninggalkan wilayah NKRI selamanya 

Peserta yang merupakan WNA yang bekerja di indonesia juga bisa mencarikan saldo BPJS ketenagakerjaan apabila terdaftar sebagai peserta. Untuk mencairkan diperlukan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK 
  • Paspor yang masih berlaku 
  • Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) 
  • Buku tabungan 
  • Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia, Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja.

5. Cacat tetap

Berikutnya, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat pula mengajukan pencairan BPJS ketenagakerjaan. Berikut ini adalah syarat dokumen yang harus dipenuhi:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan cacat total tetap
  • Surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP jika ada

6. Klaim sebagian 10 %

Peserta yang sudah menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan selama minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebesar 10%. Untuk mencairkan tersebut diperlukan dokumen sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP jika ada

7. Klaim sebagian 30% untuk perumahan

Peserta BPJS ketenagakerjaan juga dapat mencarikan saldo sebagian untuk uang muka pembelian rumah. Untuk mencairkan saldo tersebut, berikut ini adalah dokumen yang diperlukan:

  • Kartu peserta BPJAMSOSTEK
  • E-KTP
  • Buku tabungan
  • Kartu keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari bank yang sudah bekerjasama)
  • Buku tabungan bank kerjasama pembayaran JHT 30 % untuk kepemilikan rumah
  • NPWP jika ada

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Hp

Terdapat dua cara mencairkan BPJS secara online, yaitu melalui website lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan aplikasi JMO. Untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online simak ulasannya di bawah ini:

1. Melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat Hp yang pertama adalah dengan mengunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id. Untuk pencarian melalui lapak asik ini hanya bisa dilakukan untuk pencairan jht dengan ketentuan usia pensiun, mengundurkan diri dan juga PHK. 

  • Mencarikan saldo BPJS ketenagakerjaan melalui lapak asik cukup mudah untuk dilakukan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
  • Mengunjungi website Lapakasik.Bpjsketenagakerjaan.go.id.
  • Mengisi data yang dibutuhkan seperti NIK, nama lengkap dan juga nomor kepesertaan. 
  • Selanjutnya sistem akan melakukan verifikasi untuk kelayakan. 
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. 
  • Mengunggah dokumen sesuai persyaratan. 
  • Peserta yang sudah menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang. 
  • Setelah itu peserta akan melakukan wawancara sesuai dengan jadwal melalui video call. 
  • Setelah proses selesai maka saldo akan segera dicairkan melalui rekening bank yang dilampirkan. 

2. Melalui aplikasi JMO

Cara berikutnya yang dapat digunakan ketika hendak mencairkan BPJS ketenagakerjaan secara online adalah melalui aplikasi JMO. Berikut ini adalah cara melakukan pencairan JHT BPJS ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO:

  • Pertama, buka aplikasi JMO. Aplikasi tersebut bisa diunduh melalui play store.
  • Setelah itu pilih menu jaminan hari tua.
  • Kemudian pilih klaim JHT.
  • Selanjutnya, pastikan persyaratan pengajuan klaim JHT sudah terpenuhi yang ditunjukkan dengan 3 centang hijau. 
  • Setelah persyaratan terpenuhi, klik selanjutnya. 
  • Pada bagian sebab kalim pilih alasan yang tersedia. 
  • Selanjutnya, lakukan pengecekan data kepesertaan, apabila semuanya sudah sesuai klik sudah. 
  • Berikutnya, ambil swafoto yang sesuai dengan ketentuan. 
  • Setelah itu lengkapi data-data yang diperlukan untuk pencarian. 
  • Kemudian periksa kembali data-data yang sudah dimasukkan. Apabila sudah benar klik konfirmasi. 
  • Jika pengajuan klaim JHT BPJS ketenagakerjaan sudah berhasil maka peserta tinggal menunggu pembayaran masuk ke rekening yang dilampirkan. 

Nah, itu tadi adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi dan cara mencairkan BPJS ketenagakerjaan online lewat Hp. Semoga bermanfaat. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Ini Dia Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat Hp
× Chat Admin Kelas HR