Skip to content
Home » Bolehkah dalam Satu Bidang Ada Karyawan PKWT dan PKWTT? 

Bolehkah dalam Satu Bidang Ada Karyawan PKWT dan PKWTT? 

 

Dalam dunia ketenagakerjaan, perusahaan memiliki fleksibilitas dalam menentukan jenis hubungan kerja sesuai kebutuhan operasional. Ada dua jenis perjanjian kerja yaitu PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Keduanya memiliki fungsi berbeda dan diatur secara jelas dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan serta peraturan turunannya.

Namun, tim HR sering menghadapi pertanyaan penting: bolehkah dalam satu bidang terdapat karyawan PKWT dan PKWTT secara bersamaan? Untuk memahami hal tersebut, kita perlu memahami perbedaan keduanya serta jenis pekerjaan yang tepat untuk masing-masing jenis perjanjian kerja. Untuk memahami lebih jelasnya, simak penjelasannya di bawah ini. 

Apa Perbedaan PKWT dan PKWTT?

Hal pertama yang harus dipahami oleh para HR adalah mengenai perbedaan PKWT dan PKWTT. Kedua jenis perjanjian ini seringkali masih disalahgunakan. Padahal perbedaan keduanya sudah jelas dalam undang-undang yang berlaku. 

Perbedaan ini penting untuk dipahami agar perusahaan tidak melakukan kesalahan administrasi yang berpotensi berdampak hukum. Berikut adalah penjelasan lebih lanjut mengenai PKWT dan PKWTT:

AspekPKWTPKWTT
DurasiDibatasi waktu, bisa diperpanjang dengan batas maksimal 5 tahun Tidak dibatasi waktu
ProbationTidak boleh adaAda 
Jenis pekerjaanSementara / musiman / proyekPekerjaan tetap
PengakhiranOtomatis saat kontrak selesaiHarus mengikuti prosedur PHK
StatusKontrakKaryawan tetap

Apa Saja Jenis Pekerjaan PKWT?

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021, PKWT hanya boleh digunakan untuk jenis pekerjaan yang bersifat sementara, tidak tetap, atau dapat diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu tertentu. Berikut jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT:

1. Pekerjaan yang Sekali Selesai (One-Time Job)

Pekerjaan ini hanya dilakukan sekali, dan berakhir setelah target selesai. Contoh:

  • Pembuatan event launching produk
  • Renovasi kantor
  • Pengerjaan sistem IT baru
Baca Juga :  Apa Itu Onboarding dan Manfaatnya Dalam Pengembangan Karyawan?

Dalam pasal 9 ayat 2 PP no. 35 tahun 2021, dalam perjanjian kerja ini harus memuat kesepakatan para pihak mengenai:

  • Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai. 
  • Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan. 

Jika pekerjaan selesai lebih cepat maka PKWT putus demi hukum pada saat selesainya pekerjaan. Sedangkan jika pekerjaan tidak selesai pada waktu yang telah ditentukan maka bisa disepakati untuk memperpanjangnya sampai batas waktu tertentu. Lamanya jangka waktu perjanjian dan perpanjangannya tidak boleh lebih dari 5 tahun. Contoh:

  • Pekerjaan administrasi untuk digitalisasi dokumen selama 9 bulan
  • Pekerjaan pemasaran untuk kampanye selama 6 bulan

2. Pekerjaan Musiman (Seasonal Work)

Pekerjaan musiman adalah pekerjaan yang muncul di periode tertentu karena peningkatan permintaan. Contoh:

  • Pekerja tambahan di industri makanan saat Ramadan atau Lebaran
  • Pekerja panen di sektor agrikultur
  • Staf tambahan untuk high season di retail dan hospitality

3. Pekerjaan yang Berkaitan dengan Produk Baru, Aktivitas Baru, atau Produk Tambahan yang Masih dalam Percobaan

Berikutnya adalah pekerjaan yang muncul karena perusahaan membuat produk baru, aktivitas baru atau dalam proses pembuatan produk yang masih dalam masa percobaan. Biasanya perjanjian kerja ini digunakan saat perusahaan:

  • Membuka cabang baru
  • Meluncurkan produk baru

4. Pekerjaan yang Jangka Waktunya Dapat Ditetapkan

Berikutnya, PKWT juga dapat dibuat berdasarkan jangka waktunya. Dalam hal ini jangka waktu pengerjaannya diperkirakan tidak terlalu lama. Artinya, perusahaan bisa memperkirakan kapan pekerjaan akan selesai. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dilaksanakan paling lama 5 (lima) tahun. 

