Mengetahui regulasi terkait ketenagakerjaan merupakan salah satu dasar untuk menjadi seorang HR professional. Sebab, selama menjalankan tugasnya HR akan banyak bersinggungan dengan hukum ketenagakerjaan, termasuk dalam membuat perjanjian kerja karyawan.
Dalam membuat kontrak kerja dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk mengenai adanya masa percobaan 3 bulan. Lantas bagaimana hukumnya jika perusahaan mensyaratkan masa percobaan untuk karyawan PKWT? Simak penjelasannya di bawah ini.
Ketentuan PKWT
Kita pasti pernah menemukan perusahaan yang memasukkan syarat masa percobaan kepada karyawannya padahal kontrak kerja yang digunakan adalah PKWT atau kerja kontrak. Untuk mengetahui bagaimana hukumnya, maka perlu dipahami terlebih dahulu ketentuan-ketentuan terkait dengan PKWT.
PKWT adalah perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. Dalam Pasal 4 Ayat 2 PP No. 36 tahun 2021 dijelaskan bahwa PKWT tidak dapat diterapkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap. PKWT dibuat untuk jenis dan sifat pekerjaan tertentu seperti:
- Pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya.
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama paling lama adalah 5 tahun.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
- Pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
Berbeda dengan PKWTT yang bisa dilaksanakan tanpa ada kontrak kerja tertulis, dalam dalam Pasal 81 Angka 13 UU Cipta kerja PKWT wajib dibuat secara tertulis dengang menggunakan bahwa Indonesia dan huruf latin. Dengan sekurang-kurangnya memuat beberapa hal berikut:
- Nama, alamat Perusahaan, dan jenis usaha.
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat Pekerja/Buruh.
- Jabatan atau jenis pekerjaan.
- Tempat pekerjaan.
- Besaran dan cara pembayaran Upah.
- Hak dan kewajiban Pengusaha dan Pekerja/Buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama.
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT.
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat.
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT
Hukum Mensyaratkan Masa Percobaan 3 Bulan untuk Karyawan PKWT
Lantas bagaimana jika dalam PKWT perusahaan juga mensyaratkan adanya masa percobaan? Apakah karyawan wajib mengikuti masa percobaan tersebut?
Dalam Pasal 12 Ayat 1 PP no. 35 tahun 2021 sudah dijelaskan bahwa PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Apabila perusahaan tetap memasukkan masa percobaan 3 bulan, maka masa percobaan tersebut dianggap batal demi hukum atau dianggap tidak ada sama sekali, namun kontrak kerjanya tetap berlaku.
Mensyaratkan adanya masa percobaan hanya berlaku untuk kontrak kerja dengan PKWTT. Dengan demikian apabila perusahaan menerapkan adanya masa percobaan pada PKWT maka hal tersebut menyalahi regulasi yang berlaku.
Nah, itu tadi adalah penjelasan mengenai persyaratan masa percobaan 3 bulan pada PKWT. Sebagai praktisi HR penting untuk memahami ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku, dengan demikian dalam membuat ketentuan maupun kontrak kerja di perusahaan tidak akan bertentangan dengan regulasi yang berlaku saat ini.
Kelas HR
Grow Together