5. Pekerjaan Lain yang Tidak Bersifat Tetap

Selain pekerjaan-pekerjaan di atas, PKWT juga bisa dilakukan untuk pekerjaan lain yang tidak bersifat tetap. PKWT ini tentu akan berubah-ubah tergantung pada waktu, volume pekerjaan dna pembayaran upah atau yang biasa disebut dengan pekerja harian.

Baca Juga :  5 Kesalahan Umum dalam Pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang Harus Dihindari

Suatu perjanjian dikategorikan sebagai perjanjian kerja harian jika pekerja yang bersangkutan bekerja kurang dari 21 hari dalam satu bulan. Jika pekerja selama 21 hari dalam sebulan selama 3 bulan berturut-turut maka perjanjian kerja harian ini tidak berlaku dan demi hukum berubah menjadi PKWTT. 

Bolehkah dalam Satu Bidang Ada Karyawan PKWT dan PKWTT?

Secara hukum, tidak ada larangan bagi perusahaan menempatkan karyawan PKWT dan PKWTT dalam satu bidang, satu divisi, atau bahkan satu posisi, selama jenis pekerjaan yang diberikan kepada karyawan PKWT sesuai dengan ketentuan pekerjaan PKWT. Namun ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan.

Dasar Hukumnya

Dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia, tidak ada aturan yang melarang perusahaan mencampur kedua jenis hubungan kerja dalam satu divisi. Namun, dalam undang-undang mengatur jenis pekerjaan yang boleh menggunakan PKWT, bukan penempatannya. Dengan demikian, jika pekerjaan tersebut memiliki karakteristik di bawah ini, maka boleh menggunakan PKWT:

  • Jenis pekerjaannya tidak bersifat tetap
  • Hubungan kerja dibatasi waktu dengan benar,
  • Seluruh ketentuan PKWT dipenuhi,

Kapan PKWT dan PKWTT Boleh Berada dalam Satu Bidang?

Karyawan PKWT dan PKWTT bisa berada dalam satu bidang atau divisi yang sama di perusahaan. Lantas bagaimana penerapannya? Berikut situasi umum yang sering terjadi:

  • Ketika beban kerja meningkat sementara. 
  • Ada proyek khusus dalam satu divisi
  • Substitusi karyawan tetap, misalnya menggantikan karyawan PKWTT yang sedang cuti panjang. 
  • Pembukaan area kerja baru dalam divisi yang sama. Perusahaan mungkin menggunakan PKWT terlebih dahulu untuk uji kebutuhan tenaga kerja.

Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Perusahaan

Meskipun diperbolehkan mencampur PKWT dan PKWTT, perusahaan dilarang menggunakan PKWT untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Beberapa kesalahan umum yang harus dihindari:

  1. Menempatkan PKWT pada posisi yang bersifat permanen tanpa batas waktu.
  2. Menggunakan PKWT berulang-ulang pada pekerjaan inti agar menghindari status karyawan tetap.
  3. Memberikan pekerjaan yang sama persis dengan PKWTT tanpa ada karakter sementara.
Baca Juga :  Kerja di Startup vs Korporat: Mana yang Lebih Cocok untuk Anak Muda?

Jadi, bolehkah dalam satu bidang ada karyawan PKWT dan PKWTT?  Ya, boleh. Hal ini legal dan diperbolehkan sepanjang jenis pekerjaan PKWT memenuhi kriteria pekerjaan yang bersifat tidak tetap, musiman, atau dapat ditentukan jangka waktunya.

Perbedaan utama antara PKWT dan PKWTT terletak pada durasi hubungan kerja dan sifat pekerjaannya. PKWT digunakan untuk pekerjaan sementara atau proyek tertentu, sedangkan PKWTT digunakan untuk pekerjaan permanen. Dengan memahami ketentuan ini, perusahaan dapat lebih bijak dalam mengelola tenaga kerja sehingga operasional tetap efektif, efisien, dan sesuai hukum yang berlaku.

Intensive HR Training, Belajar HR Bareng Profesional!

Untuk mengoptimalkan pengelolaan HR di perusahaan perlu memiliki talent-talent HR yang profesional. Oleh karena itu, untuk menjadi HR yang next level dan memiliki pemahaman yang menyeluruh seputar HR, yuk belajar HR hanya di  Kelas HR. Dengan 50++ kelas yang bisa diikuti, kamu bisa belajar HR dari A-Z dan bergabung dengan grup profesional HR dari seluruh Indonesia. Ada kelas gratis juga tiap bulan, lho !

Jadi, tunggu apa lagi?

Kelas HR

Grow Together

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *